Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya dapat menerima permohonan ini dan selanjutnya memeriksa dan menjatuhkan Penetapan sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pemohon lahir dengan nama Hendrik Sanjaya, lahir di Lombok Tengah pada tanggal 3 Mater 1996 sebagaimana tersebut dalam Akta Kelahiran Nomor 168/03/474.1/KTPM dan identitas pendukung lainnya
- Menyatakan Pemohon dengan orang yang bernama bernama Hendra Sanjaya lahir di Gunung Malang, pada tanggal 3 Maret 1993 yang tercantum dalam Paspor Nomor C8443681 adalah orang yang sama;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
|