DAKWAAN:
KESATU
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76I Jo pasal 88 UU RIĀ No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
ATAU
KEDUA
Primair
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (1) Jo pasal 45 Undang-Undang No.11 Tahun 2008.
Subsidair
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (4) Jo pasal 45 Undang-Undang No.11 Tahun 2008.
ATAU
KETIGA
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 369 Ayat (1) KUHPidana. |