Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
23/Pdt.P/2025/PN Pya SITI RAUHUL MA’ANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 23/Pdt.P/2025/PN Pya
Tanggal Surat Selasa, 24 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SITI RAUHUL MA’ANI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya dapat menerima permohonan ini dan selanjutnya memeriksa dan menjatuhkan Penetapan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya .
  2. Menyatakan Pemohon lahir dengan nama SITI RAUHUL MA’ANI lahir di Lombok Tengah pada tanggal 8 Juni 1979 sebagaimana tersebut dalam Akta Kelahiran Nomor 5202-LT-16122024-0166 tertanggal 16 Desember 2024 dan identitas pendukung lainnya.
  3. Menyatakan Pemohon dengan orang yang bernama NURUL HUSNA lahir di Praya pada tanggal 31 Desember 1982 yang tercatat dalam Passport Nomor K 471077 adalah orang yang sama.

Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak