Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
63/Pid.B/2024/PN Pya 1.Ni Luh Nyoman Ayu Puji Astini, S.H
2.Made Surya Diatmika, S.H
3.Made Surya Diatmika, S.H
1.SUGIAH
2.SURYADI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 63/Pid.B/2024/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1013/N.2.11/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ni Luh Nyoman Ayu Puji Astini, S.H
2Made Surya Diatmika, S.H
3Made Surya Diatmika, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUGIAH[Penahanan]
2SURYADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa terdakwa 1 SUGIAH bersama dengan Terdakwa 2 SURYADI pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2024 sekitar jam 19.00 Wita, pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekitar pukul 19.00 wita dan pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekitar pukul 20.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2024 bertempat di Dsn. Telabah Baru Ds. Pringgarata Kec. Pringgarata Kab. Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya, mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian  kepunyaan orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dalam hal beberapa perbuatan yang masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

  •  Bahwa pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2024 sekitar jam 19.00 Wita, terdakwa 1 SUGIAH bersama dengan Terdakwa 2 SURYADI berkumpul di rumah Terdakwa 2 dan merencanakan mengambil besi begisting atau besi stop cor milik Saksi MOCH. JANWAR DINATHA MZ yang terletak di pinggir jalan tempat proyek rabat jalan Dsn. Telabah Baru Ds. Pringgarata Kec. Pringgarata Kab. Lombok Tengah selanjutnya terdakwa 1 SUGIAH bersama dengan Terdakwa 2 SURYADI berangkat menuju tempat proyek rabat jalan tersebut dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy milik terdakwa 2 SURYADI. Setelah sampai di tempat proyek rabat jalan tersebut kemudian Terdakwa 1 SUGIAH turun dari sepeda motor sedangkan Terdakwa 2 SURYADI menunggu diatas sepeda motor bertugas untuk melihat situasi sekitar, kemudian terdakwa 1 SUGIAH mendekati besi-besi tersebut lalu langsung mengangkat dan memikul 1 (satu) buah besi begisting milik Saksi MOCH. JANWAR DINATHA MZ tersebut di pundak menuju ke sepeda motor kemudian terdakwa 1 SUGIAH dan terdakwa 2 SURYADI membawa 1 (satu) buah besi begisting milik Saksi MOCH. JANWAR DINATHA MZ tersebut ke rumah terdakwa 1 SUGIAH. Selanjutnya terdakwa 1 SUGIAH dan terdakwa 2 SURYADI kembali lagi mengambil besi yang ada di tempat proyek rabat jalan tersebut dan perbuatan tersebut terdakwa 1 SUGIAH dan terdakwa 2 SURYADI ulangi sampai 9 (sembilan) kali sehingga terdakwa 1 SUGIAH dan terdakwa 2 SURYADI berhasil mengambil besi begisting tersebut sebanyak 9 (sembilan) buah. Setelah berhasil mengambil 9 (Sembilan) buah besi begisting milik Saksi MOCH. JANWAR DINATHA MZ tanpa sepengetahuan dan seijin Saksi MOCH. JANWAR DINATHA MZ selanjutnya terdakwa 1 SUGIAH langsung menjual 9 (Sembilan) buah besi begisting tersebut kepada Saksi ERWIN RAHARDI seharga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah). Dari hasil penjualan besi tersebut terdakwa 1 SUGIAH dan terdakwa 2 SURYADI masing-masing mendapat bagian sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekitar pukul 19.00 wita, terdakwa 1 SUGIAH bersama dengan terdakwa 2 SURYADI pergi dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy milik terdakwa 2 SURYADI ke tempat proyek rabat jalan yang berada di Dsn. Telabah Baru Ds. Pringgarata Kec. Pringgarata Kab. Lombok Tengah untuk mengambil besi begisting dengan cara Terdakwa 1 SUGIAH turun dari sepeda motor sedangkan Terdakwa 2 SURYADI menunggu diatas sepeda motor bertugas untuk melihat situasi sekitar, kemudian terdakwa 1 SUGIAH mendekati besi-besi tersebut lalu langsung mengangkat dan memikul 1 (satu) buah besi begisting milik Saksi MOCH. JANWAR DINATHA MZ tersebut di pundak menuju ke sepeda motor kemudian terdakwa 1 SUGIAH dan terdakwa 2 SURYADI membawa 1 (satu) buah besi begisting milik Saksi MOCH. JANWAR DINATHA MZ tersebut ke rumah terdakwa 1 SUGIAH. Selanjutnya terdakwa 1 SUGIAH dan terdakwa 2 SURYADI kembali lagi mengambil besi yang ada di tempat proyek rabat jalan tersebut dan perbuatan tersebut terdakwa 1 SUGIAH dan terdakwa 2 SURYADI ulangi sampai 7 (tujuh) kali sehingga terdakwa 1 SUGIAH dan terdakwa 2 SURYADI berhasil mengambil besi begisting tersebut sebanyak 7 (tujuh) buah. Setelah berhasil mengambil 7 (tujuh) buah besi begisting milik Saksi MOCH. JANWAR DINATHA MZ tanpa sepengetahuan dan seijin Saksi MOCH. JANWAR DINATHA MZ selanjutnya terdakwa 1 SUGIAH langsung menjual 7 (tujuh) buah besi begisting tersebut kepada Saksi ERWIN RAHARDI seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah). Dari hasil penjualan besi tersebut terdakwa 1 SUGIAH dan terdakwa 2 SURYADI masing-masing mendapat bagian sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekitar pukul 20.30 wita terdakwa 1 SUGIAH pergi berjalan kaki ke tempat proyek rabat jalan di Dsn. Telabah Baru Ds. Pringgarata Kec. Pringgarata Kab. Lombok Tengah untuk mengambil besi begisting yang masih tersisa dengan cara terdakwa 1 SUGIAH langsung mengambil 1 (satu) buah besi begisting lalu memikul besi tersebut di pundak kemudian terdakwa 1 SUGIAH membawa besi tersebut pulang ke rumah terdakwa 1 SUGIAH. Selanjutnya terdakwa 1 SUGIAH kembali lagi mengambil besi ke tempat proyek rabat jalan tersebut dan perbuatan tersebut terdakwa 1 SUGIAH ulangi sampai 6 (enam) kali sehingga terdakwa 1 SUGIAH berhasil mengambil besi begisting tersebut sebanyak 6 (enam) buah. Setelah berhasil mengambil 6 (enam) buha besi begisting milik Saksi MOCH. JANWAR DINATHA MZ tanpa sepengetahuan dan seijin Saksi MOCH. JANWAR DINATHA MZ selanjutnya terdakwa 1 SUGIAH langsung menjual besi begisting tersebut kepada Saksi ERWIN RAHARDI seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
  • Bahwa Akibat dari perbuatan terdakwa, Saksi Saksi MOCH. JANWAR DINATHA MZ mengalami kerugian sebesar Rp. 31.000.000,- (tiga puluh satu juta rupiah).  

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 4  KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya