Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
44/Pdt.G/2024/PN Pya 1.HANIN
2.MOLNIN
1.MA’ARIF alias USTAZ RIF
2.USWATUN alias IBU US
3.MANSUR
4.JUNI
5.GELEJUM
6.MAN
7.SEMIN
8.TITIK
9.MARWAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 44/Pdt.G/2024/PN Pya
Tanggal Surat Kamis, 30 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HANIN
2MOLNIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ACHMAD SYAIFULLAH, SH.,MH.HANIN
2ACHMAD SYAIFULLAH, SH.,MH.MOLNIN
Tergugat
NoNama
1MA’ARIF alias USTAZ RIF
2USWATUN alias IBU US
3MANSUR
4JUNI
5GELEJUM
6MAN
7SEMIN
8TITIK
9MARWAH
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Munajah, SH.MA’ARIF alias USTAZ RIF
2Munajah, SH.USWATUN alias IBU US
3Munajah, SH.JUNI
4Munajah, SH.GELEJUM
5Munajah, SH.MAN
6Munajah, SH.SEMIN
7Munajah, SH.TITIK
8Munajah, SH.MARWAH
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Bahwa berdasarkan alasan – alasan yang telah diuraikan di atas, kami mohon agar yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Praya atau yang Mulia  Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memberikan putusan sebagai berikut :

DALAM POKOK PERKARA;

PRIMAIR

  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hukum para penggugat merupakan ahli waris yang sah (anak)  atas almarhum BASARI yang selanjutnya merupakan pemilik yang sah dan berhak atas  obyek sengketa.
  3. Menyatakan hukum surat-surat yang timbul atas obyek sengketa baik dalam bentuk sertifikat, SPPT, Jual Beli dan atau dalam bentuk apapun baik atas nama Para Tergugat dan atau pihak lain adalah tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
  4. Menyatakan hukum perbuatan Para Tergugat yang menguasai obyek sengketa merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM.
  5. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai obyek sengketa untuk mengosongkan, menyerahkan dan mengembalikan kepada para Penggugat tanpa syarat apapun, bila perlu dengan bantuan aparat Negara (TNI dan Polri);
  6. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materil dan immateril kepada Para Penggugat Sebesar:
  1. MATERIL                :  Rp. 490.000.000,- (empat ratus Sembilan puluh juta rupiah)
  2. IMMATERIL            : Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah);

secara tunai/kontan tanpa ada syarat apapun secara tanggung renteng.

  1. Menyatakan hukum sah dan berharga sita jaminan (CB) atas:

Sebidang tanah Pekarangan seluas ± 1.000 M2 (± 10 Are) yang terletak Subak Praya I Kelas 083 Dusun Bundua, Desa Jago, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah,, dengan batas-batas sebagai berikut :

  • Sebelah Timur                    : Kali
  • Sebelah  Selatan               : Irigasi
  • Sebelah Barat                    : Gang  dan Tanah Sisa / rumah  peninggalan

almarhum Basari

  • Sebelah Utara                    : Tanah Pak Ahdi dan tanah sisa/ rumah 

                                           peninggalan almarhum Basari

  1. Menghukum tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 2.000.000.- (dua juta rupiah), setiap hari para tergugat lalai melaksanakan isi putusan ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
  2. Menyatakan hukum putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, ataupun verzet (Uitvoorbaar Bij Voorrad);
  3. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara;

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Praya berpendapat lain mohon putusan yang seadil- adilnya ( Ex Ae quo Et Bono  )

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak