Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
102/Pid.B/2024/PN Pya 1.Andi Dian Kusuma Lantara, S.H
3.Sainrama Pikasani Archimada, S.H
LALU IMAM WAHYUDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 102/Pid.B/2024/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1871/N.2.11/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Andi Dian Kusuma Lantara, S.H
2Sainrama Pikasani Archimada, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LALU IMAM WAHYUDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa Lalu Imam Wahyudi pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024, sekitar pukul 16.00  WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari ditahun 2024, bertempat di Rumah Dinas Kejaksaan Negeri Lombok Tengah yang beralamat di Lingkungan Meteng Kelurahan Prapen, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah, atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan  kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu  sebagaimana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------

  • Bermula pada hari selasa tanggal 27 Februari 2024 sekitar pukul 16.00 WITA Terdakwa Lalu Imam Wahyudi berhenti didepan Rumah Dinas Kejaksaan Negeri Lombok Tengah yang beralamat di Lingkungan Meteng Kelurahan Prapen, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah dikarenakan Terdakwa melihat rumah dinas yang dihuni oleh saksi Ni Made Astri Utami tersebut sepi dan tidak berpenghuni sehingga muncul niat Terdakwa untuk masuk kedalam rumah yang dihuni oleh saksi Ni Made Astri Utami tersebut, setelah itu terdakwa masuk kedalam pekarangan rumah dinas tersebut yang kemudian melihat kondisi sekitar dari sebelah barat rumah dinas tersebut dalam keadaan sepi dan aman, kemudian  Terdakwa mengambil 1 (satu) buah mesin pompa merk sanyo yang terpasang di belakang Rumah Dinas Kejaksaan Negeri Lombok Tengah yang dihuni oleh saksi Ni Made Astri Utami dengan cara menendang pipa yang tersambung ke pompa air tersebut hingga patah, yang kemudian setelah berhasil mengambil mesin pompa tersebut, terdakwa membawanya ke Desa Beleke Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah untuk dijual;
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa Lalu Imam Wahyudi yang mengambil 1 (satu) buah Mesin Pompa Air Merk Sanyo adalah tanpa izin dan sepengetahuan dari saksi Ni Made Astri Utami serta menimbulkan kerugian terhadap saksi Ni Made Astri Utami sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).

 

----------------------------- Perbuatan Terdakwa Lalu Imam Wahyudi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya