| Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, para Pemohon memohon kepada ketua pengadilan negeri praya dapat menerima permohonan ini dan selanjutnya memeriksa dan menjatuhkan penetapan sebagai berikut;
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan mengganti Nama Anak Pemohon semula NAYYARA KAYLA ANSORI diganti menjadi MUTIYARA CLARA ANSORI sesuai dengan kutipan Akta kelahiran Nomor 5202-LU-21062021-0045 yang dikeluarkan oleh Dinas kependudukan dan Pencatatan sipil Kabupaten Lombok tengah,
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perubahan tersebut ke Dinas Kependudukan pencatatan sipil Kabupaten Lombok tengah untuk dicatatkan pada register yang dipergunakan untuk itu;
- Membebankan biaya kepada Pemohon.
|