Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
346/Pdt.P/2024/PN Pya HJ. KHAIRUL UMMAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 346/Pdt.P/2024/PN Pya
Tanggal Surat Jumat, 29 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1HJ. KHAIRUL UMMAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya untuk memeriksa dan mengabulkan permohonan ini dengan menetapkan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya
  2. Menyatakan sah perbaikan Nama Pemohon yang semula tertulis KHAIRUL UMMAH Lahir di PERINA, pada tanggal  31-12-1950,  yang seharusnya  BUDIAH  Lahir di PERINA, pada  tanggal 31-12-1950 sesuai Akta Pemohon Nomor  Tujuh Puluh Empat;
  3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mendaftarkan perbaikan identitas tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah untuk di catat pada Buku Register yang disediakan untuk itu.
  4. Membebankan Segala Biaya Permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak