Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya untuk memeriksa dan mengabulkan permohonan ini dengan menetapkan sebagai berikut:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya
- Menyatakan sah perbaikan pada Nama, tempat, tanggal, bulan dan tahun lahir yaitu Ali Nasaruddin Taiyib, lahir di Lombok Tengah, pada tanggal 21 Maret 1972 yang seharusnya Muhamad Ali, lahir di Jomang Batujai, pada tanggal 23 April1977, sesuai dengan Ijazah paket C dengan nomor 23PC0200188 tertanggal 27 Desember 1977
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mendaftarkan perbaikan identitas tersebut pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah untuk dicatat pada Buku Register yang disediakan untuk itu
- Membebankan segala biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|