Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
71/Pdt.G/2024/PN Pya 1.Semah
2.Mariani
3.Marianti
4.Napsal
1.Badarudin Bin Amaq Badar
2.Dahan
3.Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Cq. Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lombok Tengah
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 71/Pdt.G/2024/PN Pya
Tanggal Surat Selasa, 30 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Semah
2Mariani
3Marianti
4Napsal
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RIKI RIYADI, SHSemah
2RIKI RIYADI, SHMariani
3RIKI RIYADI, SHMarianti
4RIKI RIYADI, SHNapsal
Tergugat
NoNama
1Badarudin Bin Amaq Badar
2Dahan
3Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Cq. Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lombok Tengah
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Naim Bin Amaq Badar
2Hajjah Anim Binti Amaq Badar
3Ahyadi Bin Amaq Badar
4Alep Alias Alpita Binti Amaq Badar
5Grati Alias Mariati Binti Amaq Badar
6Ida
7Dwi
8Mirza
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Bahwa berdasarkan dalil-dalil gugatan kami sebagaimana yang tersebut diatas, kami memohon kepada Majelis Hakim yang menerima, memeriksa, dan mengadili perkara ini berkenan untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Hukum bahwa tanah objek sengketa seluas ± 2.000 m2  (± 20 are) sebagaimana Surat Keterangan Perjanjian Perdamaian tertanggal 15 Januari 1997 yang terletak di Pertigaan Sengkol, Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, dengan batas-batas sebagai berikut :

Selatan : Tanah Guru Takim (Sekarang Lalu Nawarman, dkk)

Utara : Tanah Bambang Nasution (bagian Amaq Badar/Pecahan tanah

  •    ).

Barat : Jalan Desa

Timur : Jalan Raya

Adalah hak milik SEMAH (Penggugat 1) dan NEP (orang tua Penggugat 2, 3 dan 4);

  1. Menyatakan hukum bahwa perbuatan Tergugat 1 dan/ Tergugat 2 dan/ Tergugat 3 adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata;
  2. Menyatakan hukum seluruh surat kepemilikan ataupun peralihan termasuk  Sertifikat Hak MIlik No. 1893, Desa Sengkol, Surat Ukur tanggal 16 Nopember 2016 No. 983/Sengkol/2016, Luas 1.956 m2  ataupun surat-surat lainnya termasuk Sertifikat Hak Milik No. 2001/ Desa Sengkol dan Sertifikat Hak Milik No. 2002/Desa Sengkol yang berkaitan dengan tanah sengketa yang beratas nama Tergugat 1 dan/ Tergugat 2 ataupun orang yang tidak berhak adalah cacat hukum karenanya layak untuk dinyatakan Batal Demi Hukum atau Dibatalkan atau setidaknya dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
  3. Menghukum Tergugat 1 dan/ Tergugat 2 dan/ Tergugat 3 untuk membayar ganti rugi materiil kepada Para Penggugat selaku ahli waris, yaitu :
  • Kerugian materil sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) setiap tahun terhitung sejak tahun 1997 sampai perkaa ini berkekuatan hukum tetap;
  • Kerugian Imateril sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
  1. Menghukum Tergugat 1 dan/ Tergugat 2 dan/ Tergugat 3 untuk membayar uang denda (dwangsom) sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan menjalankan putusan ini dihitung sejak putusan ini berkekuatan hukun tetap;
  2. Menyatakan hukum sah dan berharga terhadap sita jaminan/Conservatoir Beslaagh (CB) terhadap objek sengketa beserta apa yang ada di atasnya;
  3. Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 dan atau siapapun yang menguasai tanah sengketa untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah sengketa secara cuma-cuma kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa syarat apapun bila perlu pelaksanaannya dengan bantuan keamanan (Polisi/TNI);
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini;

ATAU

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang adil dan bermamfaat bagi Para Penggugat (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak