Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
123/Pdt.P/2026/PN Pya 1.Insan Al-Ansori
2.Baiq Nenik Erviani
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 123/Pdt.P/2026/PN Pya
Tanggal Surat Jumat, 10 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Insan Al-Ansori
2Baiq Nenik Erviani
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, para Pemohon memohon kepada ketua pengadilan negeri praya dapat menerima permohonan ini dan selanjutnya memeriksa dan menjatuhkan penetapan sebagai berikut;

  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan mengganti Nama Anak Pemohon semula NAYYARA KAYLA ANSORI diganti menjadi MUTIYARA CLARA ANSORI sesuai dengan kutipan Akta kelahiran Nomor 5202-LU-21062021-0045 yang dikeluarkan oleh Dinas kependudukan dan Pencatatan sipil Kabupaten Lombok tengah,
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perubahan tersebut ke Dinas Kependudukan pencatatan sipil Kabupaten Lombok tengah untuk dicatatkan pada register yang dipergunakan untuk itu;
  4. Membebankan biaya kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak