Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
249/Pid.Sus/2025/PN Pya 1.Sainrama Pikasani Archimada, S.H
2.Nandia Amitaria, S.H
MAFIT SUHERJAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 249/Pid.Sus/2025/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-5712 /N.2.11/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Sainrama Pikasani Archimada, S.H
2Nandia Amitaria, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAFIT SUHERJAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

Bahwa Terdakwa Mafit Suherjan pada hari Senin tanggal 12 Mei 2025, sekitar pukul 15.00  WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei ditahun 2025, bertempat di Dusun Monyel, Desa Teruwai, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bermula pada hari Senin tanggal 12 Mei 2025 sekitar pukul 14.30 WITA Terdakwa Mafit Suherjan pergi kerumah saksi Ahmad Fendy Pujianto yang beralamatkan di Dusun Monyel Desa Teruwai Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah untuk membeli narkotika golongan I jenis sabu, sesampainya dirumah saksi Ahmad Fendy Pujianto, Terdakwa membeli narkotika golongan I jenis sabu senilai Rp. 1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) dengan berat 1 gram, namun uang dari Terdakwa hanya Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan untuk sisanya akan dibayar setelah mendapatkan uang yang kemudian saksi Ahmad Fendy Pujianto sepakat akan hal tersebut dan memberikan narkotika golongan I jenis sabu seberat 1 (satu) gram kepada Terdakwa Mafit Suherjan. Setelah mendapatkan narkotika golongan I jenis sabu tersebut, Terdakwa dan saksi Ahmad Fendy Pujianto sempat menggunakan narkotika golongan I jenis sabu tersebut dirumah saksi Ahmad Fendy Pujianto, kemudian setelah selesai menggunakan narkotika golongan I jenis sabu tersebut, Terdakwa pergi menuju rumah dari saksi Tomi Anggara Saputra yang beralamatkan di Dusun Peresak, Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah untuk kembali menggunakan narkotika golongan I jenis sabu bersama dengan saksi Tomi Anggara Saputra; -----------------------------------------------------
  • Selanjutnya pada hari Senin tanggal 12 Mei 2025 sekitar pukul 21.30 WITA saksi Lalu Army Fhinartha dan saksi Burhanudin yang tergabung dalam tim Opsnal Resnarkoba Polres Lombok Tengah melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa Mafit Suherjan dan saksi Tomi Anggara Saputra bertempat di rumah saksi Tomi Anggara Saputra yang beralamatkan di Dusun Peresak, Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, sebagaimana saat dilakukan penggeledahan terhadap didapati 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu; 2 (dua) Poket plastik klip transparan  yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu; 1 (satu) buah kaca; 1 (satu) buah Sekop Plastik; 1 (satu) buah Korek Api gas; 1 (satu) buah Gunting; 1 (satu) buah rangkean alat hisap (bong); 1 (satu) buah Hp adroid warna Hitam merek Samsung IMEI 1:356173115423811,IMEI 2: 356174115423819, yang kemudian saksi Burhanudin dan Saksi Lalu Army Fhinartha menanyakan kepada Terdakwa Mafit Suherjan terkait kepemilikan barang-barang yang didapati tersebut, kemudian Terdakwa Mafit Suherjan menyampaikan bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya, sebagaimana pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan turut disaksikan oleh saksi Pujut Suryadi; ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian cabang Praya nomor: 399/1194102/2025  tertanggal 14 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Gunaji Agus Wibowo NIK: P80277 selaku Kepala Pegadaian Cabang Praya, sebagaimana Berita Acara tersebut memuat bahwa telah dilakukan penimbangan barang bukti narkotika an. Tersangka Mafit Suherjan berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dan 2 (dua) poket plastik klip transparan yang berisikan kristal bening yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, setelah digabungkan didapat berat keseluruhan berat bersih (netto) 0,38 (nol koma tiga delapan) gram; ------------------------------------
  • Berdasarkan Laporan Pengujian pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram Nomor: LHU.117.K.05.16.25.0376 tanggal 15 Mei 2025 ditandatangani oleh I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si. selaku Ketua Tim Pengujian, sebagaimana dalam Laporan Pengujian Tersebut menerangkan bahwa  sample kristal trasnparan dalam plastik klip transparan dalam amplop warna coklat diikat dengan benang warna putih berlak segel yang diikat dengan benang warna putih, sebagaimana “sampel tersebut mengandung Metamfetamin. Metamfetamin termasuk Narkotika golongan I.” -------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa Mafit Suherjan tidak memiliki kompetensi dibidang farmasi maupun izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi atau pekerjaan Terdakwa tidak berkorelasi dengan barang bukti tersebut. -----------------------------------------------------------------------------------------

--------------------------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------

ATAU

Kedua:

Bahwa Terdakwa Mafit Suherjan pada hari Senin tanggal 12 Mei 2025, sekitar pukul 21.30  WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei ditahun 2025, bertempat di rumah saksi Tomi Anggara Saputra yang beralamatkan di Dusun Peresak, Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas saksi Lalu Army Fhinartha dan saksi Burhanudin yang tergabung dalam tim Opsnal Resnarkoba Polres Lombok Tengah melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa Mafit Suherjan dan saksi Tomi Anggara Saputra bertempat di rumah saksi Tomi Anggara Saputra yang beralamatkan di Dusun Peresak, Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ditempat tersebut sering terjadi tindak pidana narkotika, sebagaimana saat dilakukan penggeledahan terhadap didapati 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu; 2 (dua) Poket plastik klip transparan  yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu; 1 (satu) buah kaca; 1 (satu) buah Sekop Plastik; 1 (satu) buah Korek Api gas; 1 (satu) buah Gunting; 1 (satu) buah rangkean alat hisap (bong); 1 (satu) buah Hp adroid warna Hitam merek Samsung IMEI 1:356173115423811,IMEI 2: 356174115423819, yang kemudian saksi Burhanudin dan Saksi Lalu Army Fhinartha menanyakan kepada Terdakwa Mafit Suherjan terkait kepemilikan barang-barang yang didapati tersebut, kemudian Terdakwa Mafit Suherjan menyampaikan bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya, sebagaimana pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan turut disaksikan oleh saksi Pujut Suryadi;
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian cabang Praya nomor: 399/1194102/2025  tertanggal 14 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Gunaji Agus Wibowo NIK: P80277 selaku Kepala Pegadaian Cabang Praya, sebagaimana Berita Acara tersebut memuat bahwa telah dilakukan penimbangan barang bukti narkotika an. Tersangka Mafit Suherjan berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dan 2 (dua) poket plastik klip transparan yang berisikan kristal bening yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, setelah digabungkan didapat berat keseluruhan berat bersih (netto) 0,38 (nol koma tiga delapan) gram; ------------------------------------
  • Berdasarkan Laporan Pengujian pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram Nomor: LHU.117.K.05.16.25.0376 tanggal 15 Mei 2025 ditandatangani oleh I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si. selaku Ketua Tim Pengujian, sebagaimana dalam Laporan Pengujian Tersebut menerangkan bahwa  sample kristal trasnparan dalam plastik klip transparan dalam amplop warna coklat diikat dengan benang warna putih berlak segel yang diikat dengan benang warna putih, sebagaimana “sampel tersebut mengandung Metamfetamin. Metamfetamin termasuk Narkotika golongan I.” -------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa Mafit Suherjan tidak memiliki kompetensi dibidang farmasi maupun izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi atau pekerjaan Terdakwa tidak berkorelasi dengan barang bukti tersebut. --------------------------------

--------------------------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya