| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Akta Perikatan Jual Beli Nomor : 14 dan AKta Kuasa Untuk Menjual Nomor 15 yang dibuat dihadapan Notaris/PPAT ZAINUL ISLAM, SH., adalah sah dan mengikat;
- Menyatakan Akta Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor :11, tertanggal 25 Juli 2024 (25 – 07 – 2024) yang dibuat dihadapan Notaris/PPAT Muhammad Rizal, SH.,M.Kn. adalah tidak Sah dan batal di hukum;
- Menetapakan tanah obyek jual beli dalam Akta Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor :11, tertanggal 25 Juli 2024 (25 – 07 – 2024) yang dibuat dihadapan Notaris/PPAT Muhammad Rizal, SH.,M.Kn. adalah hak milik Penggugat yang berasal dari Akta Perikatan Jual Beli Nomor : 14 dan AKta Kuasa Untuk Menjual Nomor 15 yang dibuat dihadapan Notaris/PPAT ZAINUL ISLAM, SH.,;
- Menyatakan perbuatan/tindakan Para Tergugat yang telah menerbitkan sertipikat dan mengalihkan tanah obyek jual beli dengan tanpa persetujuan dan sepengetahuan dari Penggugat selaku pemilik yang sah adalah merupakan perbuatan yang tidak syah, melawan hak/melawan hukum, dan karenanya segala surat-surat/akta-akta yang diterbitkan/timbul karenanya adalah tidak sah, tidak mengikat dan batal demi hukum ;
- Menghukum kepada Para Tergugat atau siapapun yang telah menerima nilai/harga jual beli atas tanah obyek jual beli untuk menyerahkan nilai/harga jual beli yang telah diterimanya tersebut kepada Penggugat selaku pemilik yang sah atas tanah obyek jual beli dengan tanpa syarat dan beban apapun, bila perlu dengan bantuan Aparat Kepolisian RI ;
- Menghukum kepada Para Tergugat untuk menyerahkan/membayar secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi yang sesuai dengan nilai kepatutan dan keadilan kepada Penggugat;
- Menyatakan Sita Jaminan (CB) yang diletakkan di atas harta pribadi Para Tergugat untuk memenuhi gugatan Penggugat dan membayar kerugian atas hasil-hasil dari obyek sengketa baik harta yang bergerak maupun tidak bergerak adalah sah dan berharga ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa/dwangsom sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap hari keterlambatan menjalankan putusan ini
- Memerintahkan agar putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vorraad ) meskipun ada Verzet, Banding maupun Kasasi ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ;
- Dan/atau mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (Ex aequo et bono).
|