Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2017/PN Pya AMAQ REME Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, Cq. Kepolisian Resort Lombok Tengah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Feb. 2017
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2017/PN Pya
Tanggal Surat Senin, 20 Feb. 2017
Nomor Surat 1
Pemohon
NoNama
1AMAQ REME
Termohon
NoNama
1Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, Cq. Kepolisian Resort Lombok Tengah
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Kepada Yth,

Ketua Pengadilan Negeri Praya

Jln. Diponegoro No. 2 Praya

Di-

            P R A Y A

 

Dengan Hormat,

Yang bertandatangan di bawah ini :

  1. ABDUL WAHAB, S.H.
  2. AFDALUDIN, S.H.

Keduanya Advokat/Pengacara yang beralamat di Jln. S. Parman No. 11 Amen Lingkungan Tebero, Kelurahan Leneng, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah, berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang telah di legalisasi di Kepaniteraan Negeri Praya (Terlampir), bertindak untuk dan atas nama :

AMAQ REME, Umur 65 Tahun, Jenis Kelamin Laki-laki, Agama Islam, Pekerjaan Tani, Status Perkawinan Kawin, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan Terakhir SR (Sekolah Rakyat tidak Tamat), bertempat tinggal di Dusun Sumbek, Desa Muncan, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah, untuk selanjutnya di sebut sebagai:

PENUNTUT---------------------------------------------------------------------------------------

Bersama ini Pemohon memohon Pemeriksaan Sidang Praperadilan sehubungan dengan Penetapan Tersangka oleh :

Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB), Cq. Kepolisian Resort Lombok Tengah yang beralamat di Jln Basuki Rahmat No. 5 Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Kode Pos 83511 untuk selanjutnya di sebut :

TERTUNTUT-------------------------------------------------------------------------------------

 

 

  1. ALASAN PERMOHONAN PEMERIKSAAN PRAPERADILAN

 

  1. Bahwa pada tanggal 15 Februari 2017 TERTUNTU telah mengeluarkan Surat Panggilan terhadap diri Pemohon dengan Surat Panggilan Nomor  S.Pgl/115/II/2017/RESKRIM bertanggal 15 Pebruari 2017.
  2. Bahwa PENUNTUT telah di Tetapkan Sebagai Tersangka oeh TERTUNTUT berdasarkan Laporan Polisi No. Pol. : LP/43/I/2017/NTB/Res.Loteng, tanggal 31 Januari 2017.
  3. Bahwa Penetapan diri Penuntut sebagai Tersangka oleh TERTUNTUT dengan Sangkaan pasal 310 KUH Pidana,  merupakan Penetapan yang tidak sah menurut hukum, dimana TERTUNTU  dalam menetapkan PENUNTUT sebagai Tersangka tidak BERDASARKAN HUKUM terutama mengenai Unlawfulnes sebagai unsur-unsur delik yang menjadi kewajiban TERTUNTUT untuk memahami, karena jika seorang Penyidik tidak memahami unsur delik maka jelas Pemeriksaannya di kualifikasi sebagai pemeriksaan yang melanggar hokum dan oeh karena  pemeiksaan praperadlan ini adalah pemeriksaan yang berhubungn dengan penetapan tersangka yang melanggar hak asasi Penuntut maka Pengadilan Negeri dapat menerima permohonan ini.
  4. Bahwa Penetapan diri Penuntut sebagai Tersangka adalah Penetapan yang melawan hukum yakni Tertuntut tidak memahami apkah perbuatan Pemohon yang di sangkakan melanggar pasal 310 KUH Pidana sebagaimana yang di sangkakan oleh Tertuntut tersebut dipandang sebagai Wederrechtelijk materil,,?, jika mencermati penerapan Unlawfulnes teori hukum, Penetapan diri Penuntut sebagai tersangka adalah tidak sah. Sebagaimana menurut doktrin dan jurisprudensi tersebut di bawah ini :
  • Menurut Mr. J.M. Bemmelen yang mengutarakan antara lain “Ius in causa positum”.
  • Jurisprudensi Mahkamah Agung tanggal 8 Januari 1966 No. 42 K/Kr/`1965, yang kaedah hukumnya adalah suatu tindakan pada umumnya dapat hilang sifatnya sebagai Melawan Hukum bukan hanya berdasarkan suatu ketentuan dalam Perundang-undangan, melainkan juga berdasarkan asas-asas keadilan atau asas-asas hukum yang tidak tertulis---------------------------------------------------------------

Bahwa jika mengacu kepada uraian tersebut di atas perbuatan Penuntut tidak melawan hukum, karena pada waktu Penuntut mengucapkan “kata maling” adanya causa verband (sebab akibat) yakni di mana pada waktu itu Pelapor merusak tumbuhan PENUNTUT berupa pohon pisang dan timbul pertengkaran, sehingga dengan rusaknya pohon-pohon milik Penuntut datanglah anggota Polsek Kopang untuk menelerai pertengkaran dan di suruh ke Kantor Polsek Kopang, dalam perjalanan masih dalam keadaan memanas Penuntut melihat Pelapor bersama saksi, bertengkar lagi dan Penuntut mengatakan maling. Oleh karena pelapor melakukan delik pengerusakan tanaman milik PENUNTUT maka jelas Penuntut tidak dapat di salahkan melakukan pencemaran sebagaimana menurut Prof. Dr. jur. Andi Hamzah dalam bukunya berjudul Delik-Delik Tertentu (Speciale Delicten) penerbit Sinar Grafika 2014 halaman 179 alinea 1 yang menyatakan, ”jika yang di cemarkan nama baiknya itu memang melakukan delikyang di tuduhkan, tidak dapat di pidana pelaku penghinaan”……………………………………………………………………..

   

  1. Bahwa Penetapan diri PEMOHON sebagai tersangaka oleh Polres Lombok Tengah (Tertuntut) tidak berdasarkan hukum, pertanyaan kami selaku Penasehat Hukum mengertikah TETRTUNTUT makna Niet strafbar is de overschrijding van de grenzen van noodzakelijk verdediging, indien zij het onmiddelijk geloig is gewet van hevigegemoedsbeweging, door de aanranding veroorzaakt.

Bahwa oleh karena tuduhan TERTUNTUT adalah mengenai hukum pidana dan sangkaannya sangat serius maka kami mohon kepada yang mulia Hakim yang memeriksa perkara Praperadilan ini memerintahkan kepada Tertuntut dalam hal ini Penyidik untuk mempertanggung jawabkan tuduhannya dengan hadir di persidangan untuk memberikan penjelasankarena menurut kami penetapan tersangka oleh Tertuntut tidak sesuai dengan Fase Pra-ajudikasi dari Lidik ke Sidik. Dan mengenai pasal 310 KUHP yang dituduhkan ke PENUNTUT kami keberatan karena menurut R. Soesilo dalam bukunya berjudul Kitab Undang-undang Hukum Pidana serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 225) pada Komentar tentang pasal 310 KUHP yang pendapatnya adalah : Perbuatan yang di tuduhkan tidak perlu suatu perbuatan yang boleh di hukum seperti mencuri, menggelapkan, berzina, dan sebagainya”.

Berdasarkan pendapat R. Soesilo yang kami uraikan tersebut maka jelaslah Penetapan Penuntut sebagaiTersangka adalah tidak sah.

  1. Bahwa pasal 310 KUH Pidana yang di sangkakan terhadap diri Penuntut oleh Tertuntut adalah tidak jelas, ini dapat di lihat dari pasal yang di sangkakan, mengingat salah satu ayat dari pasal tersebut yakni pada ayat 3 yang merupakan ayat yang menyebutkan alasan-alasan penghapus pidana yang khusus, dimana dalam ketentuan pasal 310 ayat (3) KUH Pidana menyatakan:

“Tidak merupakan pencemaran atau Pencemaran tertulis jika perbuatan itu jelasdi lakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri”.

  1. Bahwa penetapan Tersangka oleh Tertuntut tersebut dalam proses Penyelidikan ke Penyidikan   adalah  :

“vis absoluta dan vis compulsiva yang di pandang sebagai “Niet Strafbaar is hij die een feit begaat wartoc hij door overmacht is gedrongen”.

Karena hal tersebut keharusan bagi Tertuntut untuk memahami sebelum menetapkan Tersangka kepada diri Penuntut, mengingat perkara yang menjerat Penuntut adalah perkara yang mengandung rumusan vis Absoluta dan vis compulsiva, dengan demikian PENUNTUT tidak boleh di tetapkan menjadi Tersangka berdasarkan, “An act does not make a person guilty unless the mind is guilty or actus non facit reum nisi mens it rea”, dengan demikian sangat beralasan hukum bahwa Penetapan terhadap diri PENUNTUT menjadi Tersangka tersebut tidak sah dan penetapan tersebut harus pula di nyatakan di cabut. 

 

  1. PERMOHONAN  
  1. Maka berdasarkan uraian permohonan PENUNTUT seperti tersebut diatas, PENUNTUT minta kiranya Pengadilan Negeri Praya Cq Hakim yang memeriksa pada tingkat pelaksanaan praperadilan ini sudi menyatakan putusan :
  1. Oleh karena pemeriksaan ini adalah berhubungan dengan pidana, maka terlebih dahulu :    
  1. Memerintahkan agar TERTUNTUT menghadap in-persoon dalam sidang praperadilan ini sebagai pesakitan, in casu Kapolres Lombok Tengah;
  1. Selanjutnya memutuskan :

 

  1. Mengabulkan tuntutan PENUNTUT;
  2. Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri PENUNTUT adalah tidak sah;
  3. Memerintahan pada TERTUNTUT untuk mencabut Penetapan tersangka dan menghentikan pemeriksan ini;
  4. Memerintahkan pada TERTUNTUT merehabilitasi nama baik PENUNTUT melalui surat kabar Ibu Kota yang di tunjuk oleh Pengadilan;

Demikian permohonan Pemeriksaan Praperadilan ini di ajukan atas terkabulnya permohonan ini di ucapkan banyak-banyak terimakasih.

 

Pihak Dipublikasikan Ya