Petitum |
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka kami mohon kepada hakim tunggal yang memeriksa dan memutuskan hal-hal sebagai berikut :
PRIMER
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk selurhnya;
- Menyatakan sah dan berharga perikatan berupa surat perjanjian yang dibuat oleh PARA PENGGUGAT dan TERGUGAT tertanggal 18 September 2019.
- Menyatakan SAH alat bukti yang diajukan PARA PENGGUGAT dalam perkara a quo.
- Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi).
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar Pinjaman (Hutang) dan ganti rugi baik secara Materil maupun Imateril kepada PARA PENGGUGAT secara tunani dan seketika sebasar :
- Kerugian Materil berupa Sisa pinjaman pokok : Rp. 342.500.000.- (Tiga Ratus Empat Puluh Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
- Kerugian Imateril : sejumlah uang sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta rupiah).
- Menyatakan Sah dan berharga sita atas jaminan milik TERGUGAT berupa tanah dan bangunan seluas 1.527 M2 berdasarkan sertifikat hak milik nomor 312 atas nama Rohadi Raba yang terletak di Jalan Praya-Kopang, Desa Pengadang, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat.
- Menghukum TERGUGAT atau siapa saja yang mendapatkan hak atas bangunan toko MAXI yang berdiri di atas tanah Hak Milik TERGUGAT seluas 1.527 M2 berdasarkan sertifikat hak milik nomor 312 atas nama Rohadi Raba yang terletak di Jalan Praya-Kopang, Desa Pengadang, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat batal demi hukum oleh karena adanya perkara a quo.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.2.000.000 ( Dua Juta Rupiah ) setiap hari oleh TERGUGAT apabila ternyata TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan tetap.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorad) meskipun ada perlawanan keberatan.
- Menghukum dan Membebankan TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Apabila Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Praya yang memerikasa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang sedail-adilnya (Ex Aqueo Et Bono). |