Petitum |
Bahwa berdasarkan seluruh dasar dan alasan tersebut di atas, maka dengan ini PARA PENGGUGAT mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk berkenan memutus dengan amar putusan sebagai berikut:
DALAM POKOK PERKARA
- Menerima dan mengabulkan gugatan perbuatan melawan hukum PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mengikat, berupa:
- Sebidang tanah pertanian berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 00825, tanggal 22 April 2019, Surat Ukur No. 588/2019, tanggal 9 April 2019, Luas: 1879 M2, atas nama pemegang hak: AKHMAD SAFI’I (PENGGUGAT II), terletak di Desa Pengembur, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : AKHMAD SAFI’I/ BAPAK PADLI
Sebelah Selatan : H. ABDUL GANI
Sebelah Timur : JALAN
Sebelah Barat : BAPAK MASNAH/ JUMADIL AWAL
- Sebidang tanah pertanian berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 00826, tanggal 22 April 2019, Surat Ukur No. 589/2019, tanggal 9 April 2019, Luas: 351 M2, atas nama pemegang hak: AKHMAD SAFI’I (PENGGUGAT II), terletak di Desa Pengembur, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : REMOH
Sebelah Selatan : AKHMAD SAFI’I
Sebelah Timur : JALAN
Sebelah Barat : BAPAK PADLI
- Sebidang tanah pertanian berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 00829, tanggal 22 April 2019, Surat Ukur No. 592/2019, tanggal 9 April 2019, Luas: 674 M2, atas nama pemegang hak: AKHMAD SAFI’I (PENGGUGAT II), terletak di Desa Pengembur, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : MUHIDIN Cs
Sebelah Selatan : MUHIDIN Cs
Sebelah Timur : H. ABDUL GANI
Sebelah Barat : JALAN
- Menyatakan dan menetapkan bahwa PENGGUGAT II adalah pemilik yang sah dan mengikat, berupa:
- Sebidang tanah pertanian berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 00825, tanggal 22 April 2019, Surat Ukur No. 588/2019, tanggal 9 April 2019, Luas: 1879 M2, atas nama pemegang hak: AKHMAD SAFI’I (PENGGUGAT II), terletak di Desa Pengembur, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : AKHMAD SAFI’I/ BAPAK PADLI
Sebelah Selatan : H. ABDUL GANI
Sebelah Timur : JALAN
Sebelah Barat : BAPAK MASNAH/ JUMADIL AWAL
- Sebidang tanah pertanian berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 00826, tanggal 22 April 2019, Surat Ukur No. 589/2019, tanggal 9 April 2019, Luas: 351 M2, atas nama pemegang hak: AKHMAD SAFI’I (PENGGUGAT II), terletak di Desa Pengembur, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : REMOH
Sebelah Selatan : AKHMAD SAFI’I
Sebelah Timur : JALAN
Sebelah Barat : BAPAK PADLI
- Sebidang tanah pertanian berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 00829, tanggal 22 April 2019, Surat Ukur No. 592/2019, tanggal 9 April 2019, Luas: 674 M2, atas nama pemegang hak: AKHMAD SAFI’I (PENGGUGAT II), terletak di Desa Pengembur, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : MUHIDIN Cs
Sebelah Selatan : MUHIDIN Cs
Sebelah Timur : H. ABDUL GANI
Sebelah Barat : JALAN
- Menyatakan bahwa tindakan TERGUGAT yang mencoba menguasai obyek tanah sengketa dengan cara melaporkan PARA PENGGUGAT Kepada Kepolisian Resor Lombok Tengah pada tanggal 27 Januari 2025 dengan dugaan tindak pidana “penggelapan hak atas tanah” berdasarkan Undangan Klarifikasi Nomor: B/60/II/RES.1.2/2025/Reskrim tanggal 8 Februari 2025 dan laporan polisi tanggal 08 Maret 2025 dengan dugaan tindak pidana “pemalsuan surat” berdasarkan Surat Panggilan Pertama Nomor: S.Pgl/85/III/RES.1.9/2025/RESKRIM tanggal 15 Maret 2025, Surat Panggilan Pertama Nomor: S.Pgl/86/III/RES.1.9/2025/RESKRIM tanggal 15 Maret 2025, dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: SPDP/72/III/RES.1.9/2025/Reskrim tanggal 15 Maret 2025 adalah merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM (Onrechtmatigedaad) sebagaimana ditegaskan oleh Pasal 1365 KUHPerdata;
- Menyatakan TERGUGAT sama sekali tidak memiliki Legitima Persona Standi In Judicio (legal standing) terhadap obyek sengketa;
- Menyatakan bahwa TERGUGAT sama sekali tidak berhak terhadap obyek sengketa;
- Menyatakan bahwa putusan perkara ini dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, banding, verzet, kasasi ataupun upaya-upaya hukum lainnya dari TERGUGAT atau pihak ketiga lainnya (Uitvoerbaar bij Vorraad);
- Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk mencabut laporan pengaduan pada Kepolisian Resor Lombok Tengah pada tanggal 27 Januari 2025 dengan dugaan tindak pidana “penggelapan hak atas tanah” berdasarkan Undangan Klarifikasi Nomor: B/60/II/RES.1.2/2025/Reskrim tanggal 8 Februari 2025 dan laporan polisi tanggal 08 Maret 2025 dengan dugaan tindak pidana “pemalsuan surat” berdasarkan Surat Panggilan Pertama Nomor: S.Pgl/85/III/RES.1.9/2025/RESKRIM tanggal 15 Maret 2025, Surat Panggilan Pertama Nomor: S.Pgl/86/III/RES.1.9/2025/RESKRIM tanggal 15 Maret 2025, dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: SPDP/72/III/RES.1.9/2025/Reskrim tanggal 15 Maret 2025;
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II tunduk pada putusan ini;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil dan immateriil kepada PARA PENGGUGAT dengan total sebesar Rp875. 000.000,- (delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan atas kelalaian TERGUGAT melaksanakan putusan ini;
- Memerintahkan TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR:
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |