Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G.S/2023/PN Pya PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk Kantor Cabang Praya 1.SAHRI
2.MURTI
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 13/Pdt.G.S/2023/PN Pya
Tanggal Surat Senin, 25 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk Kantor Cabang Praya
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SAHRI
2MURTI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 95.964.858,00
Petitum

Berdasarkan segala uraian yang telah Penggugat kemukakan di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan untuk itu guna memeriksa, mengadili dan memutus gugatan ini. Dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 95.964.858,- ( SEMBILAN PULUH LIMA JUTA SEMBILAN RATUS ENAM PULUH EMPAT RIBU DELAPAN RATUS LIMA PULUH DELAPAN), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 95.046.825,- ( SEMBILAN PULUH LIMA JUTA EMPAT PULUH ENAM RIBU DELAPAN RATUS DUA PULUH LIMA) ditambah bunga sebesar 918.033,- ( SEMBILAN RATUS DELAPAN BELAS RIBU TIGA PULUH TIGA), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) dan  memberikan  hak  kepada Penggugat untuk melakukan penjualan terhadap tanah dan atau bangunan dengan data sebagai berikut : Sertifikat Hak Milik No 2204 atas nama sahri

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak