Tanggal Pendaftaran |
Senin, 11 Agu. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
67/Pdt.G/2025/PN Pya |
Tanggal Surat |
Jumat, 08 Agu. 2025 |
Nomor Surat |
140/AB & Ass/Ggt/VIII/2025 |
Penggugat |
No | Nama | 1 | dr.B Magdalena | 2 | LALU BRAMANTIO GANERU | 3 | BAIQ MUSTIKA SARI | 4 | LALU PUTRA | 5 | BAIQ RITA NIRWANY | 6 | LALU AKHMAD CAHYADI |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | BAHARUDIN,SH,MH. | dr.B Magdalena | 2 | BAHARUDIN,SH,MH. | LALU BRAMANTIO GANERU | 3 | BAHARUDIN,SH,MH. | BAIQ MUSTIKA SARI | 4 | BAHARUDIN,SH,MH. | LALU PUTRA | 5 | BAHARUDIN,SH,MH. | BAIQ RITA NIRWANY | 6 | BAHARUDIN,SH,MH. | LALU AKHMAD CAHYADI |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | BUPATI LOMBOK TENGAH |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | KEPALA DESA PUYUNG, KECAMATAN JONGGAT, KABUPATEN LOMBOK TENGAH |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
Berdasarkan uraian tersebut diatas Para Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya, berkenan untuk memeriksa dan memutuskan perkara ini sebagai berikut:
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan obyek sengketa adalah harta peninggalan almarhum Lalu Bandjar yang turun kepada ahli warisnya yaitu Para Penggugat
- Menyatakan perbuatan Tergugat telah melakukan pencatatan, menguasai, memanfaatkan, mengklaim obyek sengketa yang bukan haknya secara sepihak kedalam Aset Daerah Kabupaten Lombok Tengah adalah merupakan perbuatan melawan hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad)
- Menghukum kepada Tergugat atau siapapun juga yang memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan obyek sengketa kepada Para Penggugat tanpa syarat dalam keadaan kosong bila perlu dengan bantuan kepolisian;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila obyek sengketa disewakan kepada orang lain sebesar Rp.50.000.000,-/tahun maka kerugian yang dialami Para Penggugat adalah sebesar Rp. 50.000.000,- x 10 tahun = Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan untuk selanjutnya kerugian diperhitungkan sampai putusan perkara a quo mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Menyatakan segala surat-surat apapun yang timbul menyangkut tentang peralihan hak dan pencatatan sebagai Aset Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah adalah batal dan tidak mempunyai kekuatan secara hukum;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap obyek sengketa yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Praya;
- Menyatakan hukum putusan terhadap perkara aquo dapat dilaksanakan serta merta (uitvoerbaaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding dan kasasi;
- Menghukum kepada Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul sebagai akibat perkara ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Menghukum kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan taat terhadap putusan a quo.
Atau
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon memberikan putusan yang adil dan benar menurut hukum (ex aquo et bono) |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |