Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
58/Pid.Sus/2024/PN Pya 1.Wennys Kartika Putri, S.H
2.BAIQ NURJANAH, S.H.
3.I NYOMAN SUGIARTHA, S.H., M.H.
4.Nandia Amitaria, S.H
ZAEROZI SAPUTRA ALS OJI BIN ZARKASI ALM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 58/Pid.Sus/2024/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-997/N.2.11/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Wennys Kartika Putri, S.H
2BAIQ NURJANAH, S.H.
3I NYOMAN SUGIARTHA, S.H., M.H.
4Nandia Amitaria, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZAEROZI SAPUTRA ALS OJI BIN ZARKASI ALM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa ZAEROZI SAPUTRA Alias OJI BIN ZARKASI (Alm) dengan Saksi RAGIB ABIYYU Als. AGIP Bin SAPRI (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah), Saksi SALMAN AL FARISI Alias OTAK Bin UDRI (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah), Saksi DONI HARTONO Alias DONI Bin H. AINUDIN (Alm.) (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah), dan Saksi ZEN AHSANU Alias ZEN Alias ZER Bin AMAQ SUKINI (Alm) (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Jumat tanggal 24 November 2023 sekira Jam 20.15 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Terminal kedatangan Domestik Bandara Udara Internasional Zainuddin Abdul Madjid, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Propinsi Nusa Tenggara Barat atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Praya, telah “Melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika atau prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menyerahkan, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Jumat, tanggal 17 November 2023 setelah sholat Jumat,  Terdakwa dihubungi oleh Saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI yang terdakwa tulis di kontak Handphone milik Terdakwa dengan nama Agif dengan nomor telepon +62 878 6201 8011 melalui telepon dan juga chat di aplikasi whatsapp yang sudah dan sengaja terdakwa hapus semua chat tersebut di Handphonenya karena membahas terkait shabu yang Terdakwa bawa sebagaimana yang tertangkap sekarang ini. Yang mana pada saat itu Saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI mengatakan kepada terdakwa “SIAP-SIAP HARI MINGGU KITA JALAN” lalu Terdakwa menjawab “OYA YANG PUNYA SIAPA?” lalu Saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI menjawab “PUNYA PAMAN, PAMAN YANG SURUH JALAN INI” kemudian Terdakwa mengatakan “IYA DAH”. Namun Terdakwa tidak tahu dan tidak kenal yang dimaksud PAMAN oleh Saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI ini, namun Saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI pernah bercerita ke Terdakwa sebelumnya bahwa ada pamannya yang pernah meminta Saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI berangkat membawa shabu dari luar daerah ke Lombok, dan terdakwa baru tahu sekarang ini bahwa yang dimaksud PAMAN oleh Saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI adalah Saksi ZEN AHSANU ALS ZEN ALS ZER BIN AMAQ SUKINI (ALM) yang kemudian diamankan juga oleh petugas BNN Provinsi NTB di dalam Lapas Kelas II B Selong.
  • Kemudian pada hari Sabtu tanggal 18 November 2023 sekitar sore hari, saat Terdakwa sedang mengkonsumsi shabu di rumahnya yang beralamat di Dusun Bagik Nyaka Barat Desa Bagik Nyaka Santri Kecamatan Aikmel Kabupaten Lombok Timur, datang Saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI, kemudian Saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI juga ikut mengkonsumsi shabu bersama Terdakwa, setelah itu Saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI mengirimkan uang sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Terdakwa melalui aplikasi DANA di Handphone milik Terdakwa, setelah itu Saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI pulang. Selanjutnya pada malam harinya sekitar pukul 24.00 WITA Terdakwa dan Saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI berangkat dari rumah Terdakwa menggunakan mobil dengan diantar oleh teman Terdakwa menuju ke Pelabuhan Lembar di Lombok Barat, sesampainya di Pelabuhan Lembar terdakwa dan Saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI langsung membayar calo disana sejumlah Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) agar bisa langsung naik kapal yang akan segera berangkat ke Bali.
  • Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 19 November 2023, Terdakwa dan Saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI sampai di Bali sekitar jam 07.30 wita, kemudian atas arahan dari Saksi ZEN AHSANU ALS ZEN ALS ZER BIN AMAQ SUKINI (ALM) yang berkomunikasi dengan Saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI agar mencari penginapan yang dekat-dekat Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali, sehingga waktu itu Terdakwa dan Saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI memutuskan untuk mencari Hotel di sekitar Legian Kuta karena dekat dengan Bandara. Sesampainya di Legian terdakwa dan Saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI menginap di Hotel Duo Legian selama 2 (dua) malam sambil menunggu harga tiket pesawat yang murah. Kemudian pada hari Senin tanggal 20 November 2023 siang harinya, setelah menerima uang yang Terdakwa tidak tahu berapa jumlahnya ke rekening BRI milik Saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI, Terdakwa langsung memesan tiket melalui aplikasi Ticket.Com di Handphone miliknya, yang mana saat itu Terdakwa memesan tiket pesawat CityLink jurusan Bali-Medan transit Jakarta untuk penerbangan hari Selasa siang tanggal 21 November 2023.
  • Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 21 November 2023 setelah check out dari Hotel, Terdakwa dan Saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI langsung menuju ke Bandara Udara I Gusti Ngurah Rai Denpasar. Setalah itu, Terdakwa dan Saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI di Medan sekitar jam 22.30 WIB, kemudian terdakwa dan Saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI langsung naik bis di Bandara Udara Kualanamu Medan ke agen trevel di sekitar wilayah Medan Kota. Setelah itu terdakwa dan Saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI naik bis travel ke Aceh. Kemudian Terdakwa dan Saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI sampai di Aceh pada hari Selasa tanggal 22 November 2023 sekitar jam 11.00 WIB, saat itu langsung menuju Hotel untuk istirahat dulu sebentar sambil menunggu kabar dan arahan selanjutnya dari Saksi ZEN AHSANU ALS ZEN ALS ZER BIN AMAQ SUKINI (ALM) kepada Saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI. Lalu di hari itu sekitar jam 15.00 WIB, Saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI ditelpon oleh seseorang di Aceh, setelah itu Saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI mengajak Terdakwa keluar mencari tempat atau lokasi pertemuan serah terima shabu tersebut, yang mana lokasi serah terima shabu tersebut cukup jauh dari Hotel karena ditempuh perjalanan dengan berjalan kaki dari Hotel ke tempat tersebut sekitar 30 menit, yang mana lokasinya di pinggir jalan.
  • Setelah bertemu dengan orang yang membawa shabu tersebut, Terdakwa disuruh kembali ke Hotel oleh  Saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI, sedangkan Saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI pergi bersama orang tersebut menggunakan sepeda motor berboncengan. Tidak lama kemudian datang Saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI ke Hotel tempat menginap sambil membawa tas kresek warna hitam yang didalamnya ada bungkusan teh cina warna hijau, setelah itu dibuka bungkusan shabu tersebut di kamar Hotel untuk dibagi dan dipecah-pecah untuk dimasukkan kedalam dubur masing-masing, dan ketika sedang membuat dan membagi shabu tersebut menjadi beberapa bungkusan, tiba-tiba Saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI ditelepon oleh  Saksi ZEN AHSANU ALS ZEN ALS ZER BIN AMAQ SUKINI (ALM) menanyakan berapa tulisan dibungkus shabu tersebut, kemudian dijawab tulisannya di bungkus teh tersebut 99,0 (Sembilan puluh Sembilan koma nol), lalu dijawab oleh Saksi ZEN AHSANU ALS ZEN ALS ZER BIN AMAQ SUKINI (ALM), “OH ITU SATU KILO BERATNYA”. Setelah itu diberikan 2 (dua) opsi atau pilihan oleh Saksi ZEN AHSANU ALS ZEN ALS ZER BIN AMAQ SUKINI (ALM) terkait shabu tersebut. Opsi yang pertama yaitu terdakwa disuruh pulang duluan ke Lombok membawa shabu tersebut sebanyak 3 (tiga) bungkus dengan cara dimasukkan ke dubur, sementara Saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI disuruh diam dulu di Aceh sambil menunggu orang yang akan di perintah lagi oleh Sdr. ZEN AHSANU ALS ZEN ALS ZER BIN AMAQ SUKINI (ALM), dan yang katanya 2 (dua) orang lagi nantinya yang akan disuruh berangkat ke Aceh untuk membawa shabu tersebut ke Lombok, kemudian opsi yang ke dua yakni disuruh membawa semua barang shabu tersebut melalui jalur laut tanpa memasukkan shabu melalui dubur. Kemudian dari kedua opsi tersebut Terdakwa awalnya menyetujui opsi yang pertama, namun Saksi ZEN AHSANU ALS ZEN ALS ZER BIN AMAQ SUKINI (ALM) mengatakan agar sisa shabu tersebut nanti dititip di Medan saja, selanjutnya terdakwa dan Saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI disuruh membawa shabu tersebut semampunya saja, dan setelah dicoba ternyata terdakwa dan Saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI sanggup membawa masing-masing 3 (tiga) bungkus saja. Sementara itu sisa shabu yang masih ada di bungkusan teh cina tersebut ada 2 (dua) bungkus yang sudah dipecah namun tidak dapat dibawa, dikembalikan kepada seseorang di Medan.
  • Setelah itu Terdakwa dan Saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI berangkat dari Aceh ke Medan pada hari Kamis tanggal 23 November 2023 sekitar jam 20.00 WIB menggunakan bis travel. Sesampainya di Medan pada hari Jum’at tanggal 24 November 2023 sekitar jam 05.00 WIB, Terdakwa dan Saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI menunggu orang yang akan mengambil sisa shabu yang tidak jadi dibawa ke Lombok, tidak lama kemudian setelah sebelumnya saling chat dengan Saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI, orang tersebut datang ke travel tempat terdakwa dan Saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI menunggu, kemudian sisa shabu tersebut diserahkan oleh  Saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI kepada orang tersebut. Setelah itu Terdakwa dan Saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI berangkat ke Bandara Kualanamu Medan Menggunakan grab, dan tiket pesawat yang terdakwa beli saat itu menggunakan maskapai Lion Air jurusan Medan–Yogyakarta, dan Super Air Jet jurusan Yogyakarta–Lombok,
  • Setibanya di Yogyakarta sekitar jam 12.00 WIB, Terdakwa dan Saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI istirahat diruang tunggu sambil menunggu pesawat Super Air Jet yang akan terbang ke Lombok sebagaimana tiket yang sudah dipesan sebelumnya, dan sekitar jam 17.45 WIB pesawat berangkat ke Lombok, dan tiba di Lombok sekitar jam 20.00 WITA. Sesampainya mendarat di Lombok terdakwa terlebih dahulu turun dari pesawat dan berjalan ke Terminal Domestik di Bandara Udara Zainuddin Abdul Majid, tidak lama kemudian sekitar jam 20.15 WITA, tiba-tiba Terdakwa diberhentikan oleh seseorang yang kemudian diketahui bahwa ia merupakan petugas dari BNN Provinsi NTB setelah ditunjukkan Surat Perintah Tugasnya, saat itu Terdakwa diminta menunjukkan boarding pass dan identitas, setelah terdakwa menunjukkan boarding pass pesawat elektronik yang ada di HP, kemudian terdakwa langsung diamankan oleh petugas tersebut dan langsung ditanya mana teman Terdakwa. Kemudian terdakwa memberitahukan dan menunjukkan teman terdakwa yaitu Saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI yang sedang berjalan di belakang terdakwa, lalu petugas langsung mengamankan  Saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI, setelah itu dibawa ke sebuah ruangan di dalam Bandara Udara Internasional zainuddun Abdul Majid, saat di interogasi terdakwa dan Saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI mengakui bahwa saat itu membawa shabu yang disembunyikan di dalam dubur, kemudian terdakwa dan Saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI disuruh mengeluarkan shabu tersebut di dalam toilet Bandara tersebut, yang mana saat itu terdakwa mengeluarkan shabu sebanyak 3 (tiga) buah yang terbungkus plastik transparan berbentuk lonjong, begitu juga dengan Saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI juga mengeluarkan shabu sebanyak 3 (tiga) buah yang terbungkus plastik  transparan berbentuk lonjong dari dalam duburnya. Selain shabu tersebut saat dilakukan penggeledahan terhadap badan / pakaian saya ditemukan juga 1 (satu) buah HP merek Iphone warna putih dengan sim card didalamnya nomor 085940358620 dan nomor whatsapp 083826922019. Selain itu petugas juga mengamankan dompet warna hitam milik terdakwa yang didalamnya berisi 1 (satu) buah kartu ATM BRI dengan nomor 5221 8431 5389 8155 dan 1 (satu) buah KTP atas nama terdakwa sendiri yakni ZAEROZI SAPUTRA, kemudian saat dilakukan penggeledahan terhadap Saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI selain shabu, ditemukan juga  1 (satu) buah HP merek Iphone warna hitam miliknya dan uang tunai Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) serta satu buah KTP miliknya yang disimpan di dalam tas selempang warna putih yang sedang dipakainya saat itu. Saat diintrogasi di TKP diakui oleh Terdakwa dan Saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI dan bahwa mereka mengambil shabu tersebut di Aceh, kemudian shabu tersebut disembunyikan di dalam tubuhnya dari Aceh lalu dibawa ke Lombok menggunakan pesawat. Selain itu, dari pengakuan Saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI diketahui bahwa Terdakwa dan Saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI pergi mengambil shabu tersebut atas perintah dan suruhan dari seseorang yang biasa dipanggilnya dengan sebutan paman yang belakangan diketahui bernama Saksi ZEN AHSANU ALS ZEN ALS ZER BIN AMAQ SUKINI (ALM) yang diketahuinya saat ini sedang berada di dalam Lapas Kelas II B Selong Kab. Lombok Timur dan sedang menjalani hukuman terkait kasus narkotika.
  • Setelah selesai diperiksa dan digeledah sehingga ditemukan barang bukti sebagaimana yang terdakwa sebutkan diatas, petugas BNN Provinsi NTB membawa terdakwa dan Saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI ke Kopang Kabupaten Lombok Tengah tepatnya di Pasar Jelojok, saat itu menunggu kedatangan teman Terdakwa yang bernama Saksi SALMAN ALFARIZI ALS FARIS ALS OTAK  BIN UDRI yang rencananya akan datang ke Kopang untuk ikut bersama-sama beriringan dengan terdakwa pulang ke Aikmel Kabupaten Lombok Timur yang saat itu Saksi SALMAN ALFARIZI ALS FARIS ALS OTAK BIN UDRI sudah tahu bahwa saat itu Terdakwa memang sedang membawa shabu sebagaimana yang disita sekarang ini, karena sudah terdakwa ceritakan sebelumnya, dan memang rencananya jika tidak tertangkap, Terdakwa dan Saksi SALMAN ALFARIZI ALS FARIS ALS OTAK BIN UDRI akan mengkonsumsi sabu bersama di rumah Terdakwa. Sekitar jam 21.00 WITA, Sdr. SALMAN ALFARIZI ALS FARIS ALS OTAK BIN UDRI tiba di Kopang, tepatnya di depan pasar Jelojok, setelah itu petugas langsung mengamankannya beserta 1 (satu) buah HP Android dan 1 (satu) buah Sepeda Motor Honda Scoopy Warna putih miliknya. Kemudian dari pengakuan  Saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI diketahui bahwa orang yang akan menerima shabu yang dibawa saat itu adalah Saksi DONI HARTONO ALS DONI H.AINUDIN (ALM) yang sudah sepakat akan bertemu di sekitar Kecamatan Aikmel Kabupaten Lombok Timur tepatnya di dekat SMA Negeri 1 Aikmel, setelah sebelumnya Saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI berkomunikasi dengan Saksi DONI HARTONO ALS DONI H.AINUDIN (ALM) dan Sdr. ZEN AHSANU ALS ZEN ALS ZER BIN AMAQ SUKINI (ALM), dan sekitar jam 22.30 WITA, petugas BNN Provinsi NTB berhasil mengamankan Saksi DONI HARTONO ALS DONI H.AINUDIN (ALM) dipinggir jalan tepatnya di samping SMA Negeri 1 Aikmel, yang mana saat itu berhasil diamankan 1 (satu) buah HP Android warna hitam dengan case warna hitam dan satu buah HP lipat kecil merek Strawberry warna hitam, selain itu diamankan juga 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam yang digunakan saat itu. Setelah itu oleh petugas BNN Provinsi NTB dibawa ke Lapas Selong, kemudian petugas BNN Provinsi NTB keluar dari dalam Lapas Selong sambil membawa dan mengamankan Saksi ZEN AHSANU ALS ZEN ALS ZER BIN AMAQ SUKINI (ALM) dengan barang bukti HP. Setelah itu Terdakwa ZAEROZI SAPUTRA Alias OJI BIN ZARKASI (Alm) dengan Sdaksi RAGIB ABIYYU Als. AGIP Bin SAPRI, Saksi SALMAN AL FARISI Alias OTAK Bin UDRI, Saksi DONI HARTONO Alias DONI Bin H. AINUDIN (Alm.), dan Saksi ZEN AHSANU Alias ZEN Alias ZER Bin AMAQ SUKINI (Alm) beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor BNN Provinsi NTB untuk melanjutkan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Dari hasil penggeledahan Petugas BNN Propinsi NTB ditemukan dari terdakwa ZAEROZI SAPUTRA Alias OJI BIN ZARKASI (Alm), barang-barang berupa :
  1. 3 (tiga) buah plastik bening transparan yang didalamnya berisi narkotika Golongan I jenis Metamfetamin atau yang biasa disebut shabu dengan berat bruto keseluruhan 207,86 (dua ratus tujuh koma delapan enam) gram dan setelah dikurangi pembungkusnya didapatkan berat bersih keseluruhan menjadi 200,99 (dua ratus koma sembilan sembilan) gram dengan perincian sebagai berikut :
  1. Kode 1 dengan berat bruto keseluruhan 70,01 (tujuh puluh koma nol satu) gram dan setelah dikurangi pembungkusnya didapatkan berat bersih keseluruhan menjadi 67,75 (enam puluh tujuh koma tujuh lima) gram.
  2. Kode 2 dengan berat bruto keseluruhan 66,54 (enam puluh enam koma lima empat) gram dan setelah dikurangi pembungkusnya didapatkan berat bersih keseluruhan menjadi 64,8 (enam puluh empat koma delapan) gram.
  3. Kode 3 dengan berat bruto keseluruhan 71,31 (tujuh puluh satu koma tiga satu) gram dan setelah dikurangi pembungkusnya didapatkan berat bersih keseluruhan menjadi 68,44 (enam puluh delapan koma empat empat) gram.
  1. 1 (satu) buah HP Iphone warna putih yang didalamnya terdapat simcard dengan nomor 085940358620 dan nomor whatsapp 083826922019.
  2. 1 (satu) buah dompet warna hitam.
  3. 1 (satu) buah kartu ATM BRI dengan nomor 5221 8431 5389 8155.
  4. 1 (satu) buah KTP atas nama ZAEROZI SAPUTRA dengan NIK : 5203091711960003

 

  • Dari hasil penggeledahan Petugas BNN Propinsi NTB ditemukan dari Saksi RAGIB ABIYYU Als. AGIP Bin SAPRI (tersangka dalam berkas perkara terpisah), barang-barang berupa:
  1. 3 (tiga) buah plastik bening transparan yang didalamnya berisi narkotika Golongan I jenis Metamfetamin atau yang biasa disebut shabu dengan berat bruto keseluruhan 215,18 (dua ratus lima belas koma satu delapan) gram dan setelah dikurangi pembungkusnya didapatkan berat bersih keseluruhan menjadi 208,15 (dua ratus delapan koma satu lima) gram dengan perincian sebagai berikut :
  1. Kode 1 dengan berat bruto keseluruhan 71,63 (tujuh puluh satu koma enam tiga) gram dan setelah dikurangi pembungkusnya didapatkan berat bersih keseluruhan menjadi 69,48 (enam puluh sembilan koma empat delapan) gram
  2. Kode 2 dengan berat bruto keseluruhan 82,22 (delapan puluh dua koma dua dua) gram dan setelah dikurangi pembungkusnya didapatkan berat bersih keseluruhan menjadi 80,04 (delapan puluh koma nol empat) gram.
  3. Kode 3 dengan berat bruto keseluruhan 61,33 (enam puluh satu koma tiga tiga) gram dan setelah dikurangi pembungkusnya didapatkan berat bersih keseluruhan menjadi 58,63 (lima puluh delapan koma enam tiga) gram
  1. 1 (satu) buah HP Iphone warna hitam yang didalamnya terdapat simcard dengan nomor 083154533740 dan nomor whatsapp 087862018011.
  2. 1 (satu) buah tas selempang  warna putih.
  3. Uang tunai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
  4. 1 (satu) buah KTP atas nama RAGIB ABIYYU dengan NIK: 5203091402050002

 

  • Dari hasil penggeledahan Petugas BNN Propinsi NTB ditemukan dari Sdr. SALMAN AL FARISI Alias OTAK Bin UDRI (tersangka dalam berkas perkara terpisah), barang-barang berupa:
  1. 1 (satu) buah HP android merk Redmi warna hijau yang didalamnya terdapat simcard dengan nomor 089674075549 dan nomor what’s up 081915006623;
  2. 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna putih dengan No. Polisi DR 4201 YB.

 

  • Dari hasil penggeledahan Petugas BNN Propinsi NTB ditemukan dari Sdr. DONI HARTONO Alias DONI Bin H. AINUDIN (Alm.) (tersangka dalam berkas perkara terpisah), barang-barang berupa:
  1. 1 (satu) buah HP android merk Redmi warna biru dengan case warna coklat yang didalamnya terdapat simcard dengan nomor 081998022776;
  2. 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda  Beat warna hitam dengan No. Polisi DK 5153 IV.

 

  • Dari hasil penggeledahan Petugas BNN Propinsi NTB ditemukan dari Sdr. ZEN AHSANU Alias ZEN Alias ZER Bin AMAQ SUKINI (Alm) (tersangka dalam berkas perkara terpisah), barang-barang berupa:
  1. 1 (satu) buah HP lipat merk Samsung warna hitam yang didalamnya terdapat simcard dengan nomor 082339416477;
  2. 2 (dua) lembar potongan kertas warna putih yang bertuliskan nomor – nomor handphone.

 

  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan Napza pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram Nomor : 23.117.11.16.05.0614.K tanggal 04 Desember 2023 oleh ELSE HANIFA, S.Far.Apt (Petugas yang melakukan pengujian), Nomor : 23.117.11.16.05.0615.K tanggal 04 Desember 2023 oleh ELSE HANIFA, S.Far.Apt (Petugas yang melakukan pengujian), dan  Nomor : 23.117.11.16.05.0616.K tanggal 04 Desember 2023, oleh ELSE HANIFA, S.Far.Apt (Petugas yang melakukan pengujian) telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dengan surat Kepala Badan Narkotika Nasional Propinsi NTB Nomor : B/182/XII/KB/PB.01/2023/BNNP tanggal 04 Desember 2023, dengan kesimpulan:
  • Plastik klip transparan berkode klip 1 dalam amplop warna coklat berlak segel yang diikat dengan benang warna putih mengandung Methamphetamin terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Plastik klip transparan berkode klip 2 dalam amplop warna coklat berlak segel yang diikat dengan benang warna putih mengandung Methamphetamin terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Plastik klip transparan berkode klip 3 dalam amplop warna coklat berlak segel yang diikat dengan benang warna putih mengandung Methamphetamin terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi serta pekerjaan Terdakwa tidak ada hubungannya dengan barang bukti tersebut.

---------- Perbuatan terdakwa ZAEROZI SAPUTRA Alias OJI BIN ZARKASI (Alm) sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa ZAEROZI SAPUTRA Alias OJI BIN ZARKASI (Alm) dengan Saksi RAGIB ABIYYU Als. AGIP Bin SAPRI (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah), Saksi SALMAN AL FARISI Alias OTAK Bin UDRI (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah), Saksi DONI HARTONO Alias DONI Bin H. AINUDIN (Alm.) (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah), dan Saksi ZEN AHSANU Alias ZEN Alias ZER Bin AMAQ SUKINI (Alm) (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Jumat tanggal 24 November 2023 sekira Jam 20.15 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Terminal kedatangan Domestik Bandara Udara Internasional Zainuddin Abdul Madjid, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Propinsi Nusa Tenggara Barat atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Praya, telah “Melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika atau prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 24 November 2023 sekitar pukul 18.00 wita, Saksi ANDREAS KIIK, SH bersama Tim dari BBN Propinsi NTB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada 2 (dua) orang yang membawa narkotika dengan menggunakan Pesawat Super Air Jet  dari Yogyakarta – Lombok. Setelah mendapatkan ciri-ciri dan nama orang yang diduga membawa narkotika tersebut, ANDREAS KIIK, SH dan tim BNN Provinsi NTB langsung menuju Bandara Internasional Zainudin Abdul Madjid (BIZAM) selanjutnya melakukan koordinasi dengan AVSEC dan petugas Bea Cukai Mataram yang sedang bertugas di Bandara tersebut. Dari hasil koordinasi tersebut diketahui bahwa pesawat Super Air Jet dari Yogyakarta - Lombok akan mendarat sekitar pukul 20.00 wita. Kemudian Saksi ANDREAS KIIK, SH dan tim menyebar di sekitar Bandara dan di dalam Terminal kedatangan Domestik untuk memantau dan mengawasi orang yang dicurigai membawa narkotika sebagaimana informasi yang sudah didapatkan sebelumnya.
  • Selanjutnya sekitar pukul 20.00 Wita pesawat Super Air Jet dari Yogyakarta – Lombok sudah mendarat di Bandara Internasional Zainudin Abdul Madjid (BIZAM), kemudian Saksi ANDREAS KIIK, SH dan tim mulai mengawasi setiap penumpang yang turun dari pesawat tersebut, tidak lama kemudian sekitar jam 20.15 wita, Saksi ANDREAS KIIK, SH melihat Terdakwa ZAEROZI SAPUTRA ALS OJI BIN ZARKASI (ALM) sedang berjalan di dalam Terminal Kedatangan Domestik, dan langsung saat itu Saksi ANDREAS KIIK, SH dan tim memberhentikannya dan menanyakan identitas dan boarding passnya untuk meyakinkan bahwa benar orang tersebut adalah terdakwa yang sesuai dengan informasi yang diperoleh sebelumnya. Kemudian setelah diperlihatkan identitas dan boarding pass pesawat di HP milik Terdakwa, ternyata benar bahwa orang tersebut adalah Terdakwa, setelah itu Saksi ANDREAS KIIK, SH dan tim menanyakan kepada Terdakwa mana lagi temannya, kemudian Terdakwa langsung memberitahu dan menunjuk seseorang yang sedang berjalan di belakangnya yang kemudian diketahui bernama Saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI, saat itu juga Saksi ANDREAS KIIK, SH dan tim langsung mengamankan Terdakwa dan Saksi  RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI. Selanjutnya setelah diperiksa identitasnya ternyata benar dia adalah yang bernama Saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI sesuai dengan informasi yang diterima sebelumnya.
  • Setelah itu, Terdakwa dan Saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI dibawa ke sebuah ruangan di dalam Bandara untuk selanjutnya dilakukan introgasi, dan dari hasil introgasi di TKP diakui oleh Terdakwa dan Saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI bahwa keduanya saat itu sedang membawa narkotika jenis shabu yang disembunyikan di dalam dubur mereka, kemudian Saksi ANDREAS KIIK, SH dan tim menyuruh keduanya untuk mengeluarkan shabu tersebut dari lubang duburnya di dalam toilet bandara tersebut. Setelah berhasil dikeluarkan shabu tersebut berjumlah 6 (enam) bungkus yang mana masing-masing keduanya membawa 3 (tiga) bungkus shabu yang disembunyikan di dalam tubuhnya. Selain itu setelah dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian dan barang bawaan dari Terdakwa berhasil ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP Iphone warna putih, Dompet warna hitam yang didalamnya berisi Kartu ATM  BRI dan KTP atas nama ZAEROZI SAPUTRA. Sedangkan saat penggeledahan terhadap Saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI saat itu ditemukan 1 (satu) buah HP Iphone warna hitam dan tas selempang warna putih yang didalamnya berisi uang tunai sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan KTP atas nama RAGIB ABIYYU. Saat diintrogasi di TKP diakui oleh Terdakwa dan Saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI dan bahwa mereka mengambil shabu tersebut di Aceh, kemudian shabu tersebut disembunyikan di dalam tubuhnya dari Aceh lalu dibawa ke Lombok menggunakan pesawat. Selain itu, dari pengakuan Saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI diketahui bahwa Terdakwa dan Saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI pergi mengambil shabu tersebut atas perintah dan suruhan dari seseorang yang biasa dipanggilnya dengan sebutan paman yang belakangan diketahui bernama Saksi ZEN AHSANU ALS ZEN ALS ZER BIN AMAQ SUKINI (ALM) yang diketahuinya saat ini sedang berada di dalam Lapas Kelas II B Selong Kab. Lombok Timur dan sedang menjalani hukuman terkait kasus narkotika.
  • Bahwa awalnya pada hari Jumat, tanggal 17 November 2023 setelah sholat Jumat,  Terdakwa dihubungi oleh Saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI yang terdakwa tulis di kontak Handphone milik Terdakwa dengan nama Agif dengan nomor telepon +62 878 6201 8011 melalui telepon dan juga chat di aplikasi whatsapp yang sudah dan sengaja terdakwa hapus semua chat tersebut di Handphonenya karena membahas terkait shabu yang Terdakwa bawa sebagaimana yang tertangkap sekarang ini. Yang mana pada saat itu Saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI mengatakan kepada terdakwa “SIAP-SIAP HARI MINGGU KITA JALAN” lalu Terdakwa menjawab “OYA YANG PUNYA SIAPA?” lalu Saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI menjawab “PUNYA PAMAN, PAMAN YANG SURUH JALAN INI” kemudian Terdakwa mengatakan “IYA DAH”. Namun Terdakwa tidak tahu dan tidak kenal yang dimaksud PAMAN oleh Saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI ini, namun Saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI pernah bercerita ke Terdakwa sebelumnya bahwa ada pamannya yang pernah meminta Saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI berangkat membawa shabu dari luar daerah ke Lombok, dan terdakwa baru tahu sekarang ini bahwa yang dimaksud PAMAN oleh Saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI adalah Saksi ZEN AHSANU ALS ZEN ALS ZER BIN AMAQ SUKINI (ALM) yang kemudian diamankan juga oleh petugas BNN Provinsi NTB di dalam Lapas Kelas II B Selong.
  • Kemudian pada hari Sabtu tanggal 18 November 2023 sekitar sore hari, saat Terdakwa sedang mengkonsumsi shabu di rumahnya yang beralamat di Dusun Bagik Nyaka Barat Desa Bagik Nyaka Santri Kecamatan Aikmel Kabupaten Lombok Timur, datang Saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI, kemudian Saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI juga ikut mengkonsumsi shabu bersama Terdakwa, setelah itu Saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI mengirimkan uang sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Terdakwa melalui aplikasi DANA di Handphone milik Terdakwa, setelah itu Saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI pulang. Selanjutnya pada malam harinya sekitar pukul 24.00 WITA Terdakwa dan Saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI berangkat dari rumah Terdakwa menggunakan mobil dengan diantar oleh teman Terdakwa menuju ke Pelabuhan Lembar di Lombok Barat, sesampainya di Pelabuhan Lembar terdakwa dan Saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI langsung membayar calo disana sejumlah Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) agar bisa langsung naik kapal yang akan segera berangkat ke Bali.
  • Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 19 November 2023, Terdakwa dan Saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI sampai di Bali sekitar jam 07.30 wita, kemudian atas arahan dari Saksi ZEN AHSANU ALS ZEN ALS ZER BIN AMAQ SUKINI (ALM) yang berkomunikasi dengan Saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI agar mencari penginapan yang dekat-dekat Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali, sehingga waktu itu Terdakwa dan Saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI memutuskan untuk mencari Hotel di sekitar Legian Kuta karena dekat dengan Bandara. Sesampainya di Legian terdakwa dan Saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI menginap di Hotel Duo Legian selama 2 (dua) malam sambil menunggu harga tiket pesawat yang murah. Kemudian pada hari Senin tanggal 20 November 2023 siang harinya, setelah menerima uang yang Terdakwa tidak tahu berapa jumlahnya ke rekening BRI milik Saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI, Terdakwa langsung memesan tiket melalui aplikasi Ticket.Com di Handphone miliknya, yang mana saat itu Terdakwa memesan tiket pesawat CityLink jurusan Bali-Medan transit Jakarta untuk penerbangan hari Selasa siang tanggal 21 November 2023.
  • Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 21 November 2023 setelah check out dari Hotel, Terdakwa dan Saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI langsung menuju ke Bandara Udara I Gusti Ngurah Rai Denpasar. Setalah itu, Terdakwa dan Saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI di Medan sekitar jam 22.30 WIB, kemudian terdakwa dan Saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI langsung naik bis di Bandara Udara Kualanamu Medan ke agen trevel di sekitar wilayah Medan Kota. Setelah itu terdakwa dan Saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI naik bis travel ke Aceh. Kemudian Terdakwa dan Saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI sampai di Aceh pada hari Selasa tanggal 22 November 2023 sekitar jam 11.00 WIB, saat itu langsung menuju Hotel untuk istirahat dulu sebentar sambil menunggu kabar dan arahan selanjutnya dari Saksi ZEN AHSANU ALS ZEN ALS ZER BIN AMAQ SUKINI (ALM) kepada Saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI. Lalu di hari itu sekitar jam 15.00 WIB, Saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI ditelpon oleh seseorang di Aceh, setelah itu Saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI mengajak Terdakwa keluar mencari tempat atau lokasi pertemuan serah terima shabu tersebut, yang mana lokasi serah terima shabu tersebut cukup jauh dari Hotel karena ditempuh perjalanan dengan berjalan kaki dari Hotel ke tempat tersebut sekitar 30 menit, yang mana lokasinya di pinggir jalan.
  • Setelah bertemu dengan orang yang membawa shabu tersebut, Terdakwa disuruh kembali ke Hotel oleh  Saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI, sedangkan Saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI pergi bersama orang tersebut menggunakan sepeda motor berboncengan. Tidak lama kemudian datang Saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI ke Hotel tempat menginap sambil membawa tas kresek warna hitam yang didalamnya ada bungkusan teh cina warna hijau, setelah itu dibuka bungkusan shabu tersebut di kamar Hotel untuk dibagi dan dipecah-pecah untuk dimasukkan kedalam dubur masing-masing, dan ketika sedang membuat dan membagi shabu tersebut menjadi beberapa bungkusan, tiba-tiba Saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI ditelepon oleh  Saksi ZEN AHSANU ALS ZEN ALS ZER BIN AMAQ SUKINI (ALM) menanyakan berapa tulisan dibungkus shabu tersebut, kemudian dijawab tulisannya di bungkus teh tersebut 99,0 (Sembilan puluh Sembilan koma nol), lalu dijawab oleh Saksi ZEN AHSANU ALS ZEN ALS ZER BIN AMAQ SUKINI (ALM), “OH ITU SATU KILO BERATNYA”. Setelah itu diberikan 2 (dua) opsi atau pilihan oleh Saksi ZEN AHSANU ALS ZEN ALS ZER BIN AMAQ SUKINI (ALM) terkait shabu tersebut. Opsi yang pertama yaitu terdakwa disuruh pulang duluan ke Lombok membawa shabu tersebut sebanyak 3 (tiga) bungkus dengan cara dimasukkan ke dubur, sementara Saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI disuruh diam dulu di Aceh sambil menunggu orang yang akan di perintah lagi oleh Sdr. ZEN AHSANU ALS ZEN ALS ZER BIN AMAQ SUKINI (ALM), dan yang katanya 2 (dua) orang lagi nantinya yang akan disuruh berangkat ke Aceh untuk membawa shabu tersebut ke Lombok, kemudian opsi yang ke dua yakni disuruh membawa semua barang shabu tersebut melalui jalur laut tanpa memasukkan shabu melalui dubur. Kemudian dari kedua opsi tersebut Terdakwa awalnya menyetujui opsi yang pertama, namun Saksi ZEN AHSANU ALS ZEN ALS ZER BIN AMAQ SUKINI (ALM) mengatakan agar sisa shabu tersebut nanti dititip di Medan saja, selanjutnya terdakwa dan Saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI disuruh membawa shabu tersebut semampunya saja, dan setelah dicoba ternyata terdakwa dan Saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI sanggup membawa masing-masing 3 (tiga) bungkus saja. Sementara itu sisa shabu yang masih ada di bungkusan teh cina tersebut ada 2 (dua) bungkus yang sudah dipecah namun tidak dapat dibawa, dikembalikan kepada seseorang di Medan.
  • Setelah itu Terdakwa dan Saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI berangkat dari Aceh ke Medan pada hari Kamis tanggal 23 November 2023 sekitar jam 20.00 WIB menggunakan bis travel. Sesampainya di Medan pada hari Jum’at tanggal 24 November 2023 sekitar jam 05.00 WIB, Terdakwa dan Saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI menunggu orang yang akan mengambil sisa shabu yang tidak jadi dibawa ke Lombok, tidak lama kemudian setelah sebelumnya saling chat dengan Saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI, orang tersebut datang ke travel tempat terdakwa dan Saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI menunggu, kemudian sisa shabu tersebut diserahkan oleh  Saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI kepada orang tersebut. Setelah itu Terdakwa dan Saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI berangkat ke Bandara Kualanamu Medan Menggunakan grab, dan tiket pesawat yang terdakwa beli saat itu menggunakan maskapai Lion Air jurusan Medan–Yogyakarta, dan Super Air Jet jurusan Yogyakarta–Lombok,
  • Setibanya di Yogyakarta sekitar jam 12.00 WIB, Terdakwa dan Saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI istirahat diruang tunggu sambil menunggu pesawat Super Air Jet yang akan terbang ke Lombok sebagaimana tiket yang sudah dipesan sebelumnya, dan sekitar jam 17.45 WIB pesawat berangkat ke Lombok, dan tiba di Lombok sekitar jam 20.00 WITA. Sesampainya mendarat di Lombok terdakwa terlebih dahulu turun dari pesawat dan berjalan ke Terminal Domestik di Bandara Udara Zainuddin Abdul Majid, tidak lama kemudian sekitar jam 20.15 WITA, tiba-tiba Terdakwa diberhentikan oleh seseorang yang kemudian diketahui bahwa ia merupakan petugas dari BNN Provinsi NTB setelah ditunjukkan Surat Perintah Tugasnya, saat itu Terdakwa diminta menunjukkan boarding pass dan identitas, setelah terdakwa menunjukkan boarding pass pesawat elektronik yang ada di HP, kemudian terdakwa langsung diamankan oleh petugas tersebut dan langsung ditanya mana teman Terdakwa. Kemudian terdakwa memberitahukan dan menunjukkan teman terdakwa yaitu Saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI yang sedang berjalan di belakang terdakwa, lalu petugas langsung mengamankan  Saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI, setelah itu dibawa ke sebuah ruangan di dalam Bandara Udara Internasional zainuddun Abdul Majid, saat di interogasi terdakwa dan Saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI mengakui bahwa saat itu membawa shabu yang disembunyikan di dalam dubur, kemudian terdakwa dan Saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI disuruh mengeluarkan shabu tersebut di dalam toilet Bandara tersebut, yang mana saat itu terdakwa mengeluarkan shabu sebanyak 3 (tiga) buah yang terbungkus plastik transparan berbentuk lonjong, begitu juga dengan Saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI juga mengeluarkan shabu sebanyak 3 (tiga) buah yang terbungkus plastik  transparan berbentuk lonjong dari dalam duburnya. Selain shabu tersebut saat dilakukan penggeledahan terhadap badan / pakaian saya ditemukan juga 1 (satu) buah HP merek Iphone warna putih dengan sim card didalamnya nomor 085940358620 dan nomor whatsapp 083826922019. Selain itu petugas juga mengamankan dompet warna hitam milik terdakwa yang didalamnya berisi 1 (satu) buah kartu ATM BRI dengan nomor 5221 8431 5389 8155 dan 1 (satu) buah KTP atas nama terdakwa sendiri yakni ZAEROZI SAPUTRA, kemudian saat dilakukan penggeledahan terhadap Saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI selain shabu, ditemukan juga  1 (satu) buah HP merek Iphone warna hitam miliknya dan uang tunai Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) serta satu buah KTP miliknya yang disimpan di dalam tas selempang warna putih yang sedang dipakainya saat itu. Saat diintrogasi di TKP diakui oleh Terdakwa dan Saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI dan bahwa mereka mengambil shabu tersebut di Aceh, kemudian shabu tersebut disembunyikan di dalam tubuhnya dari Aceh lalu dibawa ke Lombok menggunakan pesawat. Selain itu, dari pengakuan Saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI diketahui bahwa Terdakwa dan Saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI pergi mengambil shabu tersebut atas perintah dan suruhan dari seseorang yang biasa dipanggilnya dengan sebutan paman yang belakangan diketahui bernama Saksi ZEN AHSANU ALS ZEN ALS ZER BIN AMAQ SUKINI (ALM) yang diketahuinya saat ini sedang berada di dalam Lapas Kelas II B Selong Kab. Lombok Timur dan sedang menjalani hukuman terkait kasus narkotika.
  • Setelah selesai diperiksa dan digeledah sehingga ditemukan barang bukti sebagaimana yang terdakwa sebutkan diatas, petugas BNN Provinsi NTB membawa terdakwa dan Saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI ke Kopang Kabupaten Lombok Tengah tepatnya di Pasar Jelojok, saat itu menunggu kedatangan teman Terdakwa yang bernama Saksi SALMAN ALFARIZI ALS FARIS ALS OTAK  BIN UDRI yang rencananya akan datang ke Kopang untuk ikut bersama-sama beriringan dengan terdakwa pulang ke Aikmel Kabupaten Lombok Timur yang saat itu Saksi SALMAN ALFARIZI ALS FARIS ALS OTAK BIN UDRI sudah tahu bahwa saat itu Terdakwa memang sedang membawa shabu sebagaimana yang disita sekarang ini, karena sudah terdakwa ceritakan sebelumnya, dan memang rencananya jika tidak tertangkap, Terdakwa dan Saksi SALMAN ALFARIZI ALS FARIS ALS OTAK BIN UDRI akan mengkonsumsi sabu bersama di rumah Terdakwa. Sekitar jam 21.00 WITA, Sdr. SALMAN ALFARIZI ALS FARIS ALS OTAK BIN UDRI tiba di Kopang, tepatnya di depan pasar Jelojok, setelah itu petugas langsung mengamankannya beserta 1 (satu) buah HP Android dan 1 (satu) buah Sepeda Motor Honda Scoopy Warna putih miliknya. Kemudian dari pengakuan  Saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI diketahui bahwa orang yang akan menerima shabu yang dibawa saat itu adalah Saksi DONI HARTONO ALS DONI H.AINUDIN (ALM) yang sudah sepakat akan bertemu di sekitar Kecamatan Aikmel Kabupaten Lombok Timur tepatnya di dekat SMA Negeri 1 Aikmel, setelah sebelumnya Saksi RAGIB ABIYYU ALS AGIP BIN SAPRI berkomunikasi dengan Saksi DONI HARTONO ALS DONI H.AINUDIN (ALM) dan Sdr. ZEN AHSANU ALS ZEN ALS ZER BIN AMAQ SUKINI (ALM), dan sekitar jam 22.30 WITA, petugas BNN Provinsi NTB berhasil mengamankan Saksi DONI HARTONO ALS DONI H.AINUDIN (ALM) dipinggir jalan tepatnya di samping SMA Negeri 1 Aikmel, yang mana saat itu berhasil diamankan 1 (satu) buah HP Android warna hitam dengan case warna hitam dan satu buah HP lipat kecil merek Strawberry warna hitam, selain itu diamankan juga 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam yang digunakan saat itu. Setelah itu oleh petugas BNN Provinsi NTB dibawa ke Lapas Selong, kemudian petugas BNN Provinsi NTB keluar dari dalam Lapas Selong sambil membawa dan mengamankan Saksi ZEN AHSANU ALS ZEN ALS ZER BIN AMAQ SUKINI (ALM) dengan barang bukti HP. Setelah itu Terdakwa ZAEROZI SAPUTRA Alias OJI BIN ZARKASI (Alm) dengan Sdaksi RAGIB ABIYYU Als. AGIP Bin SAPRI, Saksi SALMAN AL FARISI Alias OTAK Bin UDRI, Saksi DONI HARTONO Alias DONI Bin H. AINUDIN (Alm.), dan Saksi ZEN AHSANU Alias ZEN Alias ZER Bin AMAQ SUKINI (Alm) beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor BNN Provinsi NTB untuk melanjutkan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Dari hasil penggeledahan Petugas BNN Propinsi NTB ditemukan dari terdakwa ZAEROZI SAPUTRA Alias OJI BIN ZARKASI (Alm), barang-barang berupa :
  1. 3 (tiga) buah plastik bening transparan yang didalamnya berisi narkotika Golongan I jenis Metamfetamin atau yang biasa disebut shabu dengan berat bruto keseluruhan 207,86 (dua ratus tujuh koma delapan enam) gram dan setelah dikurangi pembungkusnya didapatkan berat bersih keseluruhan menjadi 200,99 (dua ratus koma sembilan sembilan) gram dengan perincian sebagai berikut :
  1. Kode 1 dengan berat bruto keseluruhan 70,01 (tujuh puluh koma nol satu) gram dan setelah dikurangi pembungkusnya didapatkan berat bersih keseluruhan menjadi 67,75 (enam puluh tujuh koma tujuh lima) gram.
  2. Kode 2 dengan berat bruto keseluruhan 66,54 (enam puluh enam koma lima empat) gram dan setelah dikurangi pembungkusnya didapatkan berat bersih keseluruhan menjadi 64,8 (enam puluh empat koma delapan) gram.
  3. Kode 3 dengan berat bruto keseluruhan 71,31 (tujuh puluh satu koma tiga satu) gram dan setelah dikurangi pembungkusnya didapatkan berat bersih keseluruhan menjadi 68,44 (enam puluh delapan koma empat empat) gram.
  1. 1 (satu) buah HP Iphone warna putih yang didalamnya terdapat simcard dengan nomor 085940358620 dan nomor whatsapp 083826922019.
  2. 1 (satu) buah dompet warna hitam.
  3. 1 (satu) buah kartu ATM BRI dengan nomor 5221 8431 5389 8155.
  4. 1 (satu) buah KTP atas nama ZAEROZI SAPUTRA dengan NIK : 5203091711960003

 

  • Dari hasil penggeledahan Petugas BNN Propinsi NTB ditemukan dari Saksi RAGIB ABIYYU Als. AGIP Bin SAPRI (tersangka dalam berkas perkara terpisah), barang-barang berupa:
  1. 3 (tiga) buah plastik bening transparan yang didalamnya berisi narkotika Golongan I jenis Metamfetamin atau yang biasa disebut shabu dengan berat bruto keseluruhan 215,18 (dua ratus lima belas koma satu delapan) gram dan setelah dikurangi pembungkusnya didapatkan berat bersih keseluruhan menjadi 208,15 (dua ratus delapan koma satu lima) gram dengan perincian sebagai berikut :
  1. Kode 1 dengan berat bruto keseluruhan 71,63 (tujuh puluh satu koma enam tiga) gram dan setelah dikurangi pembungkusnya didapatkan berat bersih keseluruhan menjadi 69,48 (enam puluh sembilan koma empat delapan) gram
  2. Kode 2 dengan berat bruto keseluruhan 82,22 (delapan puluh dua koma dua dua) gram dan setelah dikurangi pembungkusnya didapatkan berat bersih keseluruhan menjadi 80,04 (delapan puluh koma nol empat) gram.
  3. Kode 3 dengan berat bruto keseluruhan 61,33 (enam puluh satu koma tiga tiga) gram dan setelah dikurangi pembungkusnya didapatkan berat bersih keseluruhan menjadi 58,63 (lima puluh delapan koma enam tiga) gram
  1. 1 (satu) buah HP Iphone warna hitam yang didalamnya terdapat simcard dengan nomor 083154533740 dan nomor whatsapp 087862018011.
  2. 1 (satu) buah tas selempang  warna putih.
  3. Uang tunai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
  4. 1 (satu) buah KTP atas nama RAGIB ABIYYU dengan NIK : 5203091402050002

 

  • Dari hasil penggeledahan Petugas BNN Propinsi NTB ditemukan dari Sdr. SALMAN AL FARISI Alias OTAK Bin UDRI (tersangka dalam berkas perkara terpisah), barang-barang berupa:
  1. 1 (satu) buah HP android merk Redmi warna hijau yang didalamnya terdapat simcard dengan nomor 089674075549 dan nomor what’s up 081915006623;
  2. 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna putih dengan No. Polisi DR 4201 YB.

 

  • Dari hasil penggeledahan Petugas BNN Propinsi NTB ditemukan dari Sdr. DONI HARTONO Alias DONI Bin H. AINUDIN (Alm.) (tersangka dalam berkas perkara terpisah), barang-barang berupa:
  1. 1 (satu) buah HP android merk Redmi warna biru dengan case warna coklat yang didalamnya terdapat simcard dengan nomor 081998022776;
  2. 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda  Beat warna hitam dengan No. Polisi DK 5153 IV.

 

  • Dari hasil penggeledahan Petugas BNN Propinsi NTB ditemukan dari Sdr. ZEN AHSANU Alias ZEN Alias ZER Bin AMAQ SUKINI (Alm) (tersangka dalam berkas perkara terpisah), barang-barang berupa:
  1. 1 (satu) buah HP lipat merk Samsung warna hitam yang didalamnya terdapat simcard dengan nomor 082339416477;
  2. 2 (dua) lembar potongan kertas warna putih yang bertuliskan nomor – nomor handphone.

 

  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan Napza pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram Nomor : 23.117.11.16.05.0614.K tanggal 04 Desember 2023 oleh ELSE HANIFA, S.Far.Apt (Petugas yang melakukan pengujian), Nomor : 23.117.11.16.05.0615.K tanggal 04 Desember 2023 oleh ELSE HANIFA, S.Far.Apt (Petugas yang melakukan pengujian), dan  Nomor : 23.117.11.16.05.0616.K tanggal 04 Desember 2023, oleh ELSE HANIFA, S.Far.Apt (Petugas yang melakukan pengujian) telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dengan surat Kepala Badan Narkotika Nasional Propinsi NTB Nomor : B/182/XII/KB/PB.01/2023/BNNP tanggal 04 Desember 2023, dengan kesimpulan:
  • Plastik klip transparan berkode klip 1 dalam amplop warna coklat berlak segel yang diikat dengan benang warna putih mengandung Methamphetamin terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Plastik klip transparan berkode klip 2 dalam amplop warna coklat berlak segel yang diikat dengan benang warna putih mengandung Methamphetamin terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Plastik klip transparan berkode klip 3 dalam amplop warna coklat berlak segel yang diikat dengan benang warna putih mengandung Methamphetamin terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi serta pekerjaan Terdakwa tidak ada hubungannya dengan barang bukti tersebut.

---------- Perbuatan terdakwa ZAEROZI SAPUTRA Alias OJI BIN ZARKASI (Alm) sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya