Dakwaan |
K E S A T U
----- Bahwa Terdakwa ROY HANAFI bersama dengan Saksi SAHRI (penuntutan dalam perkara lain) hari Sabtu tanggal 16 November 2024 sekitar pukul 21.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November tahun 2024, bertempat di Dusun Sekembang, Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana narkotika “melakukan percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram” yang dilakukan Terdakwa dengan cara:----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 16 November 2024 sekitar pukul 17.30 Wita, Terdakwa Roy Hanafi yang sedang berada di rumahnya beralamat di Dusun Batu Riti, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, menghubungi Sdr. Indi (DPO) untuk memesan sabu sebanyak 0,50 (nol koma lima puluh) gram dengan harga Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dengan tujuan memberikan kepada Sdr. Kobar (DPO) yang sebelumnya memesan sabu melalui Terdakwa Roy Hanafi lalu Terdakwa pergi menuju rumah Sdr. Indi (DPO) dan sesampainya Terdakwa Roy Hanafi didepan gang rumah Sdr. Indi (DPO) kemudian Terdakwa Roy Hanafi diberikan sabu sebanyak 0,50 (nol koma lima puluh) gram oleh Sdr. Indi (DPO) lalu Terdakwa Roy Hanafi membayar pembelian sabu tersebut dengan memberikan handphone milik Terdakwa Roy Hanafi kepada Sdr. Indi (DPO) lalu Terdakwa Roy Hanafi kembali ke rumahnya. Selanjutnya, pukul 18.30 Wita, Terdakwa Roy Hanafi yang sudah berada di rumahnya memecah sabu yang telah dibeli sebelumnya menjadi 3 (tiga) poket sabu dan 1 (satu) bungkus sabu lalu Terdakwa Roy Hanafi menghubungi Saksi Sahri untuk memesan sabu sebanyak 10 (sepuluh) gram dengan tujuan untuk diberikan nantinya oleh Terdakwa Roy Hanafi kepada Sdr. Kobar (DPO) yang sudah memesan melalui Terdakwa sebelumnya lalu Saksi Sahri menyampaikan tersedia sabu sebanyak 6 (enam) gram kemudian Terdakwa Roy Hanafi menyetujuinya setelah menghubungi Sdr. Kobar (DPO) sebelumnya lalu sekitar pukul 19.00 Wita, Terdakwa Roy Hanafi pergi menuju kosnya yang beralamat di Dusun Sekembang, Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah dan sesampainya di kos, Terdakwa Roy Hanafi menjual 2 (dua) poket sabu yang telah dipecah sebelumnya kepada orang yang datang ke kos Terdakwa Roy Hanafi kemudian Terdakwa Roy Hanafi menghubungi Saksi Sahri untuk datang ke kos Terdakwa Roy Hanafi. Selanjutnya sekitar pukul 21.00 Wita, Saksi Sahri tiba di kos Terdakwa Roy Hanafi dan Saksi Sahri langsung melakukan penimbangan terhadap sabu seberat 6 (enam) gram yang disaksikan oleh Terdakwa Roy Hanafi didalam kamarnya kemudian Terdakwa Roy Hanafi meminta upah agar bisa mengkonsumsi sabu kepada Saksi Sahri setelah berhasil menjualkan sabu sebanyak 6 (enam) gram kepada Sdr. Kobar (DPO). Selanjutnya, sekitar pukul 21.30 Wita, Sdr. Kobar (DPO) bersama dengan temannya tiba di kos Terdakwa Roy Hanafi lalu Sdr. Kobar (DPO) membeli sabu sebanyak 6 (enam) gram kepada Terdakwa Roy Hanafi dengan disaksikan oleh Saksi Sahri dan teman dari Sdr. Kobar (DPO).
- Selanjutnya, Saksi Lalu Kharisma Sidikara bersama dengan Saksi Lalu Upi Ahmad Nofriadi dan anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Lombok Tengah melakukan penangkapan dan penggeledahan badan serta lokasi sekitar terhadap Terdakwa Roy Hanafi bertempat di Dusun Sekembang, Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah di kos Terdakwa bersama dengan Saksi Sahri dan Sdr. Kobar (DPO) bersama dengan temannya berhasil kabur. Pada saat dilakukan penggeledahan badan dari Terdakwa Roy Hanafi dan Saksi Sahri maupun penggeledahan barang serta lokasi sekitar oleh Saksi Lalu Kharisma Sidikara bersama dengan Saksi Lalu Upi Ahmad Nofriadi dengan disaksikan oleh Saksi Senam yang merupakan tetangga sebelah kos dari Terdakwa Roy Hanafi, ditemukan 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yang berisikan sabu, 1 (satu) buah korek gas yang ditemukan didalam tas pinggang warna hitam, 1 (satu) bendel plastik klip kosong, 1 (satu) buah pipa kaca, 1 (satu) buah skop dan 1 (satu) gunting yang keseluruhan ditemukan di lantai kamar kos Terdakwa Roy Hanafi serta 1 (satu) unit HP yang dipegang dari tangan kanan Terdakwa Roy Hanafi. Setelah Saksi Lalu Kharisma Sidikara dan Saksi Lalu Upi Ahmad Nofriadi mengumpulkan barang-barang tersebut, kemudian Saksi Saksi Lalu Kharisma Sidikara menanyakan kepada Terdakwa Roy Hanafi kepemilikan dari barang – barang tersebut lalu Terdakwa Roy Hanafi mengakui terhadap keseluruhan barang-barang tersebut adalah milik dari Terdakwa.
- Selanjutnya, berdasarkan hasil penggeledahan badan, barang dan lokasi sekitar terhadap Terdakwa Roy Hanafi dan Saksi Sahri yang dilakukan Saksi Lalu Kharisma Sidikara dan Saksi Lalu Upi Ahmad Nofriadi yang disaksikan oleh Saksi Senam, ditemukan 9 (sembilan) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening di duga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dimana terhadap 2 (dua) bungkus sabu ditemukan dalam 1 (satu) lembar tissue warna putih pada bagian teras depan kamar kos dari Terdakwa Roy Hanafi dan sisanya 7 (tujuh) bungkus plastik klip sabu disimpan didalam 1 (satu) bungkus rokok sampoerna mild 16 yang ditemukan dalam kamar kos Terdakwa Roy Hanafi, 1 (satu) buah korek gas, 1 (satu) buah timbangan digital dan 1 (satu) unit HP IPHONE berada dalam penguasaan Saksi Sahri. Setelah Saksi Lalu Kharisma Sidikara dan Saksi Lalu Upi Ahmad Nofriadi mengumpulkan barang-barang tersebut, kemudian Saksi Lalu Kharisma Sidikara menanyakan kepada Saksi Sahri dan Terdakwa kepemilikan dari barang – barang tersebut lalu Terdakwa menyatakan terhadap keseluruhan barang-barang tersebut bukan milik dari Terdakwa Roy Hanafi dan diakui kepemilikan tersebut merupakan milik dari Saksi Sahri.
- Bahwa berdasarkan hasil penimbangan dari Berita Acara Penimbangan Kantor PT. Pegadaian (Persero) Cabang Praya Nomor: 78/11941.11/2024 tanggal 18 November 2024 yang dilakukan oleh Kantor PT. Pegadaian (Persero) Cabang Praya ditandatangani oleh Kepala Cabang atas nama Gunaji Agus Wibowo dengan hasil penimbangan 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, setelah digabungkan kemudian dilakukan penimbangan didapat berat bersih (netto) 0,17 (nol koma tujuh belas) gram.
- Bahwa berdasarkan hasil penimbangan dari Berita Acara Penimbangan Kantor PT. Pegadaian (Persero) Cabang Praya Nomor: 41/11941.11/2024 tanggal 18 November 2024 yang dilakukan oleh Kantor PT. Pegadaian (Persero) Cabang Praya ditandatangani oleh Kepala Cabang atas nama Gunaji Agus Wibowo dengan hasil penimbangan 9 (sembilan) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, setelah digabungkan kemudian dilakukan penimbangan didapat berat bersih (netto) 6,54 (enam koma lima puluh empat) gram.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan NAPZA pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram Nomor : LHU.117.K.05.16.24.0813 tanggal 20 November 2024 ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian atas nama I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si. dimana dilakukan pengujian terhadap sampel seberat 0,0785 (nol koma nol tujuh ratus delapan puluh lima) gram dari barang bukti berupa plastik klip transparan dalam amplop warna coklat berlak segel yang diikat dengan benang warna putih dengan kesimpulan hasil pengujian sampel tersebut mengandung Metamfetamin yang termasuk Narkotika Golongan I.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi serta pekerjaan Terdakwa tidak ada hubungannnya dengan barang bukti tersebut.
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
K E D U A
----- Bahwa Terdakwa ROY HANAFI bersama dengan Saksi SAHRI (penuntutan dalam perkara lain) hari Sabtu tanggal 16 November 2024 sekitar pukul 22.47 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November tahun 2024, bertempat di Dusun Sekembang, Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana narkotika “melakukan percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” yang dilakukan Terdakwa dengan cara:----------------------------------------
- Bahwa berawal dari Petugas Kepolisian Sat Resnarkoba Resor Lombok Tengah mendapatkan informasi dari masyarakat jika terjadi transaksi jual beli narkotika yang dilakukan oleh Terdakwa Roy Hanafi di Dusun Sekembang, Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah. Menindaklanjuti informasi tersebut, Saksi Lalu Upi Ahmad Nofriadi dan Saksi Lalu Kharisma Sidikara yang merupakan Petugas Kepolisian Sat Resnarkoba Resor Lombok Tengah melakukan penyelidikan terhadap Terdakwa Roy Hanafi. Pada hari Sabtu tanggal 16 November 2024 sekitar pukul 22.47 Wita bertempat di kos Terdakwa Roy Hanafi yang beralamat di Dusun Sekembang, Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Saksi Lalu Upi Ahmad Nofriadi bersama dengan Saksi Lalu Kharisma Sidikara selaku Petugas Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah melakukan penangkapan dan penggeledahan badan maupun lokasi sekitar terhadap Terdakwa Roy Hanafi dan Saksi Sahri yang berada didalam kamar kos Terdakwa Roy Hanafi, sementara Sdr. Kobar (DPO) dan temannya berhasil kabur. Selanjutnya, pada saat dilakukan penggeledahan badan dari Terdakwa Roy Hanafi dan Saksi Sahri maupun penggeledahan barang serta lokasi sekitar oleh Saksi Lalu Kharisma Sidikara bersama dengan Saksi Lalu Upi Ahmad Nofriadi dengan disaksikan oleh Saksi Senam yang merupakan tetangga sebelah kos dari Terdakwa Roy Hanafi, ditemukan 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yang berisikan sabu, 1 (satu) buah korek gas yang ditemukan didalam tas pinggang warna hitam, 1 (satu) bendel plastik klip kosong, 1 (satu) buah pipa kaca, 1 (satu) buah skop dan 1 (satu) gunting yang keseluruhan ditemukan di lantai kamar kos Terdakwa Roy Hanafi serta 1 (satu) unit HP yang dipegang dari tangan kanan Terdakwa Roy Hanafi. Setelah Saksi Lalu Kharisma Sidikara dan Saksi Lalu Upi Ahmad Nofriadi mengumpulkan barang-barang tersebut, kemudian Saksi Saksi Lalu Kharisma Sidikara menanyakan kepada Terdakwa Roy Hanafi kepemilikan dari barang – barang tersebut lalu Terdakwa Roy Hanafi mengakui terhadap keseluruhan barang-barang tersebut adalah milik dari Terdakwa. Setelah Saksi Lalu Kharisma Sidikara dan Saksi Lalu Upi Ahmad Nofriadi mengumpulkan barang-barang tersebut, kemudian Saksi Lalu Kharisma Sidikara menanyakan kepada Terdakwa Roy Hanafi kepemilikan dari barang – barang tersebut lalu Terdakwa Roy Hanafi mengakui terhadap keseluruhan barang-barang tersebut adalah milik dari Terdakwa.
- Selanjutnya, berdasarkan hasil penggeledahan badan, barang dan lokasi sekitar terhadap Terdakwa Roy Hanafi dan Saksi Sahri yang dilakukan Saksi Lalu Kharisma Sidikara dan Saksi Lalu Upi Ahmad Nofriadi yang disaksikan oleh Saksi Senam, ditemukan 9 (sembilan) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening di duga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dimana terhadap 2 (dua) bungkus sabu ditemukan dalam 1 (satu) lembar tissue warna putih pada bagian teras depan kamar kos dari Terdakwa Roy Hanafi dan sisanya 7 (tujuh) bungkus plastik klip sabu disimpan didalam 1 (satu) bungkus rokok sampoerna mild 16 yang ditemukan dalam kamar kos Terdakwa Roy Hanafi, 1 (satu) buah korek gas, 1 (satu) buah timbangan digital dan 1 (satu) unit HP IPHONE berada dalam penguasaan Saksi Sahri. Setelah Saksi Lalu Kharisma Sidikara dan Saksi Lalu Upi Ahmad Nofriadi mengumpulkan barang-barang tersebut, kemudian Saksi Lalu Kharisma Sidikara menanyakan kepada Saksi Sahri dan Terdakwa kepemilikan dari barang – barang tersebut lalu Terdakwa menyatakan terhadap keseluruhan barang-barang tersebut bukan milik dari Terdakwa Roy Hanafi dan diakui kepemilikan tersebut merupakan milik dari Saksi Sahri.
- Bahwa berdasarkan hasil penimbangan dari Berita Acara Penimbangan Kantor PT. Pegadaian Bahwa berdasarkan hasil penimbangan dari Berita Acara Penimbangan Kantor PT. Pegadaian (Persero) Cabang Praya Nomor: 78/11941.11/2024 tanggal 18 November 2024 yang dilakukan oleh Kantor PT. Pegadaian (Persero) Cabang Praya ditandatangani oleh Kepala Cabang atas nama Gunaji Agus Wibowo dengan hasil penimbangan 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, setelah digabungkan kemudian dilakukan penimbangan didapat berat bersih (netto) 0,17 (nol koma tujuh belas) gram.
- Bahwa berdasarkan hasil penimbangan dari Berita Acara Penimbangan Kantor PT. Pegadaian (Persero) Cabang Praya Nomor: 41/11941.11/2024 tanggal 18 November 2024 yang dilakukan oleh Kantor PT. Pegadaian (Persero) Cabang Praya ditandatangani oleh Kepala Cabang atas nama Gunaji Agus Wibowo dengan hasil penimbangan 9 (sembilan) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, setelah digabungkan kemudian dilakukan penimbangan didapat berat bersih (netto) 6,54 (enam koma lima puluh empat) gram.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan NAPZA pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram Nomor : LHU.117.K.05.16.24.0813 tanggal 20 November 2024 ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian atas nama I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si. dimana dilakukan pengujian terhadap sampel seberat 0,0785 (nol koma nol tujuh ratus delapan puluh lima) gram dari barang bukti berupa plastik klip transparan dalam amplop warna coklat berlak segel yang diikat dengan benang warna putih dengan kesimpulan hasil pengujian sampel tersebut mengandung Metamfetamin yang termasuk Narkotika Golongan I.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi serta pekerjaan Terdakwa tidak ada hubungannnya dengan barang bukti tersebut.
------ Perbuatan Terdakwa Sahri sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika..------------------------------------------------------------------------------------------------ |