Petitum Permohonan |
Yang bertanda tangan dibawah ini,
A B I D I N, SH
DAVID PAKABU TANA,SH.
Semuanya adalah ADVOKAT pada Kantor Advokat / Pengacara DWI JUSTICE & Partner, Yang beralamat di Jl. Negara No. 04 Komplek BTN Griya Praja Asri Desa Jatisela Kecamatan Gunungsari Kabupaten Lombok Barat, untuk selanjutnya di sebut sebagai : ---------------------------------------------------------------------------PENERIMA KUASA -----------------------------------------------------
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tertanggal 25 Maret 2017, bertindak selaku Kuasa Hukum dari :
Nama : Lalu Muhammad Yunan Alias Atang
Tempat Lahir : Mataram
Umur/Tgl Lahir : 48 Tahun /16 Mei 1968
Jenis Kelamin : Laki-laki
Pekerjaan : Wiraswasta
Agama : Islam
Alamat : Taman Elite Rinjani Asri 1C No.88, Desa Jatisela, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat Untuk selanjutnya disebut sebagai: ----------------------------------------------------------- PEMOHON -----------------------------------------------
Bersama ini Mengajukan Permohonan Pra-peradilan kepada : Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia c.q. Kepala Kejaksaan Tinggi Mataram c.q. Kepala Kejaksaan Negeri Praya yang beralamat di Praya, selanjutnya disebut sebagai TERMOHON.
Adapun yang menjadi Dasar dan alasan PEMOHON mengajukan Permohonan Pra-peradilan ini adalah sebagai berikut :
- Bahwa berdasarkan putusan perkara pidana No.15/PID.B/2017/PN Praya, yang Amar putusannya berbunyi sebagai beikut :
- Menyatakan keberatan dari Penasehat Hukum Terdakwa Lalu Muhammad Yunan Alias Atang di Terima.
- Menyatakan bahwa surat dakwaan penuntut umum No.Reg.Perkara :PDM-06/Praya/01/2017, Tertanggal 23 Januari 2017, Batal Demi Hukum.
- Memerintahkan mengembalikan berkas perkara a quo kepada Penuntut Umum
- Memerintahkan Terdakwa untuk dibebaskan dari Tahanan
- Membebankan Biaya Perkara ini kepada Negara
- Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kejaksaan Negeri Praya Tentang Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagai dasar Penangkapan dan penahanan kembali atas diri terdakwa Bernama Lalu Muhammad Yunan alias Atang oleh Kejaksaan Negeri Praya melalui Jaksa Penuntut Umum yang sama dengan Perkara A qoa Bernama IDA BAGUS PUTU SWADHARMA DIPUTRA,SH.,M.H. atas Sprint No: 374 / P.2.11 / Epp / 2 / 03 / 2017 tertanggal 24 Maret 2017 adalah Batal Demi Hukum, sebab sepengetahuan kami Tim Kuasa Hukum Terdakwa ( PEMOHON ) bahwa apabila dalam suatu perkara tindak pidana yang telah diputus Bebas dan merupakan putusan akhir. Maka orang tersebut tidak boleh di tuntut dua kali karena perbuatannya yang oleh Hakim Indonesia terhadap dirinya telah diadili dengan menjatuhkan putusan yang menjadi tetap. Atau Putusan Akhir,sehingga apa yang di lakukan oleh Termohon adalah suatu perbuatan Melawan Hukum yang tidak taat pada perintah putusan Perkara Pidana No.15/PID.B/2017/PN Praya, tersebut pada point 1 diatas.
- Bahwa dalam hal ini Permohonan Pra - peradilan ini diajukan berdasarkan Pasal 77 dan Pasal 79 Undang-Undang No.8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai berikut :
- Pasal 77 KUHAP :
Pengadilan berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:
a. Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.
b. Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
3.2 . Pasal 79 KUHAP :
Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan.
diajukan oleh Tersangka, keluarga, atau kuasanya kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya.
3.3. Bahwa, berdasarkan uraian di atas, TERMOHON telah melanggar ketentuan dalam pasal 17, 18 ayat (1), dan 21 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang No 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
- Bahwa, penangkapan dan penahanan terhadap Terdakwa Lalu Muhammad Yunan alias Atang adalah merupakan perbuatan yang keliru dalam penerapan Hukum, dikarenakan dalam proses penangkapan dan penahanan oleh pihak TERMOHON tidak melampirkan surat perintah penangkapan atau dengan surat perintah yang Sah secara Hukum, Sehingga penahanan terhadap Terdakwa Lalu Muhammad Yunan alias Atang pada Tanggal 24 Maret 2017 , yang di tahan dengan alasan yang tidak jelas secara Hukum, Sebab Pasal yang menjadi dasar Penahanan yang di maksud atau perkara yang di maksud bukan perkara yang berbeda, tetapi adalah Perkara yang sudah mempunyai keputusan akhir. seperti tersebut pada point 1 diatas. oleh karena itu Jaksa Penuntut Umum yang menangani Kasus ini telah keliru Menangkap dan Menahan kembali terdakwa dengan tuduhan Pasal yang sama serta obyek perkara yang sama pula .
- Bahwa Oleh karena itu penangkapan dan penahanan terhadap Terdakwa Lalu Muhammad Yunan alias Atang adalah merupakan perbuatan melawan Hukum, untuk itu kami Tim Kuasa Hukum Pemohon Meminta kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera mengeluarkan / membebaskan Terdakwa (PEMOHON) bernama Lalu Muhammad Yunan Alias Atang dari Rumah Tahanan Negara di Praya.
- Bahwa oleh karena demikian Kejaksaan Negeri Praya Melalui Jaksa Penuntut Umum adalah salah dalam penerapan hukum, karena telah menzolimi hak-hak terdakwa sebagimana tertulis dalam Pasal 1 Angka 6 Undang-Undang Nomor: 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia ( HAM ), Oleh Karena itu Termohon selaku Jaksa Penuntut Umum atas diri Terdakwa telah melecehkan Hak-hak Terdakwa dan tidak menghargai serta tidak taat terhadap putusan pengadilan yang merupakan Putusan Akhir , maka atas tindakan yang dilakukan oleh Termohon (kejaksaan negeri praya) melalui Jaksa Penuntut Umum IDA BAGUS PUTU SWADHARMA DIPUTRA,SH.,M.H. sudah jelas merupakan pelanggaran Hukum dan merugikan terdakwa.
- Bahwa berdasarkan urai
- an pada poin 3.1.huruf (b) diatas untuk itu Termohon harus Hukum membayar sejumlah ganti rugi baik Materiil maupun Inmateriil.
- Kerugian Materiil sebesar .400.000.000,- ( Empat ratus Juta Rupiah dan
- Kerugian Inmateriil sebesar Rp.200.000.000, (Dua ratus Juta Rupiah)
- sehingga total kerugian seluruhnya sebesar Rp.600.000.000,- (Enam Ratus Juta Rupiah) yang harus dibayar secara tunai dan sekaligus kepada PEMOHON di hadapan sidang Majelis Hakim Yang Terhormat;
- Bahwa, berdasarkan uraian di atas dapat diketahui tindakan yang sudah dilakukan oleh TERMOHON adalah Melecehkan hak-hak PEMOHON baik dalam kedudukan maupun harkat dan martabatnya. Oleh karenanya TERMOHON harus Meminta Maaf secara terbuka kepada PEMOHON lewat Media Massa Lombok Pos dan Media Massa Online.
- Bahwa, berdasarkan uraian di atas dapat diketahui tindakan yang sudah dilakukan oleh TERMOHON Terhadap Terdakwa pada Tanggal 24 Maret 2017 adalah Perbuatan Melanggar Hukum dan tindakan sewenang-wenang.
- Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas Mohon Ibu Ketua Pengadilan Negeri Praya agar segerah mengadakan Sidang Pra-peradilan terhadap TERMOHON tersebut sesuai dengan hak-hak PEMOHON sebagaimana diatur dalam Pasal 77 sampai dengan Pasal 83 serta Pasal 95 KUHAP yang telah di urai di atas , dan mohon kepada Ibu Ketua Pengadilan Negeri Praya Cq. Hakim Yang Memeriksa.Permohonan ini berkenan Memerintahkan dan memutuskan sebagai berikut :
a. Memerintahkan agar TERMOHON Khususnya (Jaksa Penuntut Umum IDA BAGUS PUTU SWADHARMA DIPUTRA,SH.,M.H.) dihadirkan sebagai pesakitan dalam persidangan a quo untuk didengar keterangannya sehubungan dengan Penangkapan dan Penahanannya terhadap Terdakwa (PEMOHON) Yang tidak Sah secara Hukum;
b.Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghadirkan PEMOHON Prinsipal atas nama LALU MUHAMMAD YUNAN alias ATANG dalam persidangan a-quo untuk didengar keterangannya sehubungan dengan Penangkapan dan Penahanan Yang Tidak Sah Secara Hukum;
SELANJUTNYA MOHON PUTUSAN SEBAGAI BERIKUT:
- Menerima Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan Hukum tindakan penangkapan dan Penahanan atas diri Terdakwa (PEMOHON) dengan berdasarkan sprint No: 374/P.2.11/Epp/2/03/2017 tertanggal 24 Maret 2017 adalah Tidak Sah Secara Hukum karena melanggar ketentuan KUHAP;
- Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera mengeluarkan / membebaskan Terdakwa (PEMOHON) bernama Lalu Muhammad Yunan Alias Atang dari Rumah Tahanan Negara di Praya.
- Memerintahkan TERMOHON memulihkan hak-hak Terdakwa (PEMOHON) baik dalam kedudukan maupun harkat dan martabatnya.
- Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti Kerugian Kepada Terdakwa.
- Kerugian Materiil sebesar Rp.400.000.000,- ( Empat ratus Juta Rupiah ), dan
- Kerugian Inmateriil sebesar Rp.200.000.000, (Dua ratus Juta Rupiah)
- sehingga total kerugian seluruhnya sebesar Rp.600.000.000,- (Enam Ratus Juta Rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada Terdakwa ( PEMOHON) ;
- Menghukum TERMOHON untuk Meminta Maaf secara terbuka kepada Terdakwa (PEMOHON) lewat Media Massa Lombok Pos dan Media Massa Online di Nusa Tenggara Barat selama 2 (dua) Bulan berturut-turut;
7. Membebankan biaya perkara Kepada TERMOHON.
ATAU,:
Apabila Pengadilan Negeri Praya Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono) |