Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya dapat menerima permohonan ini dan selanjutnya memeriksa dan menjatuhkan Penetapan sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pemohon lahir dengan nama RIZAL PATONI lahir di TENGANAN, pada tanggal 10-05-1991 sebagaimana tersebut dalam Akta Kelahiran No. 5202-LT-09062022-0001 dan dokumen Lainnya
- Menyatakan Pemohon dengan orang yang bernama LERI ARDIANTO dengan tempat/tanggal lahir Tenganan pada tanggal 31-12-1992 yang tercatat dalam Passport No. E0115980 adalah orang yang sama;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
|