| Penuntut Umum |
| No | Nama | | 1 | Reta Rusyana Primadani, S.H | | 2 | Made Surya Diatmika, S.H | | 3 | MUHAMMAD RUSDI, S.H.,M.H. | | 4 | ELISA NINDIANTIKA, S.H. | | 5 | SRI HARYATI, S.H | | 6 | Made Surya Diatmika, S.H |
|
| Dakwaan |
----------Bahwa terdakwa NASRUDIN pada hari Kamis tanggal 07 Juli 2022 atau setidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2022 bertempat di rumah terdakwa Desa Mabat Kec. Bakam Kab. Bangka Belitung atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang sesuai dengan ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadian Negeri Praya dapat berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-
Bahwa berawal pada bulan Januari tahun 2021 terdakwa datang dari Kepulauan Bangka Belitung untuk bertemu dengan pacarnya saksi SUSANTI di Lombok Tengah dan disana terdakwa mengajak saksi SUSANTI untuk melakukan hubungan badan dan tanpa sepengetahuan saksi SUSANTI oleh terdakwa ketikan melakukan hubungan badan dilakukan perekaman dengan menggunakan HP Vivo Y 12S warna biru.
-
Bahwa selanjutnya ketika terdakwa sudah kembali ke Kepulauan Bangka Belitung Desa Mabat Kec. Bakam Kab. Bangka Belitung terdakwa selalu meminta Vidio Call kepada saksi SUSANTI dengan tanpa busana menggunakan HP yang sama dan apabila permintaan terdakwa tidak di turuti oleh saksi SUSANTI,terdakwa selalu menganncam akan menyebarkan vidio/Foto yang pernah dibuat oleh terdakwa kemudian setelah saksi SUSANTI mengetahui bahwa terdakwa mempunyai istri dan anak lalu oleh saksi SUSANTI nomor terdakwa di blokir namun terdakwa marah dan menggunakan nomor lainnya untuk menghubungi saksi SUSANTI dan disana terdakwa kembali mengancam akan menyebarkan vidio/foto saksi SUSANTI yang sedang telanjang apabila nomor terdakwa di blokir, Selanjutnya pada tanggal 13 Mei 2021 terdakwa mendatangi kembali saksi SUSANTI ke Lombok Tengah untuk mengajak saksi SUSANTI menikah namun saksi SUSANTI tidak mau karena terdakwa sudah mempunyai anak dan istri lalu terdakwa kembali kepulauan Bangka Belitung.
-
Bahwa kemudian karena terdakwa marah kepada saksi SUSANTI yang menolak menikah lalu pada hari Kamis tanggal 07 Juli 2022 bertempat di Desa Mabat Kec. Bakam Kab. Bangka Belitung terdakwa menyebarkan foto saksi SUSANTI dalam bentuk screenshot yang dalam keadaan telanjang tidak menggunakan baju dengan cara meng upload/ mendistribusikan di Beranda Facebook milik terdakwa yang bernama SANAZ NAZHARUDIN dengan email muhammadnazharudin123@gmail.com password sanas2411 menggunakan HP Vivo Y 12S warna biru dan secara otomatis publik atau teman Facebook dari terdakwa dan saksi SUSANTI dapat melihat foto screenshot tersebut, selain itu terdakwa juga mengirim secara pribadi melalui inbox Facebook kepada saksi IDA ISNAWATI saksi JOHARIYAH dan saksi MASNIK.
-
Bahwa terdakwa mengetahui perbuatan mengirim atau mengunggah foto yang memiliki muatan kesusilaan tersebut kepada publik dengan cara meng upload di Facebook, mengirim melalui inbox Facebook WhatsApp adalah perbuatan yang tidak sesuai dengan budi bahasa, adab, sopan santun, tingkah laku dan tata krama yang baik yang tersirat maupun diatur di masyarakat, dan terdakwa tidak memiliki hak untuk melakukan perbuatan yang demikian.
Perbuatan terdakwa NASRUDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. |