| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 108/Pdt.G/2025/PN Pya | PT. Melati Anugerah Abadi | 1.PT. BANK TABUNGAN NEGARA (Persero) Tbk Kantor Cabang Mataram 2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Mataram |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 108/Pdt.G/2025/PN Pya | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 02 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | DALAM PROVISI : - Memerintahkan Tergugat II sebagai provisi untuk menghentikan proses Pelelangan atas sebidang tanah dan bangunan di atasnya seluas : 2.017 m2 (dua ribu tujuh belas meter persegi) sebagaimana tertuang dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan nomor : 85/Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Propinsi Nusa Tenggara Barat atas nama : PT. Melati Anugerah Abadi. DALAM POKOK PERKARA :
Atau : Membayar Kerugian Penggugat secara Materil sisa harga obyek perkara setelah dipotong dengan hutang Penggugat kepada Tergugat I sebesar : Rp. 24.579.993.000,- (dua puluh empat milyard lima ratus tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah) ditambah kerugian Immateril dari Rp 5.000.000.000,- (lima milyard rupiah) yang harus Tergugat bayar secara kontan seketika kepada Penggugat secara kontan seketika ;
Dan : Apabila Ketua Pengadilan Negeri Praya berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum dan keadilan yang adil dan benar (ex aquo et Bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
