Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.Bth/2023/PN Pya 1.SAIDAN
2.NASIP
3.Awaludin
4.SEDAH
5.JUMINAH
6.RUMILANG
Amaq Aer Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 29/Pdt.Bth/2023/PN Pya
Tanggal Surat Selasa, 21 Feb. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SAIDAN
2NASIP
3Awaludin
4SEDAH
5JUMINAH
6RUMILANG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD APRIADI ABDI NEGARA.SHSAIDAN
2MUHAMMAD APRIADI ABDI NEGARA.SHNASIP
3MUHAMMAD APRIADI ABDI NEGARA.SHAwaludin
4MUHAMMAD APRIADI ABDI NEGARA.SHSEDAH
5MUHAMMAD APRIADI ABDI NEGARA.SHJUMINAH
6MUHAMMAD APRIADI ABDI NEGARA.SHRUMILANG
Tergugat
NoNama
1Amaq Aer
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Demikian    Bantahan    Pembantah    ini    diajukan    untuk    mendapatkan perlindungan hukum dan mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini untuk menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

  1. Menerima dan Mengabulkan permohonan para pelawan tersebut untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Hukum, Pelawan tersebut adalah Pelawan yang benar;
  3. Membatalkan Putusan Putusan Pengadilan Negeri Praya nomor 6/PDT.G/2000/PN.Pra tanggal 5 Juni 2000 jo Putusan Pengadilan Tinggi Mataram nomor 206/PDT/2000/PT.MTR tanggal 30 November 2000 Jo Putusan Mahkamah Agung nomor 260/K/Pdt/2001 tanggal 29 Nopember 2004, dalam perkara antara: TERLAWAN semula sebagai Penggugat / para Pembanding / para Termohon Kasasi / para Pemohon Eksekusi melawan TURUT TERLAWAN I Sampai TURUT TELAWAN 5 semula sebagai para Tergugat / para Terbanding / para Pemohon Kasasi / para Termohon Eksekusi.
  4. Menyatakan Hukum, terhadap Putusan Pengadilan tersebut di atas adalah tidak dapat DILAKSANAKAN (An Exekusitabel);
  5. Memerintahkan, untuk mengangkat Tanah Obyek Gugatan sebagai obyek Eksekusi yang tertuang dalam surat  Penetapan Konstatering dengan Nomor 2/Pen.Pdt.Konstatering/2023/PN.Pya oleh Pemgadilan Negeri Praya.
  6. Menghukum kepada Terlawan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

Dan / atau jika pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil- adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak