Dakwaan |
-----------Bahwa Terdakwa HERMAN EFENDI bersama-sama dengan Sdr. APAK (DPO) pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 sekitar pukul 06.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Pantai Tanjung Aan, Dusun Ebanagh, Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara “Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2024 sekitar pukul 03.00 Wita, Terdakwa HERMAN EFENDI sedang berada di sebuah café yang berada di pinggir pantai Tanjung Aan bersama dengan Sdr. NUN minum-minuman keras jenis tuak, kemudian sekitar pukul 05.30 Wita Terdakwa mengantarkan Sdr. NUN ke tempat kerja yang masih berlokasi di sekitar pantai Tanjung Aan menggunakan sepeda motor milik Sdr. NUN. Setelah itu, Terdakwa hendak pulang menuju rumah Terdakwa melihat Sdr. APAK (DPO) lalu Sdr. APAK (DPO) memanggil Terdakwa kemudian Terdakwa langsung menghampiri Sdr. APAK (DPO) yang pada saat itu sedang berada di pesisir pantai lalu Sdr. APAK (DPO) memerintahkan Terdakwa untuk mengambil sepeda motor Honda Vario, warna Merah tanpa nomor polisi, Nomor Rangka: MH1JMC115RK447209, Nomor Mesin: JMC1E1446333 milik Saksi NAJAMUDIN yang terparkir di area parkir pantai Tanjung Aan, setelah itu Terdakwa langsung menghampiri sepeda motor tersebut dan langsung mendorong 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario, warna Merah tanpa nomor polisi, Nomor Rangka: MH1JMC115RK447209, Nomor Mesin: JMC1E1446333 yang pada saat itu tidak terkunci stang tanpa sepengetahuan dan seizin Saksi NAJAMUDIN sejauh 20 meter dari tempat parkir kemudian Terdakwa memarkirkan sepeda motor di depan warung tempat Sdr. APAK (DPO) menunggu. Selanjutnya Sdr. APAK (DPO) langsung merusak box dibawah kunci kontak menggunakan pisau kecil atau maje ukuran 25 cm (dua puluh lima centi meter), sedangkan Terdakwa bertugas untuk memutus kabel kontak sepeda motor dan menyambung kembali kabel tersebut untuk dapat di hidupkan namun sepeda motor tersebut tidak bisa hidup sehingga Terdakwa langsung menghubungi Saksi SABARUDIN Als KABAR melalui telfon dengan tujuan meminta pertolongan untuk membantu Terdakwa mendorong 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario, warna Merah tanpa nomor polisi, Nomor Rangka: MH1JMC115RK447209, Nomor Mesin: JMC1E1446333 yang telah berhasil Terdakwa ambil menuju rumah Terdakwa sebagaimana perintah Sdr. APAK (DPO) bahwa akan ada yang datang menebus sepeda motor tersebut
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa HERMAN EFENDI bersama-sama dengan Sdr. APAK (DPO) mengakibatkan Saksi NAJAMUDIN mengalami kerugian sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |