Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G/2026/PN Pya 1.VICKY HANOI
2.BAIQ NURIATY RULLY
ENDAH WIDIASTUTI, S.E., Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 23/Pdt.G/2026/PN Pya
Tanggal Surat Jumat, 06 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1VICKY HANOI
2BAIQ NURIATY RULLY
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SYAFA'AT AKBAR, S.H., M.H., C.I.M.VICKY HANOI
2SYAFA'AT AKBAR, S.H., M.H., C.I.M.BAIQ NURIATY RULLY
Tergugat
NoNama
1ENDAH WIDIASTUTI, S.E.,
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LOMBOK TENGAH
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan secara hukum bahwa Para Penggugat adalah pemilik sah atas sebidang tanah seluas 434 m?2; dan 3 unit bangunan permanen di atasnya berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 856/Desa Leneng;
  3. Menyatakan tindakan Tergugat yang menguasai dan menahan dokumen asli Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 856 milik Para Penggugat secara tanpa hak dan melawan hukum sejak BULAN MARET TAHUN 2023 hingga saat ini, adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) yang merugikan hak-hak yuridis serta kedaulatan kepemilikan Para Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan dokumen asli Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 856/Desa Leneng kepada Para Penggugat dalam keadaan baik dan tanpa beban apapun segera setelah putusan ini diucapkan, bila perlu dengan bantuan alat negara (Kepolisian Republik Indonesia) guna menjamin terlaksananya penyerahan dokumen bukti kepemilikan hak milik Para Penggugat tersebut;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp1.000.000.000,- dan kerugian immateriil sebesar Rp500.000.000,- secara tunai dan sekaligus;
  6. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- per hari.
  7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad).
  8. Menghukum Turut Tergugat untuk patuh pada putusan ini.
  9. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara.

SUBSIDAIR:

Dan apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak