Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
38/Pid.Sus/2023/PN Pya 1.Reta Rusyana Primadani, S.H
2.Made Surya Diatmika, S.H
3.MUHAMMAD RUSDI, S.H.,M.H.
4.ELISA NINDIANTIKA, S.H.
5.SRI HARYATI, S.H
6.Made Surya Diatmika, S.H
NASRUDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 38/Pid.Sus/2023/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Feb. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-397/N.2.11/Eku.2/02/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Reta Rusyana Primadani, S.H
2Made Surya Diatmika, S.H
3MUHAMMAD RUSDI, S.H.,M.H.
4ELISA NINDIANTIKA, S.H.
5SRI HARYATI, S.H
6Made Surya Diatmika, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NASRUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------Bahwa terdakwa NASRUDIN pada hari Kamis tanggal 07 Juli 2022   atau setidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk  dalam  tahun 2022 bertempat di rumah terdakwa  Desa Mabat Kec. Bakam Kab. Bangka Belitung atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang sesuai dengan ketentuan  pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadian Negeri Praya dapat berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan,  yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :  

  • Bahwa berawal pada bulan Januari tahun 2021 terdakwa datang dari Kepulauan Bangka Belitung untuk bertemu dengan pacarnya saksi SUSANTI di Lombok Tengah  dan disana terdakwa mengajak saksi SUSANTI untuk melakukan hubungan badan dan  tanpa sepengetahuan saksi SUSANTI oleh terdakwa ketikan melakukan hubungan badan dilakukan perekaman  dengan menggunakan HP Vivo Y 12S  warna biru.

  • Bahwa selanjutnya ketika terdakwa sudah kembali ke Kepulauan Bangka Belitung Desa Mabat Kec. Bakam Kab. Bangka Belitung terdakwa selalu meminta Vidio Call kepada saksi SUSANTI dengan tanpa busana menggunakan HP yang sama dan apabila permintaan terdakwa tidak di turuti oleh saksi SUSANTI,terdakwa selalu menganncam akan menyebarkan vidio/Foto yang pernah dibuat oleh terdakwa kemudian setelah saksi SUSANTI mengetahui bahwa terdakwa mempunyai istri dan anak lalu oleh saksi SUSANTI nomor terdakwa di blokir namun terdakwa marah dan menggunakan nomor lainnya untuk menghubungi saksi SUSANTI dan disana terdakwa kembali mengancam akan menyebarkan vidio/foto saksi SUSANTI  yang sedang telanjang apabila nomor terdakwa di blokir, Selanjutnya pada tanggal 13 Mei 2021 terdakwa mendatangi kembali saksi SUSANTI ke Lombok Tengah untuk mengajak saksi SUSANTI menikah namun saksi SUSANTI tidak mau karena terdakwa sudah mempunyai anak dan istri lalu terdakwa kembali kepulauan Bangka Belitung.  

  • Bahwa kemudian karena terdakwa marah kepada  saksi SUSANTI yang menolak menikah lalu  pada hari Kamis tanggal 07 Juli 2022 bertempat di Desa Mabat Kec. Bakam Kab. Bangka Belitung terdakwa menyebarkan foto saksi SUSANTI dalam bentuk screenshot  yang dalam keadaan telanjang tidak menggunakan baju dengan cara meng upload/ mendistribusikan di Beranda Facebook milik terdakwa yang bernama SANAZ NAZHARUDIN  dengan email muhammadnazharudin123@gmail.com  password sanas2411 menggunakan HP Vivo Y 12S  warna biru  dan secara otomatis publik atau teman Facebook dari terdakwa dan saksi SUSANTI  dapat melihat  foto screenshot tersebut, selain itu terdakwa juga mengirim secara pribadi melalui inbox Facebook kepada saksi IDA ISNAWATI  saksi JOHARIYAH dan saksi MASNIK.

  • Bahwa terdakwa mengetahui perbuatan mengirim atau mengunggah foto yang memiliki muatan kesusilaan tersebut kepada publik dengan cara meng upload di Facebook, mengirim melalui inbox  Facebook WhatsApp adalah perbuatan yang tidak sesuai dengan budi bahasa, adab, sopan santun, tingkah laku dan tata krama yang baik yang tersirat maupun diatur di masyarakat, dan terdakwa tidak memiliki hak untuk melakukan perbuatan yang demikian.

Perbuatan terdakwa  NASRUDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang  Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pihak Dipublikasikan Ya