Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
41/Pdt.G/2025/PN Pya IDA BAGUS AGUNG PARTHA ADNYANA alias I. B. AGUNG PARTHA ADNYANA 1.Albar
2.Suriadi alias LOH alias AMAQ INAR
3.Aisah alias INAQ FENDI
4.PAIT alias AMAQ ENTEN
5.SAHDI alias AMAQ ER
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 41/Pdt.G/2025/PN Pya
Tanggal Surat Senin, 26 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IDA BAGUS AGUNG PARTHA ADNYANA alias I. B. AGUNG PARTHA ADNYANA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Gede Indria,SH.,MHIDA BAGUS AGUNG PARTHA ADNYANA alias I. B. AGUNG PARTHA ADNYANA
Tergugat
NoNama
1Albar
2Suriadi alias LOH alias AMAQ INAR
3Aisah alias INAQ FENDI
4PAIT alias AMAQ ENTEN
5SAHDI alias AMAQ ER
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LOMBOK TENGAH
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
Bahwa berdasarkan uraian posita gugatan di atas, maka Penggugat dalam petitum gugatan memohon Kepada Yang Mulia Ketua dan/atau Majelis Hakim Pengadilan Negeri Praya, yang memeriksa, menyidangkan, mengadili dan memutus perkara ini, berkenan menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut:
 
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan hukum bahwa Penggugat (I. B. AGUNG PARTHA ADNYANA alias IDA BAGUS AGUNG PARTHA ADNYANA) adalah Penggugat yang beritikad baik dan patut untuk mendapat perlindungan hukum.
3. Menyatakan hukum bahwa Sertipikat Hak Miik No. 300, atas bidang tanah yang terletak di Desa Mekar Sari, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Luas 19.650 M2, Nama Pemegang Hak: I.B. AGUNG PARTHA ADNYANA (Penggugat), Pembukuan dan Penerbitan Sertipikat, Praya, tgl. 30 Dec 2008, dengan batas-batas disebelah:
Utara     :  Jalan Raya (Aspal Mawun, Mekar Sari), Kali/Sungai;
Timur    :  Kali/Sungai; 
Selatan :  Kali/Sungai;
Barat    :  SHM  No. 196,   Pemegang  Hak : 1.   IDA   BAGUS   NGURAH  
               AGUNG   KUMBAYANA.  2. IDA    BAGUS   AGUNG  PARTHA  
               ADNYANA.  3.  IDA  BAGUS  GEDE  AGUNG  SIDHARTA  dan     
               4.  IDA   BAGUS AWATARA PUTRA.
 adalah sah secara hukum dan mempunyai kekuatan hukum
 mengikat dengan segala akibat hukumnya. 
4. Menyatakan hukum bahwa tanah sengketa yang terletak di Desa Mekar Sari, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Sertifikat Hak Milik No. 300, terletak di Desa Mekar Sari, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Luas 19.650 M2, Nama Pemegang Hak: I. B. AGUNG PARTHA ADNYANA (Penggugat), Pembukuan dan Penerbitan Sertipikat, Praya, tgl. 30 Dec 2008, dengan batas-batas disebelah:
Utara     :  Jalan Raya (Aspal) Mawun, Mekar Sari, Kali/Sungai;
Timur    :  Kali/Sungai; 
Selatan :  Kali/Sungai;
Barat    :  SHM  No. 196,   Pemegang  Hak : 1.   IDA   BAGUS   NGURAH  
               AGUNG  KUMBAYANA.   2. IDA    BAGUS   AGUNG  PARTHA  
                ADNYANA.  3.  IDA  BAGUS  GEDE AGUNG  SIDHARTA.  dan     
               4. IDA BAGUS AWATARA PUTRA.
 Adalah  sah  hak  milik Penggugat  (I. B.   AGUNG   PARTHA  
 ADNYANA alias IDA BAGUS AGUNG PARTHA ADNYANA).
5. Menyatakan hukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum;
6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V dan/atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk membongkar dan merobohkan bangunan rumah tempat tinggal berserta turutannya, warung dan bangunan lainnya serta berkegiatan di atas bidang tanah sengketa dan apabila perlu dalam pelaksanaanya (eksekusi) atas bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan aparat penegak hukum lainnya;
7. Menghukum   Tergugat  I,  Tergugat  II,  Tergugat  III,   Tergugat   IV   dan 
Tergugat V dan/atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk menyerahkan tanah sengketa dalam keadaan kosong dan tanpa beban apapun kepada Penggugat dan apabila perlu dalam pelaksanaanya (eksekusi) atas bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan aparat penegak hukum lainnya;
8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V dan/atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk membayar ganti kerugian materiil dan immateriil secara bersama-sama dan tanggung rentang, secara kontan dan sekaligus kepada Penggugat, yaitu:
? Ganti Kerugian Materiil sebesar Rp. 3.000.000.000. (tiga miliar rupiah) dan;
? Ganti Kerugian Materiil sebesar Rp. 500.000.000. (lima ratus juta rupiah) untuk setiap tahunnya dihitung dari sejak gugatan ini diajukan (Mei 2025) sampai dengan putusan dilaksanakan (eksekusi); 
? Ganti Kerugian Immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000. (satu miliar rupiah).
9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V dan/atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000. (lima juta rupiah) setiap harinya atas kelambatan menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (BHT);
10. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan menaati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewjisde);
11. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan secara serta merta dan lebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) meskipun Para Tergugat mengajukan upaya hukum verzet, banding, kasasi dan peninjauan kembali;
12. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V untuk  membayar  biaya perkara secara tanggung renteng yang timbul karena adanya perkara ini; 
13. Atau: Mohon putusan yang adil menurut hukum (ex aequo et bono). 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak