Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya dapat menerima permohonan ini dan selanjutnya memeriksa dan menjatuhkan Penetapan sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- pemohon lahir dengan nama Muh Saiful Abror S, lahir di Praya pada tanggal 30 Agustus 1999 sebagaimana tersebut dalam Akta Kelahiran Nomor 1596/06/474.1/KTPM tertanggal 06 Agustus 2024 dan identitas pendukung lainnya;
- Bahwa Menyatakan Pemohon dan orang yang bernama Muhammad Saepul Abror lahir di Gerintuk pada tanggal 29 Agustus 2000 yang tercatat dalam Passport Nomor B1261489. sesungguhnya merupakan orang yang sama;
Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon |