Tanggal Pendaftaran |
Senin, 06 Okt. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
80/Pdt.G/2025/PN Pya |
Tanggal Surat |
Senin, 06 Okt. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | IKE LAKSMI GUNARTATI |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | LALU SAIFUL BAHRUN,SH | IKE LAKSMI GUNARTATI |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | TITIK NURNYATI H | 2 | JOHANNES SAHAT M. HARIANDJA |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
-
- Mengabulkan gugatan Penggugat tersebut untuk seluruhnya dan/atau mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagiannya;
- Menyatakan, perbuatan Para Tergugat yang melakukan penagihan yang tidak sesuai dengan sisa jumlah kewajiban Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menetapkan, bahwa sisa kewajiban Penggugat yang harus dibayar kepada PT. Melati Anugrah Indah adalah sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
- Menetapkan bahwa obyek perkara adalah HAK MILIK Penggugat yang sah karena Penggugat telah beritikad baik untuk melunasi sisa cicilan yang tersisa;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; DAN/ATAU :
- Bilamana Majelis hakim berpendapat lain Mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |