Dakwaan |
Kesatu
-------- Bahwa Terdakwa Nasrul Bin (Alm) Pemarni Als Rul bersama dengan Saksi Iswandi Bin (Alm) Darmawan Als Awing (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2025 sekitar pukul 17.15 Wita, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Terminal Kedatangan Bandara Internasional Zainuddin Abdul Majid yang beralamat di Tanak Awu Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram berupa:
- 1 (satu) bungkusan dengan berat kotor sebesar 38,212 (tiga puluh delapan koma dua satu dua) gram dengan berat pembungkus sebesar 2,312 (dua koma tiga satu dua) gram, maka berat bersih dari isi adalah 35,900 (tiga puluh lima koma sembilan nol nol) gram;
- 1 (satu) bungkusan dengan berat kotor sebesar 41,100 (empat puluh satu koma satu nol nol) gram dengan berat pembungkus sebesar 1,111 (satu koma satu satu satu) gram, maka berat bersih dari isi adalah 39,989 (tiga puluh sembilan koma sembilan delapan sembilan) gram.
Didapatkan berat bersih total dari hasil penimbangan adalah sebesar 75, 889 (tujuh puluh lima koma delapan delapan sembilan) gram, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------
- Bahwa berawal Saksi Iswandi Bin (Alm) Darmawan Als Awing meminta kepada Terdakwa untuk berangkat menuju Pekanbaru untuk mengambil narkotika jenis shabu yang saat itu Saksi Iswandi Bin (Alm) Darmawan Als Awing membelikan Terdakwa tiket penerbangan menuju Pekanbaru pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025, sesampainya Terdakwa di Pekanbaru – Riau, Terdakwa dijemput oleh Sdr. Riski (DPO) dan diajak ke sebuah hotel yang berada dekat bandara kemudian Terdakwa diminta untuk menunggu. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 sekitar pukul 18.00 Wita Sdr. Riski kembali datang menemui Terdakwa dan menunjukkan narkotika jenis shabu yang dibawanya kepada Terdakwa, lalu Terdakwa diminta untuk mencoba terlebih dahulu narkotika jenis shabu tersebut, setelah Terdakwa mencoba narkotika jenis shabu tersebut kemudian Sdr. Riski menelfon Saksi Iswandi Bin (Alm) Darmawan Als Awing dan Saksi Iswandi Bin (Alm) Darmawan Als Awing menanyakan kepada Terdakwa apakah narkotika jenis shabu tersebut enak atau tidak dan Terdakwa menjawab enak.
- Selanjutnya Sdr. Riski dan Saksi Iswandi Bin (Alm) Darmawan Als Awing berkomunikasi kembali terkait pembayaran dan pengiriman narkotika jenis shabu tersebut, sekitar pukul 21.00 Wita Terdakwa melihat Sdr. Riski membungkus narkotika jenis shabu tersebut dengan menggunakan plastik trasparan yang dibentuk menyerupai telur sebanyak 2 (dua) bungkus, setelah itu Sdr. Riski menyerahkannya kepada Terdakwa kemudian Sdr. Riski meninggalkan Terdakwa. Setelah Sdr. Riski meninggalkan hotel tersebut Terdakwa menaruh narkotika jenis shabu di atas meja kamar hotel dan keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2025 sekitar pukul 07.00 Wita sebelum menunuju Bandara Pekanbaru, Terdakwa memasukkan sendiri 2 (dua) butir shabu tersebut kedalam dubur Terdakwa.
- Bahwa setelah itu Terdakwa langsung ke Bandara dan menuju Lombok, sekitar pukul 17.15 Wita Terdakwa tiba di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Majid – Lombok namun pada saat Terdakwa sedang berjalan menuju pintu keluar Bandara Internasional Zainuddin Abdul Majid – Lombok, Terdakwa diamankan oleh Saksi Muh Aru Widiarto, SH dan Saksi Fizi Fajri Rahman berseta petugas Kepolisian Polda NTB lainnya dan melakukan penggeledahan badan dan seluruh barang bawaan Terdakwa dari hasil penggeledahan ditemukan barang sebagai berikut :
- 1 (satu) dompet warna hitam yang didalamnya berisi 1 (satu) KTP an NASRUL;
- 1 (satu) handphone merk OPPO warna Hitam yang didalamnya berisi simcard 1 Telkomsel dengan nomor 082339592145 dan simcard 2 XL dengan nomor 087822380533;
- 1 (satu) lembar boarding pass dengan nomor penerbangan JT 642 atas nama NASRUL dari Surabaya tujuan Praya Lombok, yang ditemukan pada diri terdakwa.
Kemudian Saksi Muh Aru Widiarto, SH dan Saksi Fizi Fajri Rahman berseta petugas Kepolisian Polda NTB lainnya membawa terdakwa ke Klinik Catur Warga Mataram untuk melakukan Rontagen terhadap badan terdakwa dan saat itu ditemukan barang bukti narkotika yang kemudian terdakwa keluarkan sendiri yang disaksikan oleh petugas kepolisian dan 2 (dua) orang karyawan Klinik Catur Warga yaitu Saksi Fadli dan Saksi M. Rizwan Puaidi dan ditemukan barang bukti berupa :
- 2 (dua) bungkus kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu yang di bungkus dengan plastik bening yang di lilit menyerupai telur.
Tepatnya di kamar mandi yang ada di Klinik Catur Warga tersebut.
- Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan Napza Nomor : LHU.117.K.05.16.25.0431 tanggal 03 Juni 2025 dengan kesimpulan sampel tersebut mengandung Metamfetamin yang termasuk Narkotika Golongan I sesuai Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa bersama dengan Saksi Iswandi Bin (Alm) Darmawan Als Awing melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram tersebut adalah tanpa ijin dari pihak yang berwenang.
--- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ----------
ATAU
Kedua
-------- Bahwa Terdakwa Nasrul Bin (Alm) Pemarni Als Rul, pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2025 sekitar pukul 17.15 Wita, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Terminal Kedatangan Bandara Internasional Zainuddin Abdul Majid yang beralamat di Tanak Awu Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram berupa:
- 1 (satu) bungkusan dengan berat kotor sebesar 38,212 (tiga puluh delapan koma dua satu dua) gram dengan berat pembungkus sebesar 2,312 (dua koma tiga satu dua) gram, maka berat bersih dari isi adalah 35,900 (tiga puluh lima koma sembilan nol nol) gram;
- 1 (satu) bungkusan dengan berat kotor sebesar 41,100 (empat puluh satu koma satu nol nol) gram dengan berat pembungkus sebesar 1,111 (satu koma satu satu satu) gram, maka berat bersih dari isi adalah 39,989 (tiga puluh sembilan koma sembilan delapan sembilan) gram.
Didapatkan berat bersih total dari hasil penimbangan adalah sebesar 75, 889 (tujuh puluh lima koma delapan delapan sembilan) gram, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------
- Bahwa berawal Saksi Iswandi Bin (Alm) Darmawan Als Awing meminta kepada Terdakwa untuk berangkat menuju Pekanbaru untuk mengambil narkotika jenis shabu yang saat itu Saksi Iswandi Bin (Alm) Darmawan Als Awing membelikan Terdakwa tiket penerbangan menuju Pekanbaru pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025, sesampainya Terdakwa di Pekanbaru – Riau, Terdakwa dijemput oleh Sdr. Riski (DPO) dan diajak ke sebuah hotel yang berada dekat bandara kemudian Terdakwa diminta untuk menunggu. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 sekitar pukul 18.00 Wita Sdr. Riski kembali datang menemui Terdakwa dan menunjukkan narkotika jenis shabu yang dibawanya kepada Terdakwa, lalu Terdakwa diminta untuk mencoba terlebih dahulu narkotika jenis shabu tersebut, setelah Terdakwa mencoba narkotika jenis shabu tersebut kemudian Sdr. Riski menelfon Saksi Iswandi Bin (Alm) Darmawan Als Awing dan Saksi Iswandi Bin (Alm) Darmawan Als Awing menanyakan kepada Terdakwa apakah narkotika jenis shabu tersebut enak atau tidak dan Terdakwa menjawab enak.
- Selanjutnya Sdr. Riski dan Saksi Iswandi Bin (Alm) Darmawan Als Awing berkomunikasi kembali terkait pembayaran dan pengiriman narkotika jenis shabu tersebut, sekitar pukul 21.00 Wita Terdakwa melihat Sdr. Riski membungkus narkotika jenis shabu tersebut dengan menggunakan plastik trasparan yang dibentuk menyerupai telur sebanyak 2 (dua) bungkus, setelah itu Sdr. Riski menyerahkannya kepada Terdakwa kemudian Sdr. Riski meninggalkan Terdakwa. Setelah Sdr. Riski meninggalkan hotel tersebut Terdakwa menaruh narkotika jenis shabu di atas meja kamar hotel dan keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2025 sekitar pukul 07.00 Wita sebelum menunuju Bandara Pekanbaru, Terdakwa memasukkan sendiri 2 (dua) butir shabu tersebut kedalam dubur Terdakwa.
- Bahwa setelah itu Terdakwa langsung ke Bandara dan menuju Lombok, sekitar pukul 17.15 Wita Terdakwa tiba di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Majid – Lombok namun pada saat Terdakwa sedang berjalan menuju pintu keluar Bandara Internasional Zainuddin Abdul Majid – Lombok, Terdakwa diamankan oleh Saksi Muh Aru Widiarto, SH dan Saksi Fizi Fajri Rahman berseta petugas Kepolisian Polda NTB lainnya dan melakukan penggeledahan badan dan seluruh barang bawaan Terdakwa dari hasil penggeledahan ditemukan barang sebagai berikut :
- 1 (satu) dompet warna hitam yang didalamnya berisi 1 (satu) KTP an NASRUL;
- 1 (satu) handphone merk OPPO warna Hitam yang didalamnya berisi simcard 1 Telkomsel dengan nomor 082339592145 dan simcard 2 XL dengan nomor 087822380533;
- 1 (satu) lembar boarding pass dengan nomor penerbangan JT 642 atas nama NASRUL dari Surabaya tujuan Praya Lombok, yang ditemukan pada diri terdakwa.
Kemudian Saksi Muh Aru Widiarto, SH dan Saksi Fizi Fajri Rahman berseta petugas Kepolisian Polda NTB lainnya membawa terdakwa ke Klinik Catur Warga Mataram untuk melakukan Rontagen terhadap badan terdakwa dan saat itu ditemukan barang bukti narkotika yang kemudian terdakwa keluarkan sendiri yang disaksikan oleh petugas kepolisian dan 2 (dua) orang karyawan Klinik Catur Warga yaitu Saksi Fadli dan Saksi M. Rizwan Puaidi dan ditemukan barang bukti berupa :
- 2 (dua) bungkus kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu yang di bungkus dengan plastik bening yang di lilit menyerupai telur.
Tepatnya di kamar mandi yang ada di Klinik Catur Warga tersebut.
- Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan Napza Nomor : LHU.117.K.05.16.25.0431 tanggal 03 Juni 2025 dengan kesimpulan sampel tersebut mengandung Metamfetamin yang termasuk Narkotika Golongan I sesuai Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa melakukan tindak pidana narkotika menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram tersebut adalah tanpa ijin dari pihak yang berwenang.
--- Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------
ATAU
Ketiga
-------- Bahwa Terdakwa Nasrul Bin (Alm) Pemarni Als Rul bersama dengan Saksi Iswandi Bin (Alm) Darmawan Als Awing (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2025 sekitar pukul 17.15 Wita, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Terminal Kedatangan Bandara Internasional Zainuddin Abdul Majid yang beralamat di Tanak Awu Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan, “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa: --------------------------
- 1 (satu) bungkusan dengan berat kotor sebesar 38,212 (tiga puluh delapan koma dua satu dua) gram dengan berat pembungkus sebesar 2,312 (dua koma tiga satu dua) gram, maka berat bersih dari isi adalah 35,900 (tiga puluh lima koma sembilan nol nol) gram;
- 1 (satu) bungkusan dengan berat kotor sebesar 41,100 (empat puluh satu koma satu nol nol) gram dengan berat pembungkus sebesar 1,111 (satu koma satu satu satu) gram, maka berat bersih dari isi adalah 39,989 (tiga puluh sembilan koma sembilan delapan sembilan) gram.
Didapatkan berat bersih total dari hasil penimbangan adalah sebesar 75, 889 (tujuh puluh lima koma delapan delapan sembilan) gram, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------
- Bahwa berawal Saksi Iswandi Bin (Alm) Darmawan Als Awing meminta kepada Terdakwa untuk berangkat menuju Pekanbaru untuk mengambil narkotika jenis shabu yang saat itu Saksi Iswandi Bin (Alm) Darmawan Als Awing membelikan Terdakwa tiket penerbangan menuju Pekanbaru pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025, sesampainya Terdakwa di Pekanbaru – Riau, Terdakwa dijemput oleh Sdr. Riski (DPO) dan diajak ke sebuah hotel yang berada dekat bandara kemudian Terdakwa diminta untuk menunggu. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 sekitar pukul 18.00 Wita Sdr. Riski kembali datang menemui Terdakwa dan menunjukkan narkotika jenis shabu yang dibawanya kepada Terdakwa, lalu Terdakwa diminta untuk mencoba terlebih dahulu narkotika jenis shabu tersebut, setelah Terdakwa mencoba narkotika jenis shabu tersebut kemudian Sdr. Riski menelfon Saksi Iswandi Bin (Alm) Darmawan Als Awing dan Saksi Iswandi Bin (Alm) Darmawan Als Awing menanyakan kepada Terdakwa apakah narkotika jenis shabu tersebut enak atau tidak dan Terdakwa menjawab enak.
- Selanjutnya Sdr. Riski dan Saksi Iswandi Bin (Alm) Darmawan Als Awing berkomunikasi kembali terkait pembayaran dan pengiriman narkotika jenis shabu tersebut, sekitar pukul 21.00 Wita Terdakwa melihat Sdr. Riski membungkus narkotika jenis shabu tersebut dengan menggunakan plastik trasparan yang dibentuk menyerupai telur sebanyak 2 (dua) bungkus, setelah itu Sdr. Riski menyerahkannya kepada Terdakwa kemudian Sdr. Riski meninggalkan Terdakwa. Setelah Sdr. Riski meninggalkan hotel tersebut Terdakwa menaruh narkotika jenis shabu di atas meja kamar hotel dan keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2025 sekitar pukul 07.00 Wita sebelum menunuju Bandara Pekanbaru, Terdakwa memasukkan sendiri 2 (dua) butir shabu tersebut kedalam dubur Terdakwa.
- Bahwa setelah itu Terdakwa langsung ke Bandara dan menuju Lombok, sekitar pukul 17.15 Wita Terdakwa tiba di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Majid – Lombok namun pada saat Terdakwa sedang berjalan menuju pintu keluar Bandara Internasional Zainuddin Abdul Majid – Lombok, Terdakwa diamankan oleh Saksi Muh Aru Widiarto, SH dan Saksi Fizi Fajri Rahman berseta petugas Kepolisian Polda NTB lainnya dan melakukan penggeledahan badan dan seluruh barang bawaan Terdakwa dari hasil penggeledahan ditemukan barang sebagai berikut :
- 1 (satu) dompet warna hitam yang didalamnya berisi 1 (satu) KTP an NASRUL;
- 1 (satu) handphone merk OPPO warna Hitam yang didalamnya berisi simcard 1 Telkomsel dengan nomor 082339592145 dan simcard 2 XL dengan nomor 087822380533;
- 1 (satu) lembar boarding pass dengan nomor penerbangan JT 642 atas nama NASRUL dari Surabaya tujuan Praya Lombok, yang ditemukan pada diri terdakwa.
Kemudian Saksi Muh Aru Widiarto, SH dan Saksi Fizi Fajri Rahman berseta petugas Kepolisian Polda NTB lainnya membawa terdakwa ke Klinik Catur Warga Mataram untuk melakukan Rontagen terhadap badan terdakwa dan saat itu ditemukan barang bukti narkotika yang kemudian terdakwa keluarkan sendiri yang disaksikan oleh petugas kepolisian dan 2 (dua) orang karyawan Klinik Catur Warga yaitu Saksi Fadli dan Saksi M. Rizwan Puaidi dan ditemukan barang bukti berupa :
- 2 (dua) bungkus kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu yang di bungkus dengan plastik bening yang di lilit menyerupai telur.
Tepatnya di kamar mandi yang ada di Klinik Catur Warga tersebut.
- Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan Napza Nomor : LHU.117.K.05.16.25.0431 tanggal 03 Juni 2025 dengan kesimpulan sampel tersebut mengandung Metamfetamin yang termasuk Narkotika Golongan I sesuai Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa bersama dengan Saksi Iswandi Bin (Alm) Darmawan Als Awing melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut adalah tanpa ijin dari pihak yang berwenang.
--- Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo. 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. --------
ATAU
Keempat
-------- Bahwa Terdakwa Nasrul Bin (Alm) Pemarni Als Rul, pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2025 sekitar pukul 17.15 Wita, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Terminal Kedatangan Bandara Internasional Zainuddin Abdul Majid yang beralamat di Tanak Awu Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa: --------------------------------------------------------------
- 1 (satu) bungkusan dengan berat kotor sebesar 38,212 (tiga puluh delapan koma dua satu dua) gram dengan berat pembungkus sebesar 2,312 (dua koma tiga satu dua) gram, maka berat bersih dari isi adalah 35,900 (tiga puluh lima koma sembilan nol nol) gram;
- 1 (satu) bungkusan dengan berat kotor sebesar 41,100 (empat puluh satu koma satu nol nol) gram dengan berat pembungkus sebesar 1,111 (satu koma satu satu satu) gram, maka berat bersih dari isi adalah 39,989 (tiga puluh sembilan koma sembilan delapan sembilan) gram.
Didapatkan berat bersih total dari hasil penimbangan adalah sebesar 75, 889 (tujuh puluh lima koma delapan delapan sembilan) gram, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------
- Bahwa berawal Saksi Iswandi Bin (Alm) Darmawan Als Awing meminta kepada Terdakwa untuk berangkat menuju Pekanbaru untuk mengambil narkotika jenis shabu yang saat itu Saksi Iswandi Bin (Alm) Darmawan Als Awing membelikan Terdakwa tiket penerbangan menuju Pekanbaru pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025, sesampainya Terdakwa di Pekanbaru – Riau, Terdakwa dijemput oleh Sdr. Riski (DPO) dan diajak ke sebuah hotel yang berada dekat bandara kemudian Terdakwa diminta untuk menunggu. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 sekitar pukul 18.00 Wita Sdr. Riski kembali datang menemui Terdakwa dan menunjukkan narkotika jenis shabu yang dibawanya kepada Terdakwa, lalu Terdakwa diminta untuk mencoba terlebih dahulu narkotika jenis shabu tersebut, setelah Terdakwa mencoba narkotika jenis shabu tersebut kemudian Sdr. Riski menelfon Saksi Iswandi Bin (Alm) Darmawan Als Awing dan Saksi Iswandi Bin (Alm) Darmawan Als Awing menanyakan kepada Terdakwa apakah narkotika jenis shabu tersebut enak atau tidak dan Terdakwa menjawab enak.
- Selanjutnya Sdr. Riski dan Saksi Iswandi Bin (Alm) Darmawan Als Awing berkomunikasi kembali terkait pembayaran dan pengiriman narkotika jenis shabu tersebut, sekitar pukul 21.00 Wita Terdakwa melihat Sdr. Riski membungkus narkotika jenis shabu tersebut dengan menggunakan plastik trasparan yang dibentuk menyerupai telur sebanyak 2 (dua) bungkus, setelah itu Sdr. Riski menyerahkannya kepada Terdakwa kemudian Sdr. Riski meninggalkan Terdakwa. Setelah Sdr. Riski meninggalkan hotel tersebut Terdakwa menaruh narkotika jenis shabu di atas meja kamar hotel dan keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2025 sekitar pukul 07.00 Wita sebelum menunuju Bandara Pekanbaru, Terdakwa memasukkan sendiri 2 (dua) butir shabu tersebut kedalam dubur Terdakwa.
- Bahwa setelah itu Terdakwa langsung ke Bandara dan menuju Lombok, sekitar pukul 17.15 Wita Terdakwa tiba di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Majid – Lombok namun pada saat Terdakwa sedang berjalan menuju pintu keluar Bandara Internasional Zainuddin Abdul Majid – Lombok, Terdakwa diamankan oleh Saksi Muh Aru Widiarto, SH dan Saksi Fizi Fajri Rahman berseta petugas Kepolisian Polda NTB lainnya dan melakukan penggeledahan badan dan seluruh barang bawaan Terdakwa dari hasil penggeledahan ditemukan barang sebagai berikut :
- 1 (satu) dompet warna hitam yang didalamnya berisi 1 (satu) KTP an NASRUL;
- 1 (satu) handphone merk OPPO warna Hitam yang didalamnya berisi simcard 1 Telkomsel dengan nomor 082339592145 dan simcard 2 XL dengan nomor 087822380533;
- 1 (satu) lembar boarding pass dengan nomor penerbangan JT 642 atas nama NASRUL dari Surabaya tujuan Praya Lombok, yang ditemukan pada diri terdakwa.
Kemudian Saksi Muh Aru Widiarto, SH dan Saksi Fizi Fajri Rahman berseta petugas Kepolisian Polda NTB lainnya membawa terdakwa ke Klinik Catur Warga Mataram untuk melakukan Rontagen terhadap badan terdakwa dan saat itu ditemukan barang bukti narkotika yang kemudian terdakwa keluarkan sendiri yang disaksikan oleh petugas kepolisian dan 2 (dua) orang karyawan Klinik Catur Warga yaitu Saksi Fadli dan Saksi M. Rizwan Puaidi dan ditemukan barang bukti berupa :
- 2 (dua) bungkus kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu yang di bungkus dengan plastik bening yang di lilit menyerupai telur.
Tepatnya di kamar mandi yang ada di Klinik Catur Warga tersebut.
- Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan Napza Nomor : LHU.117.K.05.16.25.0431 tanggal 03 Juni 2025 dengan kesimpulan sampel tersebut mengandung Metamfetamin yang termasuk Narkotika Golongan I sesuai Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa melakukan tindak pidana narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut adalah tanpa ijin dari pihak yang berwenang.
--- Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------
|