Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G/2026/PN Pya PT. SURF SISTER LOMBOK 1.PT. JAYA SENTOSA LOMBOK ABADI
2.Siti Tasyah
3.Evi Hayati
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 24/Pdt.G/2026/PN Pya
Tanggal Surat Selasa, 10 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. SURF SISTER LOMBOK
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sri Anom Putra SanjayaPT. SURF SISTER LOMBOK
Tergugat
NoNama
1PT. JAYA SENTOSA LOMBOK ABADI
2Siti Tasyah
3Evi Hayati
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan dalil-dalil yang telah diuraikan di atas, mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk memberikan putusan sebagai berikut:

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan wanprestasi yang mengakibatkan kerugian bagi Penggugat;

 

  1. Menyatakan Akta Perjanjian Nomor 05 tanggal 13 November 2024 putus karena wanprestasi Para Tergugat berdasarkan Pasal 1266 dan Pasal 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;

 

  1. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng (hoofdelijke aansprakelijkheid) untuk membayar kepada Penggugat kerugian materiil sebesar Rp356.585.000,- (tiga ratus lima puluh enam juta lima ratus delapan puluh lima ribu rupiah) yang terdiri dari:
    1. Pengembalian pembayaran sebesar Rp325.500.000,- (tiga ratus dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah);
    2. Penggantian biaya audit teknis sebesar Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah); dan
    3. Denda keterlambatan sebesar Rp1.085.000,- (satu juta delapan puluh lima ribu rupiah)

 

  1. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kepada Penggugat kerugian immateriil sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah lain yang ditentukan oleh Majelis Hakim menurut keadilan;

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membongkar seluruh hasil pekerjaan pembangunan Villa C-1 Prabu Hills dan memulihkan objek tanah milik Penggugat ke keadaan semula sebelum adanya pelaksanaan Pembangunan atas biaya sendiri dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap;

 

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas seluruh harta kekayaan Para Tergugat, baik yang bergerak maupun tidak bergerak termasuk tanah yang merupakan bagian dari kawasan Prabu Hills yang berada dalam penguasaan dan/atau kepemilikan Tergugat III;

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan terhitung sejak putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sampai dengan seluruh kewajiban Para Tergugat kepada Penggugat dibayar lunas tanpa syarat;

 

  1. Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun terhadapnya diajukan upaya hukum verzet, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali;

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar bunga sebesar 6% (enam persen) per tahun atas jumlah kerugian materiil terhitung sejak gugatan didaftarkan sampai dilakukan pelunasan;

 

  1. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo;

 

 

Atau:

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak