Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, para Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya dapat menerima permohonan ini dan selanjutnya memeriksa dan menjatuhkan Penetapan sebagai berikut:
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan mengganti nama anak kedua Pemohon semula bernama JOHAN PRADANA diganti menjadi SOPIYAN JAYA sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor Nomor 5202-LU-06112020-0002yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok tengah;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mendaftarkan pergantian tersebut ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok tengah untuk dicatatkan para register yang dipergunakan untuk itu;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
|