Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
248/Pid.B/2025/PN Pya 1.Nandia Amitaria, S.H
2.SOFYAN INDRA SISWONO, S.H
LALU UMAS PUJI SOKAR JATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 248/Pid.B/2025/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-5716/N.2.11/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Nandia Amitaria, S.H
2SOFYAN INDRA SISWONO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LALU UMAS PUJI SOKAR JATI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa LALU UMAS PUJI SOKAR JATI pada hari Kamis tanggal 28 November 2024, sekitar pukul 05.00  WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November ditahun 2024, bertempat di rumah saksi Juni yang beralamat di Dusun Kuta Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan” sebagaimana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------

  • Pada hari amis tanggal 28 November 2024 pukul 02.00 WITA, terdakwa ditelpon Sdr. Rendi (DPO) yang mengatakan “ada Bisnis Nih” dan menyuruh terdakwa menyiapkan sepeda motor dan menunggu telpon dari Sdr. Rendi. Kemudian pada Pukul 05.00 WITA terdakwa ditelpon oleh Sdr Rendi (DPO) yang meminta agar terdakwa menjemput Sdr. Rendi (DPO) dan Sdr. Geboh (DPO) di KU Villa yang beralamat di Dusun Baturiti, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah. Kemudian terdakwa menggunakan sepeda motor miliknya berangkat dari rumahnya di dusun Kuta I, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah untuk menjemput Sdr.
    Rendi (DPO) dan Sdr. Geboh (DPO). Sesampainya di depan KU Villa, Sdr. Rendi (DPO) dan Sdr. Geboh (DPO) telah berdiri menunggu sambil membawa membawa 1 (satu) buah kloset duduk warna putih merek Toto. Terdakwa yang mengetahui bahwa barang tersebut merupakan milik KLU Villa yang sebelumnya sudah diambil oleh Sdr. Rendi (DPO) dan Sdr. Geboh (DPO) tanpa sepengetahuan dan seizin dari pihak KU Villa, bersama sama dengan Sdr. Rendi (DPO) mengangkut 1 (satu) buah kloset duduk warna putih tersebut ke atas motornya dan membawa 1 (satu) buah kloset duduk warna putih merek Toto tersebut ke rumah saksi Juni yang beralamat di Dusun Kuta Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.
  • Setelah dirumah saksi Juni, terdakwa bersama sama dengan Sdr. Rendi (DPO) menjual 1 (satu) buah kloset duduk warna putih tersebut seharga Rp. 450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah). Setelah uang hasil penjualan tersebut dibagi sama rata dan dipergunakan terdakwa bersama sama dengan Sdr. Rendi (DPO) dan Sdr. Geboh (DPO) untuk membeli minuman keras, dan rokok. Akibat perbuatan tersebut KLU Villa mengalami kerugian sebesar Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah).

 

------------------------------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 480 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya