Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, Pemohon memohon Kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya untuk memeriksa dan mengabulkan permohonan ini dengan menetapkan sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya
- Menyatakan sah perbaikan Nama Dan tempat Lahir yaitu RATNADI KUSUMA, lahir di LOMBOK pada tanggal 15 April 1973 diperbaiki menjadi IDHAM HALID lahir di Lombok Tengah pada tanggal 15 April 1973 sebagaimana tersebut dalam ijazah Anak Pemohon Madrasah Aliah MA-24 191003187 tertanggal 06 Mei 2024 dan Identitas Pendukung Lainnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mendaftarkan perbaikan Identitas tersebut pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Lombok Tengah untuk dicatat pada buku Register yang disediakan untuk itu;
- Membebankan segala biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|