Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya dapat menerima permohonan ini dan selanjutnya memeriksa dan menjatuhkan Penetapan sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pemohon lahir dengan nama Dian Habibi, lahir di Aikmual pada tanggal 15 Agustus 1986 sebagaimana tersebut dalam Akta Kelahiran Nomor 5100/01/474.1/KTPM dan identitas pendukung lainnya
- Menyatakan Pemohon dengan orang yang bernama bernama Rian lahir di Aikmual, pada tanggal 15 Januari 1983 yang tercatat dalam Passport Nomor AT 388850 adalah orang yang sama;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
|