Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
241/Pid.Sus/2016/PN Pya IDA BAGUS PUTU SWADHARMA DIPUTRA, SH.MH MARIS, S.Sos Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Nov. 2016
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 241/Pid.Sus/2016/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 14 Nov. 2016
Nomor Surat Pelimpahan B-2165/P.2.11/Euh.2/11/2016
Penuntut Umum
NoNama
1IDA BAGUS PUTU SWADHARMA DIPUTRA, SH.MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARIS, S.Sos[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa ia Terdakwa MARIS,S.Sos pada hari Jumat tanggal 18 september 2016 sekitar pukul 09.52 wita atau pada waktu tertentu pada bulan September tahun 2016  bertempat di Dusun bunkate timuk desa bunkate Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah, atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------

 

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal dari saksi korban yang menerima pesan singkat (SMS) dari nomor hand Phone  081917467370 yang nomornya saya tidak ketahui oleh saksi korban dengan kalimat “ dimana posisi bos “ selanjutnya saksi korban membalas “mohon maaf siapa ini?” kemudian dibalas  “untuk diketahui istri anda SUKINI  adalah selebriti artis paling cantik dulu dibunkate hingga semua orang pernah dia pacari MARIS,SIGUK,WIREKENE,SAK dan SABUDIN santreng side saksi bisu”, kemudian saksi korban menerima kembali sms dengan kalimat “karna kecewa ditinggal kawin ama SABUDIN, SUKINI lari ke tim-tim dan ditampung ama SULEMAN mudahan RIO anak 1 anda lahir tidak kurang bulan karena SUKINI diserahkan ke anda bekasnya SULEMAN, setelah itu baru saksi korban membalas dengan kalimat “siapa ini” dan kemudian saksi korban menerima pesan dari nomor 081803604799 dimana nomor tersebut tersimpan di Hand Phone saksi korban atas nama MARIS  selanjutnya dari nomor tersebut terkirim terkirim sms ke Nomor saksi korban dengan kalimat kalimat “ yang kamu nikahi itu hanya karena berstatus janda tapi tidak lebih dari artis PORNO”  kemudian kembali dari no Hand Phone 081917467370 masuk sms ke handphone saksi korban dengan kalimat kalimat “dia benci sekali ama SABUDIN karna jadi dinikahi padahal sempat albortus dan kini balas dendam” setelah itu saksi korban membalas sms itu dengan mengirim kalimat “Maaf kamu ini siapa jangan ngomong seenaknya” selanjutnya dari nomor  081917467370 kembali terkirim pesan singkat SMS ke no handPhone saksi korban dengan kalimat “tanyakan aja ama orang bunkate,santreng tu sempat mau dirusak masyarakat karena dijadikan tempat bercinta mesum”. ----------------------------------------------

 

Bahwa saat Terdakwa mengirimkan pesan singkat (sms) tersebut saksi korban sedang bersama dengan istrinya yaitu saksi SUKINI sehingga ia dapat membaca setiap SMS yang masuk. kemudian saksi korban bersama saksi SUKINI melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lombok Tengah. -------------------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa atas pengiriman pesan singkat (sms) yang di lakukan oleh Terdakwa tersebut membuat saksi korban merasa dirinya dan keluarganya terhina dan tercemar nama baiknya serta keluarga di lingkungan tempat tinggalnya ---------------------------------------------------------

 

Bahwa terdakwa MARIS,S,Sos  mengirimkan pesan singkat (sms) melalui media elektronik berupa Handphone / HP merk NOKIA warna putih type 220 dengan IMEI : 352379060203389 dengan menggunakan nomor  (08180304799)  dan (081917467370) kepada saksi korban yang menerima dengan menggunakan 1 buah HP merk Nokia X1-01 Red warna depan hitam belakang merah dengan IMEI : 352863052816662, dengan menggunakan nomor XL (081917200221). -------------------------------------------------------------

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (3) UU RI No. 11 tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik -------

 

Pihak Dipublikasikan Ya