Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
201/Pdt.P/2024/PN Pya NURSIDAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 201/Pdt.P/2024/PN Pya
Tanggal Surat Selasa, 20 Agu. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NURSIDAH
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ABD. RAHMAN, SHNURSIDAH
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, maka Pemohon memohon kepada Yth. Ketua Pengadilan Negeri Praya melalui Majelis  Hakim yang memeriksa dan menyidangkan Permohonan ini dapat menetapkan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

  1. Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan bahwa orang yang bernama NURSIDAH NIK 5202027112820369 Jenis Kelamin Perempuan, Tempat Tanggal Lahir Tandek 31 Desember 1982, Warga Negara Indonesia, Agama Islam, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Beralamat di Tandek, Desa Labulia, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat, dengan Orang yang bernama SAIDAH jenis kelamin Perempuan, Tempat Lahir SAINAH  31 Desember 1982  adalah orang yang sama;
  3. Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah/memperbaiki Nama dan Tempat lahir Pemohon yang semula di Pasport Nomor: U 363288 tercatat atas nama SAIDAH jenis kelamin Perempuan, Tempat Tanggal Lahir SAINAH  31 Desember 1982, Menjadi  NURSIDAH  jenis kelamin Perempuan Tempat Tanggal Lahir Tandek 31 Desember 1982;
  4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan salinan penetapan ini kepada kantor imigrasi kelas 1 Mataram unit layanan pasport untuk mencatat perbaikan/perubahan nama dan Tempat Lahir Pemohon dalam pasport Pasport Nomor: U 363288 tertulis dan tercatat atas nama SAIDAH jenis kelamin Perempuan, Tempat Lahir SAINAH  31 Desember 1982, Menjadi NURSIDAH jenis kelamin Perempuan Tempat Tanggal Lahir TANDEK 31 Desember 1982;
  5. Membebankan biaya menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak