Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
122/Pid.B/2024/PN Pya 1.CHANDRA PRADIPTA RAMADHAN, S.H.
2.FITRIANA MAGHFIRAH, S.H.
MURIDUN Alias CEKEL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 122/Pid.B/2024/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2238/N.2.11/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1CHANDRA PRADIPTA RAMADHAN, S.H.
2FITRIANA MAGHFIRAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MURIDUN Alias CEKEL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----------Bahwa Terdakwa MURIDUN alias CEKEL bersama-sama dengan Saksi NASRAH alias SERAH (dalam penyidikan terpisah), Sdr. RAHMAT alias RAHMAT ALIAS AMAT (DPO), Sdr. JANUHIRMAN alias WENG (DPO), Sdr. Sdr. MUNAHIR alias MUNG (DPO), dan Sdr. DWI SAPUTRA alias JAWE (DPO) pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekitar pukul 01.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Dusun Pemepek Ketiri, Desa Pemepek, Kec. Pringgarata, Kab. Lombok Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara “Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsuyang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 sekitar pukul 23.00 Wita, Sdr. JANUHIRMAN alias WENG (DPO) dan Sdr. RAHMAT alias RAHMAT ALIAS AMAT (DPO) mendatangi rumah Terdakwa MURIDUN alias CEKEL yang beralamat di Dusun Repo Atas, Desa Keru, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat, lalu mengajak Terdakwa untuk mengambil barang milik orang lain di rumah Saksi RAHMAN yang beralamat di Dusun Pemepek Ketiri, Desa Pemepek, Kec. Pringgarata, Kab. Lombok Tengah, kemudian Terdakwa menyetujui ajakan tersebut dan langsung bersangkat menuju rumah Saksi NASRAH alias SERAH  bersama dengan Sdr. JANUHIRMAN alias WENG (DPO) dan Sdr. RAHMAT alias RAHMAT ALIAS AMAT (DPO) dengan cara berboncengan menggunakan sepeda motor  Sdr. WENG (DPO). Sesampainya di rumah Saksi NASRAH alias SERAH beralamat di Dusun Ceking, Desa Tanah Beak, Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah, Terdakwa bersama dengan Sdr. JANUHIRMAN alias WENG (DPO) dan Sdr. RAHMAT alias RAHMAT ALIAS AMAT (DPO) berkumpul dengan Sdr. MUNAHIR alias MUNG (DPO), dan Sdr. DWI SAPUTRA alias JAWE (DPO).
  • Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekitar pukul 01.30 WIta Terdakwa bersama-sama dengan Saksi NASRAH alias SERAH, Sdr. RAHMAT alias RAHMAT ALIAS AMAT (DPO), Sdr. JANUHIRMAN alias WENG (DPO), Sdr. MUNAHIR als MUNG (DPO), dan Sdr. DWI SAPUTRA alias JAWE (DPO) berjalan kaki menuju rumah Saksi RAHMAN melalui area perkebunan. Sesampainya disana, Terdakwa menggunakan tangga yang memang sudah ada disana untuk naik ke atas tembok pembatas pekarangan belakang rumah Saksi RAHMAN, setelah berhasil kemudian Saksi NASRAH alias SERAH mencongkel pintu dapur rumah Saksi RAHMAN menggunakan 1 (satu) buah Cukit dan dibantu oleh Sdr. WENG (DPO) dengan menggunakan 1 (satu) buah Parang yang telah di persiapkan sebelumnya, setelah itu, Terdakwa bersama Saksi NASRAH alias SERAH, Sdr. RAHMAT ALIAS AMAT (DPO), Sdr. WENG (DPO), Sdr. MUNG (DPO), dan Sdr. DWI SAPUTRA alias JAWE (DPO) masuk ke dalam rumah Saksi RAHMAN yang pada saat itu Saksi RAHMAN dan Saksi SUMIATI sedang tertidur di ruang tengah, kemudian Terdakwa bersama Sdr. JANUHIRMAN alias WENG (DPO), Sdr. MUNAHIR alias MUNG (DPO) masuk ke sebuah kamar dan mengambil 1 (satu) buah Handphone Merk Oppo A17 K warna biru laut, Imei 1: 862645063405392, Imei 2: 862645063405384 lalu membuka lemari yang berada dikamar tersebut dengan cara Sdr. JANUHIRMAN alias WENG (DPO) mencongkel menggunakan 1 (satu) buah Parang dan mengambil 18 (delapan belas) potong kain sarung dan 1 (satu) buah tas jinjing berwarna biru yang berisi perhiasan emas milik Saksi RAHMAN dan Saksi SUMIATI tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi RAHMAN dan Saksi SUMIATI. Selanjutnya Terdakwa bersama Sdr. JANUHIRMAN alias WENG (DPO), Sdr. MUNAHIR alias MUNG (DPO) keluar dari kamar tersebut lalu menuju pekarangan belakang rumah Saksi RAHMAN dan berkumpul bersama Saksi NASRAH alias SERAH, Sdr. RAHMAT alias RAHMAT ALIAS AMAT (DPO), dan Sdr. DWI SAPUTRA alias JAWE (DPO) untuk bersama-sama pergi menuju rumah Saksi NASRAH alias SERAH. Sesampainya di rumah Saksi NASRAH alias SERAH, Terdakwa langsung mengeluarkan 1 (satu) buah tas jinjing berwarna biru yang di dalamnya berisi 12 (dua) belas buah perhiasan emas antara lain kalung, cincin, dan gelang beserta dengan nota-nota pembelian perhiasan emas tersebut.
  • Selanjutnya sekitar pukul 02.30 Wita Terdakwa meminta Sdr. MUNG (DPO) untuk mengantar Terdakwa pulang ke rumah dan pada saat bersamaan Terdakwa membawa pulang 1 (satu) buah tas jinjing berwarna biru yang berisikan perhiasan emas tersebut sedangkan terhadap nota-nota pembelian perhiasan emas tersebut di bawa oleh Sdr. RAHMAT ALIAS AMAT (DPO), setelah sampai dirumah Terdakwa langsung menyimpan 1 (satu) buah tas jinjing berwarna biru berisikan perhiasan emas di atap kendang ayam milik Terdakwa, kemudian pada hari Minggu tanggal 07 Juni 2024 sekitar pukul 10.00 Wita Terdakwa menemui Saksi YULIANTI alias YULI lalu menyerahkan perhiasan emas tersebut dan meminta Saksi YULIANTI alias YULI agar menjual perhiasan tersebut. Selanjutnya Saksi YULIANTI alias YULI menjual perhiasan emas tersebut secara bertahap dengan total keseluruhan dari penjualan emas tersebut sejumlah Rp.37.900.000,- (tiga puluh tujuh juta sembilan ratus ribu rupiah) dan uang hasil penjualan perhiasan emas tersebut Terdakwa bagikan kepada Saksi NASRAH alias SERAH, Sdr. RAHMAT ALIAS AMAT (DPO), Sdr. WENG (DPO), Sdr. MUNAHIR alias MUNG (DPO), dan Sdr. DWI SAPUTRA alias JAWE (DPO) secara merata dan kemudian Terdakwa gunakan uang tersebut untuk membeli minuman keras dan judi sambung ayam
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa MURIDUN alias CEKEL bersama-sama dengan Saksi NASRAH alias SERAH, Sdr. RAHMAT ALIAS AMAT (DPO), Sdr. JANUHIRMAN alias WENG (DPO), Sdr. MUNAHIR alias MUNG (DPO), dan Sdr. DWI SAPUTRA alias JAWE (DPO) mengakibatkan Saksi RAHMAN dan Saksi SUMIATI mengalami kerugian sekitar Rp.98.000.000,- (sembilan puluh delapan juta rupiah).

 

----------- Perbuatan  Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-3, Ke-4 dan Ke-5 KUHP.------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya