Petitum |
- Mengabulkan Permohonan pemohon seluruhnya.
- Memberikan ijin kepada PEMOHON ( Baiq Rosida ) untuk membawa dan tetap tinggal bersama salah satu anaknya yaitu RHOSIAN KHORUL AZAM , laki-laki ±14 tahun, di luar Negeri ( Australia) dan menjalani hak dan kewajibanya sebagai orang tua sekaligus wali dari anak tersebut sesuai dengan kentuan peraturan yang berlaku.
- Membebankan Seluruh Biaya Perkara Kepada Pemohon.
Atau,
bila mana majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan seadil adilnya, ( Ex Aequo et Bono). |