Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya untuk memeriksa dan mengabulkan permohonan ini dengan menetapkan sebagai berikut :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya
- Menyatakan sah perbaikan Nama Pemohon yang semula tertulis KHAIRUL UMMAH Lahir di PERINA, pada tanggal 31-12-1950, yang seharusnya BUDIAH Lahir di PERINA, pada tanggal 31-12-1950 sesuai Akta Pemohon Nomor Tujuh Puluh Empat;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mendaftarkan perbaikan identitas tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah untuk di catat pada Buku Register yang disediakan untuk itu.
- Membebankan Segala Biaya Permohonan ini kepada Pemohon.
|