Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya dapat menerima permohonan ini dan selanjutnya memeriksa dan menjatuhkan Penetapan sebagai berikut:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah perbaikan identitas Pemohon yang semula ADITIA lahir di Montong Bangke pada tanggal 12 Desember 1982 diperbaiki menjadi SUPRIADI lahir di Sumbawa pada tanggal 12 Desember 1982 pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5202-LT-23052017-0211 tertanggal 11 Februari 2025 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok tengah;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mendaftarkan perbaikan identitas tersebut pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah untuk dicatat pada Buku Register yang disediakan untuk itu;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
|