| Petitum |
PRIMER:
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT I dan II untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa PENGGUGAT I dan II merupakan ahli waris yang sah dari (almh) INAQ SODIN dan (almh) LIMIN/INAQ AMRILLAH cucu dari (alm) AMAQ AMSAH;
- Menyatakan Sah dan berkekuatan hukum surat tanah/sawah atas nama AMAQ AMSAH yang tercatat dalam buku (C) PIPIL Nomor : 48, Perceel Nomor : 90 Kelas IV, luas: ± 0.380 Ha (tiga ribu delapan ratus meter persegi) yang telah berubah luas menjadi ± 9.376 m2 dahulu terletak di Dusun Kebon Pelangeh Orong Sande, Desa Mujur, saat ini berganti nama setelah pemekaran menjadi kebun Pelangeh Dusun Sukaraja II, Desa Sukaraja, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, yang berbatasan dengan tanah milik:
- Sebelah Selatan : Tanah Sawah Amaq Raodah/ Ahmad
- Sebelah Utara : Tanah Sawah H. Nawawi
- Sebelah Timur : Tanah Sawah Paesal/H. Mahyun
- Sebelah Barat : Amaq Pan/Suud.
- Menyatakan bahwa SPPT (surat pemberitahuan pajak terutang) atas nama SAMSUL HADI dengan NOP: 52.02.030.007.006- 0047.0 dan SPPT NOP: 52.02.030.007.006-0038.0, atas nama JAMUHUR dengan NOP 52.02.030.007.006-0038.0, tidak memiliki kekuatan hukum, dan disita untuk dimusnahkan karena diduga diperoleh secara melawan hukum;
- Menghukum TERGUGAT I, II dan III untuk menyerahkan Ketiga petak tanah/sawah objek sengketa milik (alm) AMAQ AMSAH kakek PARA PENGGUGAT yang tercatat dalam buku (C) PIPIL Nomor : 48 Perceel Nomor : 90 Kelas IV, luas ± 0.380 Ha (tiga ribu delapan ratus meter persegi) yang telah berubah luas menjadi ± 9.376 m2 dahulu terletak di Dusun Kebon Pelangeh Orong Sande, Desa Mujur, saat ini berganti nama setelah pemekaran menjadi kebun Pelangeh Dusun Sukaraja II, Desa Sukaraja, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat dalam keadaan kosong tanpa beban/tanggungan apapun, bila perlu dengan bantuan Penegak hukum POLRI dan TNI;
- Menyatakan TERGUGAT I, II dan III terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) menguasai, menggarap tanah sawah (Objek Sengketa) milik dari (alm) AMAQ AMSAH kakek dari PARA PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi berupa:
- Kerugian Materil:
Bahwa akibat dari perbuatan PARA TERGUGAT secara melawan hukum telah menguasai, menggarap tanah/sawah milik (Alm) AMAQ AMSAH (kakek PARA PENGGUGAT) selama bertahun-tahun tanpa hak, sehingga Ahli waris mengalami kerugian Materil berupa hasil panen tersebut dikuasai dan digarap oleh PARA TERGUGAT dan atau pihak-pihak lain yang mendapatkan manfaat darinya PARA PENGGUGAT kehilangan potensi ekonomi berupa penghasilan dari hasil panen berupa padi dan/atau komoditas pertanian lainnya, sehingga sangat beralasan hukum bagi PARA PENGGUGAT meminta agar PARA TERGUGAT menyerahkan tanah sawah (Objek Sengkata) kepada PARA PENGGUGAT
- Kerugian Immateril
Bahwa akibat perbuatan Para Tergugat tersebut, Para Penggugat merasa dirugikan secara immateriil karena martabat dan hak-haknya tidak dihargai, sehingga menimbulkan rasa kecewa dan penderitaan batin yang tidak dapat diukur dengan uang. Namun, demi kepastian hukum, Para Penggugat menuntut ganti rugi immateriil sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) atau sejumlah lain yang menurut Majelis Hakim dianggap pantas dan patut menurut hukum;
- Menyatakan bahwa sah dan berharga sita jaminan Conservatoir Beslag (CB) terhadap ketiga (3) petak tanah/sawah (Objek Sengketa) seluas ± 0.380 Ha (tiga ribu delapan ratus meter persegi), yang telah berubah luas setelah penimbunan embung individu menjadi ± 9.376 m2, yang terletak di Kebon Pelangeh Orong Sande, Desa Mujur, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat berdasarkan buku Letter (C) Nomor: 16 dengan PIPIL Nomor : 48 Perceel Nomor : 90 Klas IV atas nama AMAQ AMSAH;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) secara tanggung renteng untuk setiap hari keterlambatan, apabila lalai untuk menjalankan putusaan ini:
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi dari PARA TERGUGAT;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Apa bila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil- adilnya (Ex Aequo et Bono) |