| Dakwaan |
------------- Bahwa MULIADI pada hari Rabu, tanggal 19 April 2023 sekitar pukul 14.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2023 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2023, bertempat di Dsn. Lingkok Bunut, Ds Lekor, Kec. Janapria, Kab. Loteng atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah melakukan, “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan” dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:-----------------------------------------------------
-
Bahwa berawal pada bulan November 2022 saat terdakwa MULIADI masih berada di Malaysia, terdakwa meminta kepada Saksi SOPIANTI yang pada saat itu sebagai istri terdakwa untuk dikirimkan video dalam keadaan telanjang, kemudian Saksi SOPIANTI membuat video dengan memperlihatkan tubuh saksi SOPIANTI tanpa menggunakan pakaian dalam dan hanya menggunakan sarung warna hijau motif kembang yang saksi SOPIANTI sangkutkan ditubuhnya atas permintaan terdakwa yang pada saat itu sebagai suami saksi SOPIANTI kemudian saksi SOPIANTI mengirimkan video tersebut kepada terdakwa melalui media sosial Whatsapp menggunakan Handphone merk Redmie, warna biru, type 9c dengan nomor 081916390437
-
Beberapa minggu kemudian terdakwa mendapat kabar dari keluarga saksi SOPIANTI bahwa saksi SOPIANTI berselingkuh dengan laki-laki lain, karena hal tersebut terdakwa memutuskan untuk pulang ke Indonesia tepatnya di Dsn. Lingkok Bunut, Ds Lekor, Kec. Janapria, Kab. Loteng untuk menemui Saksi SOPIANTI namun sampai dengan saat ini terdakwa tidak pernah bertemu dengan saksi SOPIANTI.
-
Pada tanggal 18 April 2023 sekitar pukul 19.30 wita terdakwa menghubungi saksi SOPIANTI melalui via telfon dengan mengancam akan menyebarkan video saksi SOPIANTI jika saksi SOPIANTI tidak kembali kepada terdakwa.
-
Selanjutnya pada tanggal 19 April 2023 sekitar pukul 14.00 Wita bertempat di Dsn. Lingkok Bunut, Ds Lekor, Kec. Janapria, Kab. Loteng karena terdakwa merasa sakit hati dengan saksi SOPIANTI sehingga terdakwa menyebarkan video saksi SOPIANTI yang dalam keadaan telanjang yang saksi SOPIANTI pernah kirimkan kepada terdakwa dalam bentuk video yang berdurasi selama 00.35 detik dan 01.28 detik dengan cara meg upload/mendistribusikan di Beranda Facebook milik terdakwa dengan nama akun "Dadi" dengan nomor kontak "085940844505" dengan email dadimuliadi34@gmail.com password Jajaran7 menggunakan HP merk : Xiaomi, Type : Redmi 9A, model :M2006C3LG, IMEI :Slot SIM 1) : 862714066132740, IMEI (Slot SIM 2) : 862714066132757 warna biru ungu sehingga publik atau teman Facebook dari terdakwa dapat melihat video tersebut.
-
Bahwa terdakwa mengetahui perbuatan mengirim atau mengunggah foto yang memiliki muatan kesusilaan tersebut kepada publik dengan cara meng upload di Facebook, adalah perbuatan yang tidak sesuai dengan budi bahasa, adab, sopan santun, tingkah laku dan tata krama yang baik yang tersirat maupun diatur di masyarakat, dan terdakwa tidak memiliki hak untuk melakukan perbuatan yang demikian.
---------- Perbuatan terdakwa MULIADI melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |