Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
245/Pid.Sus/2025/PN Pya 1.Nandia Amitaria, S.H
2.SOFYAN INDRA SISWONO, S.H
DAYING Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 245/Pid.Sus/2025/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-5626/N.2.11/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Nandia Amitaria, S.H
2SOFYAN INDRA SISWONO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DAYING[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

 

Bahwa Terdakwa yaitu atas nama Terdakwa DAYING, pada hari Minggu tanggal 08 Juni 2025 sekitar pukul 16.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juni dalam tahun 2025, bertempat di Jembatan Dusun Batu Bolong Desa Bangket Parak Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” dan perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 7 Juni 2025 sekitar pukul 15.00 wita Terdakwa berangkat dari rumah di Dusun Sentalan Desa Bilelando Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah menuju di Jalan Dusun Sentalan Desa Bilelando Kecamatan Praya Timur, setibanya Terdakwa di lokasi tersebut Terdakwa menelpon Sdra. AMAQ RIKO (DPO) melalui telepon untuk bertemu dan meminta kepada Sdra. AMAQ RIKO membawakan sabu yang telah Terdakwa pesan, Setelah Tedakwa bertemu dengan Sdra. AMAQ RIKO Terdakwa langsung memberikan uang Rp. 1.000.000 (satu juta ribu rupiah) kepada Sdra. AMAQ RIKO, setelah memberikan Uang tersebut Terdakwa mengatakan kepada Sdra. AMAQ RIKO nanti apabila Sabu tersebut sudah terjual semua maka Terdakwa langsung membayar sisa pembayaran uang Sabu yang Rp. 1.000.000 (satu juta ribu rupiah), kemudian Sdra. AMAQ RIKO mengatakan nanti kalo Narkotika jenis Sabu tersebut habis terjual Terdakwa segera membayar sisa pembayaran yang Rp. 1.000.000 (satu juta ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa diberikan oleh Sdra. AMAQ RIKO 1 Poket Sabu yang berisikan 2 (dua) gram berat Sabu kemudian Terdakwa pulang membawa Sabu tersebut kerumah Terdakwa di Dusun Sentalan Desa Sengkol Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah sesampainya dirumah Terdakwa membagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi 4 (empat) poket. Kemudian pada pada hari Minggu tanggal 08 Mei 2025 sekitar pukul 16.00 wita Terdakwa keluar dari rumah dengan membawa Sabu sebanyak 4 (empat) poket untuk djual kepada Sdra. AMAQ DETA (DPO) yang sebelumnya Sdra. AMAQ DETA memesan Sabu kepada Terdakwa, sekitar pukul 16.30 wita Terdakwa berada di Jembatan Dusun Batu Bolong Desa Bangket Parak Kecamatan Pujut saya diamankan oleh petugas kepolisian selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan di saksikan oleh Saksi Ahmad Sapii dan di temukan barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, 1 (satu) bendel plastik klip transparan, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah sekop sabu, 1 (satu) buah Pipa Kaca, 1 (satu) buah Korek Gas Warna Biru, 1 (satu) unit HP kecil merek Nokia warna biru muda Tipe 105 dengan nomor HP 087830371797, Model TA-1557, Code 15LDAW571D00, IME1 : 351962304010560, IME2 : 351962304010578, Uang Tunai Rp. 120.000 (seratus dua puluh ribu rupiah), 1 (satu) Buah Tas Pinggang warna Hitam, 1 (satu) unit Sepeda Motor Type Yamaha RX-K 135 cc, warna Merah Hitam, Nopol BK 2951 JS, Noka : MH33K0155K775778, Nosin : 3KA-749874, kemudian Terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian dan di bawa ke Polres Lombok Tengah untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari kantor Pegadaian cabang Praya pada hari Senin tanggal 09 Juni 2025 diperoleh hasil penimbangan dari 4 (empat) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu setelah digabungkan kemudian dilakukan penimbangan didapat berat besih keseluruhan (netto) 2,01 (dua koma nol satu) gram, disisihkan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu dengan berat bersih (netto) 0.05 (nol koma nol lima) untuk kepentingan uji laboratorium di BPOM sehingga sisanya menjadi (Netto) 1,96 (satu koma sembilan enam) gram digunakan sebagai barang bukti untuk pembuktian dalam persidangan di Pengadilan Negeri Praya.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium di BPOM Nomor: LHU.117.K.05.16.25.0449 tanggal 16 Juni 2025 yang ditandatangani oleh I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si. selaku ketua tim penguji telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti, dengan kesimpulan sampel positif mengandung Metamfetamin yang dimana Metafetamin merupakan Narkotika Golongan I.
  • Bahwa Terdakwa DAYING tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, atau melakukan transaksi jual beli narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------

 

Atau

 

kedua

 

Bahwa Terdakwa yaitu atas nama Terdakwa DAYING, pada hari Minggu tanggal 08 Juni 2025 sekitar pukul 16.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juni dalam tahun 2025, bertempat di Jembatan Dusun Batu Bolong Desa Bangket Parak Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkarasetiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” dan perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 7 Juni 2025 sekitar pukul 15.00 wita Terdakwa berangkat dari rumah di Dusun Sentalan Desa Bilelando Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah menuju di Jalan Dusun Sentalan Desa Bilelando Kecamatan Praya Timur, setibanya Terdakwa di lokasi tersebut Terdakwa menelpon Sdra. AMAQ RIKO melalui telepon untuk bertemu dan meminta kepada Sdra. AMAQ RIKO membawakan sabu yang telah Terdakwa pesan, Setelah Tedakwa bertemu dengan Sdra. AMAQ RIKO Terdakwa langsung memberikan uang Rp. 1.000.000 (satu juta ribu rupiah) kepada Sdra. AMAQ RIKO, setelah memberikan Uang tersebut Terdakwa mengatakan kepada Sdra. AMAQ RIKO nanti apabila Sabu tersebut sudah terjual semua maka Terdakwa langsung membayar sisa pembayaran uang Sabu yang Rp. 1.000.000 (satu juta ribu rupiah), kemudian Sdra. AMAQ RIKO mengatakan nanti kalo Narkotika jenis Sabu tersebut habis terjual Terdakwa segera membayar sisa pembayaran yang Rp. 1.000.000 (satu juta ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa diberikan oleh Sdra. AMAQ RIKO 1 Poket Sabu yang berisikan 2 (dua) gram berat Sabu kemudian Terdakwa pulang membawa Sabu tersebut kerumah Terdakwa di Dusun Sentalan Desa Sengkol Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah sesampainya dirumah Terdakwa membagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi 4 (empat) poket. Kemudian pada pada hari Minggu tanggal 08 Mei 2025 sekitar pukul 16.00 wita Terdakwa keluar dari rumah dengan membawa Sabu sebanyak 4 (empat) poket untuk djual kepada Sdra. AMAQ DETA yang sebelumnya Sdra. AMAQ DETA memesan Sabu kepada Terdakwa, sekitar pukul 16.30 wita Terdakwa berada di Jembatan Dusun Batu Bolong Desa Bangket Parak Kecamatan Pujut saya diamankan oleh petugas kepolisian selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan di saksikan oleh Saksi Ahmad Sapii dan di temukan barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, 1 (satu) bendel plastik klip transparan, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah sekop sabu, 1 (satu) buah Pipa Kaca, 1 (satu) buah Korek Gas Warna Biru, 1 (satu) unit HP kecil merek Nokia warna biru muda Tipe 105 dengan nomor HP 087830371797, Model TA-1557, Code 15LDAW571D00, IME1 : 351962304010560, IME2 : 351962304010578, Uang Tunai Rp. 120.000 (seratus dua puluh ribu rupiah), 1 (satu) Buah Tas Pinggang warna Hitam, 1 (satu) unit Sepeda Motor Type Yamaha RX-K 135 cc, warna Merah Hitam, Nopol BK 2951 JS, Noka : MH33K0155K775778, Nosin : 3KA-749874, kemudian Terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian dan di bawa ke Polres Lombok Tengah untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari kantor Pegadaian cabang Praya pada hari Senin tanggal 09 Juni 2025 diperoleh hasil penimbangan dari 4 (empat) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu setelah digabungkan kemudian dilakukan penimbangan didapat berat besih keseluruhan (netto) 2,01 (dua koma nol satu) gram, disisihkan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu dengan berat bersih (netto) 0.05 (nol koma nol lima) untuk kepentingan uji laboratorium di BPOM sehingga sisanya menjadi (Netto) 1,96 (satu koma sembilan enam) gram digunakan sebagai barang bukti untuk pembuktian dalam persidangan di Pengadilan Negeri Praya.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium di BPOM Nomor: LHU.117.K.05.16.25.0449 tanggal 16 Juni 2025 yang ditandatangani oleh I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si. selaku ketua tim penguji telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti, dengan kesimpulan sampel positif mengandung Metamfetamin yang dimana Metafetamin merupakan Narkotika Golongan I.
  • Bahwa Terdakwa DAYING tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi.

------------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya