Dakwaan |
PERTAMA
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa DAMI RISKI pada hari Rabu tanggal 09 April 2025 sekira pukul 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Balen Along Desa Kawo Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya dalam di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 09 April 2025 sekira pukul 20.00 WITA, Saksi Endra Mahendra (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) datang ke rumah Terdakwa Dami Riski yang beralamat di Dusun Balen Along Desa Kawo Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah. Kemudian Saksi Endra Mahendra menanyakan timbangan digital milik Terdakwa, lalu Terdakwa menyerahkan timbangan digital tersebut kepada Saksi Endra Mahendra. Selanjutnya Saksi Endra Mahendra menimbang Narkotika jenis Sabu yang ia bawa dan Terdakwa menyaksikannya yang mana jumlah Narkotika jenis Sabu yang ditimbang oleh Saksi Endra Mahendra memiliki berat sekira 30 (tiga puluh) gram. Setelah itu Terdakwa meminta Saksi Endra Mahendra memberikan Narkotika jenis Sabu kepada Terdakwa, lalu Saksi Endra Mahendra menanyakan berapa berat Narkotika jenis Sabu yang Terdakwa inginkan. Selanjutnya Terdakwa menjawab bahwa Terdakwa memiliki uang sebanyak Rp 2.000.000 (dua juta rupiah). Setelah itu Saksi Endra Mahendra membagi Narkotika jenis Sabu tersebut dengan ditimbang menggunakan timbangan digital milik Terdakwa, lalu Saksi Endra Mahendra menyerahkan Narkotika jenis Sabu dengan berat sekitar 10 (sepuluh) gram kepada Terdakwa, lalu Terdakwa menanyakan mengapa Saksi Endra Mahendra memberikan banyak sekali Narkotika jenis Sabu kepada Terdakwa, kemudian Saksi Endra Mahendra mengatakan agar Terdakwa membawa Narkotika jenis Sabu tersebut dan jika sudah terjual semua maka Terdakwa membayarnya kepada Saksi Endra Mahendra. Selanjutnya Terdakwa menyerahkan uang sebanyak Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) kepada Saksi Endra Mahendra. Setelah itu Terdakwa menjual Narkotika jenis Sabu tersebut di rumah Terdakwa tepatnya di kamar milik anak Terdakwa dengan cara Terdakwa membagi/memecah Narkotika jenis Sabu tersebut menjadi beberapa bungkus/poket dengan harga sekitar Rp 200.000 (dua ratus ribu) hingga Rp 1.000.000 (satu juta rupiah), kemudian terdapat beberapa orang yang Terdakwa tidak ketahui namanya datang ke rumah Terdakwa untuk membeli Narkotika jenis Sabu tersebut. Selanjutnya sekitar pukul 23.30 WITA Terdakwa menyerahkan hasil penjualan Narkotika jenis Sabu tersebut sebanyak Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) kepada Saksi Endra Mahendra lalu lalu Saksi Endra Mahendra kembali menyerahkan Narkotika jenis Sabu dengan berat sekitar 5 (lima) gram kepada Terdakwa dan Terdakwa menerima Narkotika jenis Sabu tersebut, kemudian Saksi Endra Mahendra pulang. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 10 April 2025, Terdakwa kembali menjual sisa Narkotika jenis Sabu dan terdapat beberapa orang yang Terdakwa tidak ketahui namanya datang ke rumah Terdakwa untuk membeli Narkotika jenis Sabu tersebut dan Terdakwa mendapatkan hasil penjualan Narkotika jenis Sabu tersebut sebanyak Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) yang mana total Rp 7.000.000 (tujuh juta rupiah) sudah Terdakwa serahkan kepada Saksi Endra Mahendra dan sisa uang tersebut Terdakwa gunakan untuk keperluan Terdakwa.
- Bahwa pada Jumat tanggal 11 April 2025 sekitar pukul 16.00 WITA, Saksi Baharudin, S.H. bersama Saksi Feri Nova Pratama beserta Tim Opsnal Resnarkoba Polres Lombok Tengah datang ke rumah Terdakwa atas dasar informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa diduga terkait dengan peredaran Narkotika Golongan I Jenis Sabu di daerah tersebut. Selanjutnya Saksi Baharudin, S.H. bersama Saksi Feri Nova Pratama beserta Tim Opsnal Resnarkoba Polres Lombok Tengah melakukan penggledahan badan dan rumah terhadap Terdakwa disaksikan oleh Saksi Munawarah dan ditemukan 1 (satu) bungkus besar plastik klip transparan yang berisikan Narkotika Golongan I Jenis Sabu dan 4 (empat) bungkus kecil plastik klip transparan yang berisikan Narkotika Golongan I Jenis Sabu yang Terdakwa ambil dari kamar tidur milik anak Terdakwa, 1 (satu) bendel plastic klip transparan, 1 (satu) buah alat hisap (bong), 1 (satu) buah pipa kaca, 1 (satu) buah sendok kecil, 1 (satu) buah korek api gas, 2 (dua) buah pipet, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah domepy kecil warna kuning, 1 (satu) buah tas bungkus Handphone warna biru, 1 (satu) buah tas kecil warna hitam, 1 (Satu) unit timbangan digital dan uang tunai sebanyak Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) yang ditemukan di lantai kamar tidur milik anak Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Mapolres Lombok Tengah untuk menjalani proses lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa telah menerima Narkotika jenis Sabu dengan total sekitar 15 (lima belas) gram dari Saksi Endra Mahendra yang kemudian telah Terdakwa jual kembali kepada orang yang datang ke rumah Terdakwa untuk membeli Narkotika jenis Sabu dengan total 10 (sepuluh) gram sehingga Narkotika jenis Sabu yang masih ada pada Terdakwa seberat 4,13 (empat koma tiga belas) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari Pegadaian Cabang Praya Nomor: 3707/010794 tanggal 12 April 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Cabang Pegadaian Cabang Praya, Gunaji Agus Wibowo NIK P80112, dengan hasil penimbangan 1 (Satu) bungkus besar plastik klip transparan yang berisikan kristal bening di duga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dan 4 (empat) bungkus kecil plastik klip transparan yang berisikan kristal bening di duga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu didapat berat bersih (netto) keseluruhan 4,13 (empat koma tiga belas) gram, selanjutnya disisihkan 0,06 (nol koma nol enam) gram digunakan untuk kepentingan uji Laboratorium BPOM di Mataram dan sisa kristal bening di duga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berar bersih 4,07 (empat koma nol tujuh) gram untuk kepentingan barang bukti persidangan di Pengadilan Negeri Praya.
- Bahwa Hasil Pengujian Laboratorium dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram Nomor LHU.117.K.05.16.25.0270 tanggal 4 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian, I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si. NIP 198104192005011001. dimana dilakukan pengujian terhadap sampel seberat 0,0608 (nol koma nol enam nol delapan) gram dari barang bukti berupa plastik klip transparan dalam amplop warna coklat berlak segel yang diikat dengan benang warna putih dengan kesimpulan hasil pengujian sampel tersebut mengandung Metamfetamin yang termasuk Narkotika Golongan I.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi serta pekerjaan Terdakwa tidak ada hubungannya dengan barang bukti tersebut.
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------
SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa DAMI RISKI pada hari Rabu tanggal 09 April 2025 sekira pukul 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Balen Along Desa Kawo Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya dalam di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 09 April 2025 sekira pukul 20.00 WITA, Saksi Endra Mahendra (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) datang ke rumah Terdakwa Dami Riski yang beralamat di Dusun Balen Along Desa Kawo Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah. Kemudian Saksi Endra Mahendra menanyakan timbangan digital milik Terdakwa, lalu Terdakwa menyerahkan timbangan digital tersebut kepada Saksi Endra Mahendra. Selanjutnya Saksi Endra Mahendra menimbang Narkotika jenis Sabu yang ia bawa dan Terdakwa menyaksikannya yang mana jumlah Narkotika jenis Sabu yang ditimbang oleh Saksi Endra Mahendra memiliki berat sekira 30 (tiga puluh) gram. Setelah itu Terdakwa meminta Saksi Endra Mahendra memberikan Narkotika jenis Sabu kepada Terdakwa, lalu Saksi Endra Mahendra menanyakan berapa berat Narkotika jenis Sabu yang Terdakwa inginkan. Selanjutnya Terdakwa menjawab bahwa Terdakwa memiliki uang sebanyak Rp 2.000.000 (dua juta rupiah). Setelah itu Saksi Endra Mahendra membagi Narkotika jenis Sabu tersebut dengan ditimbang menggunakan timbangan digital milik Terdakwa, lalu Saksi Endra Mahendra menyerahkan Narkotika jenis Sabu dengan berat sekitar 10 (sepuluh) gram kepada Terdakwa, lalu Terdakwa menanyakan mengapa Saksi Endra Mahendra memberikan banyak sekali Narkotika jenis Sabu kepada Terdakwa, kemudian Saksi Endra Mahendra mengatakan agar Terdakwa membawa Narkotika jenis Sabu tersebut dan jika sudah terjual semua maka Terdakwa membayarnya kepada Saksi Endra Mahendra. Selanjutnya Terdakwa menyerahkan uang sebanyak Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) kepada Saksi Endra Mahendra. Setelah itu Terdakwa menjual Narkotika jenis Sabu tersebut di rumah Terdakwa tepatnya di kamar milik anak Terdakwa dengan cara Terdakwa membagi/memecah Narkotika jenis Sabu tersebut menjadi beberapa bungkus/poket dengan harga sekitar Rp 200.000 (dua ratus ribu) hingga Rp 1.000.000 (satu juta rupiah), kemudian terdapat beberapa orang yang Terdakwa tidak ketahui namanya datang ke rumah Terdakwa untuk membeli Narkotika jenis Sabu tersebut. Selanjutnya sekitar pukul 23.30 WITA Terdakwa menyerahkan hasil penjualan Narkotika jenis Sabu tersebut sebanyak Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) kepada Saksi Endra Mahendra lalu Saksi Endra Mahendra kembali menyerahkan Narkotika jenis Sabu dengan berat sekitar 5 (lima) gram kepada Terdakwa dan Terdakwa menerima Narkotika jenis Sabu tersebut, kemudian Saksi Endra Mahendra pulang. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 10 April 2025, Terdakwa kembali menjual sisa Narkotika jenis Sabu dan terdapat beberapa orang yang Terdakwa tidak ketahui namanya datang ke rumah Terdakwa untuk membeli Narkotika jenis Sabu tersebut dan Terdakwa mendapatkan hasil penjualan Narkotika jenis Sabu tersebut sebanyak Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) yang mana total Rp 7.000.000 (tujuh juta rupiah) sudah Terdakwa serahkan kepada Saksi Endra Mahendra dan sisa uang tersebut Terdakwa gunakan untuk keperluan Terdakwa.
- Bahwa pada Jumat tanggal 11 April 2025 sekitar pukul 16.00 WITA, Saksi Baharudin, S.H. bersama Saksi Feri Nova Pratama beserta Tim Opsnal Resnarkoba Polres Lombok Tengah datang ke rumah Terdakwa atas dasar informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa diduga terkait dengan peredaran Narkotika Golongan I Jenis Sabu di daerah tersebut. Selanjutnya Saksi Baharudin, S.H. bersama Saksi Feri Nova Pratama beserta Tim Opsnal Resnarkoba Polres Lombok Tengah melakukan penggledahan badan dan rumah terhadap Terdakwa disaksikan oleh Saksi Munawarah dan ditemukan 1 (satu) bungkus besar plastik klip transparan yang berisikan Narkotika Golongan I Jenis Sabu dan 4 (empat) bungkus kecil plastik klip transparan yang berisikan Narkotika Golongan I Jenis Sabu yang Terdakwa ambil dari kamar tidur milik anak Terdakwa, 1 (satu) bendel plastic klip transparan, 1 (satu) buah alat hisap (bong), 1 (satu) buah pipa kaca, 1 (satu) buah sendok kecil, 1 (satu) buah korek api gas, 2 (dua) buah pipet, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah domepy kecil warna kuning, 1 (satu) buah tas bungkus Handphone warna biru, 1 (satu) buah tas kecil warna hitam, 1 (Satu) unit timbangan digital dan uang tunai sebanyak Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) yang ditemukan di lantai kamar tidur milik anak Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Mapolres Lombok Tengah untuk menjalani proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari Pegadaian Cabang Praya Nomor: 3707/010794 tanggal 12 April 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Cabang Pegadaian Cabang Praya, Gunaji Agus Wibowo NIK P80112, dengan hasil penimbangan 1 (Satu) bungkus besar plastik klip transparan yang berisikan kristal bening di duga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dan 4 (empat) bungkus kecil plastik klip transparan yang berisikan kristal bening di duga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu didapat berat bersih (netto) keseluruhan 4,13 (empat koma tiga belas) gram, selanjutnya disisihkan 0,06 (nol koma nol enam) gram digunakan untuk kepentingan uji Laboratorium BPOM di Mataram dan sisa kristal bening di duga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berar bersih 4,07 (empat koma nol tujuh) gram untuk kepentingan barang bukti persidangan di Pengadilan Negeri Praya.
- Bahwa Hasil Pengujian Laboratorium dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram Nomor LHU.117.K.05.16.25.0270 tanggal 4 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian, I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si. NIP 198104192005011001. dimana dilakukan pengujian terhadap sampel seberat 0,0608 (nol koma nol enam nol delapan) gram dari barang bukti berupa plastik klip transparan dalam amplop warna coklat berlak segel yang diikat dengan benang warna putih dengan kesimpulan hasil pengujian sampel tersebut mengandung Metamfetamin yang termasuk Narkotika Golongan I.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi serta pekerjaan Terdakwa tidak ada hubungannya dengan barang bukti tersebut.
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa DAMI RISKI pada hari Jumat tanggal 11 April 2025 sekitar pukul 06.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Balen Along Desa Kawo Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah atau setidak-tidaknya dalam di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman” perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------
- Bahwa pada Jumat tanggal 11 April 2025 sekitar pukul 16.00 WITA, Saksi Baharudin, S.H. bersama Saksi Feri Nova Pratama beserta Tim Opsnal Resnarkoba Polres Lombok Tengah datang ke rumah Terdakwa atas dasar informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa diduga terkait dengan peredaran Narkotika Golongan I Jenis Sabu di daerah tersebut. Selanjutnya Saksi Baharudin, S.H. bersama Saksi Feri Nova Pratama beserta Tim Opsnal Resnarkoba Polres Lombok Tengah melakukan penggledahan badan dan rumah terhadap Terdakwa disaksikan oleh Saksi Munawarah dan ditemukan 1 (satu) bungkus besar plastik klip transparan yang berisikan Narkotika Golongan I Jenis Sabu dan 4 (empat) bungkus kecil plastik klip transparan yang berisikan Narkotika Golongan I Jenis Sabu yang Terdakwa ambil dari kamar tidur milik anak Terdakwa, 1 (satu) bendel plastic klip transparan, 1 (satu) buah alat hisap (bong), 1 (satu) buah pipa kaca, 1 (satu) buah sendok kecil, 1 (satu) buah korek api gas, 2 (dua) buah pipet, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah domepy kecil warna kuning, 1 (satu) buah tas bungkus Handphone warna biru, 1 (satu) buah tas kecil warna hitam, 1 (Satu) unit timbangan digital dan uang tunai sebanyak Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) yang ditemukan di lantai kamar tidur milik anak Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Mapolres Lombok Tengah untuk menjalani proses lebih lanjut.
- Bahwa sebelumnya pada hari Rabu tanggal 09 April 2025 sekira pukul 20.00 WITA, Saksi Endra Mahendra (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) datang ke rumah Terdakwa Dami Riski yang beralamat di Dusun Balen Along Desa Kawo Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah. Kemudian Saksi Endra Mahendra menanyakan timbangan digital milik Terdakwa, lalu Terdakwa menyerahkan timbangan digital tersebut kepada Saksi Endra Mahendra. Selanjutnya Saksi Endra Mahendra menimbang Narkotika jenis Sabu yang ia bawa dan Terdakwa menyaksikannya yang mana jumlah Narkotika jenis Sabu yang ditimbang oleh Saksi Endra Mahendra memiliki berat sekira 30 (tiga puluh) gram. Setelah itu Terdakwa meminta Saksi Endra Mahendra memberikan Narkotika jenis Sabu kepada Terdakwa, lalu Saksi Endra Mahendra menanyakan berapa berat Narkotika jenis Sabu yang Terdakwa inginkan. Selanjutnya Terdakwa menjawab bahwa Terdakwa memiliki uang sebanyak Rp 2.000.000 (dua juta rupiah). Setelah itu Saksi Endra Mahendra membagi Narkotika jenis Sabu tersebut dengan ditimbang menggunakan timbangan digital milik Terdakwa, lalu Saksi Endra Mahendra menyerahkan Narkotika jenis Sabu dengan berat sekitar 10 (sepuluh) gram kepada Terdakwa, lalu Terdakwa menanyakan mengapa Saksi Endra Mahendra memberikan banyak sekali Narkotika jenis Sabu kepada Terdakwa, kemudian Saksi Endra Mahendra mengatakan agar Terdakwa membawa Narkotika jenis Sabu tersebut dan jika sudah terjual semua maka Terdakwa membayarnya kepada Saksi Endra Mahendra. Selanjutnya Terdakwa menyerahkan uang sebanyak Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) kepada Saksi Endra Mahendra. Setelah itu Terdakwa menjual Narkotika jenis Sabu tersebut di rumah Terdakwa tepatnya di kamar milik anak Terdakwa dengan cara Terdakwa membagi/memecah Narkotika jenis Sabu tersebut menjadi beberapa bungkus/poket dengan harga sekitar Rp 200.000 (dua ratus ribu) hingga Rp 1.000.000 (satu juta rupiah), kemudian terdapat beberapa orang yang Terdakwa tidak ketahui namanya datang ke rumah Terdakwa untuk membeli Narkotika jenis Sabu tersebut. Selanjutnya sekitar pukul 23.30 WITA Terdakwa menyerahkan hasil penjualan Narkotika jenis Sabu tersebut sebanyak Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) kepada Saksi Endra Mahendra lalu Saksi Endra Mahendra kembali menyerahkan Narkotika jenis Sabu dengan berat sekitar 5 (lima) gram kepada Terdakwa dan Terdakwa menerima Narkotika jenis Sabu tersebut, kemudian Saksi Endra Mahendra pulang. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 10 April 2025, Terdakwa kembali menjual sisa Narkotika jenis Sabu dan terdapat beberapa orang yang Terdakwa tidak ketahui namanya datang ke rumah Terdakwa untuk membeli Narkotika jenis Sabu tersebut dan Terdakwa mendapatkan hasil penjualan Narkotika jenis Sabu tersebut sebanyak Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) yang mana total Rp 7.000.000 (tujuh juta rupiah) sudah Terdakwa serahkan kepada Saksi Endra Mahendra dan sisa uang tersebut Terdakwa gunakan untuk keperluan Terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari Pegadaian Cabang Praya Nomor: 3707/010794 tanggal 12 April 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Cabang Pegadaian Cabang Praya, Gunaji Agus Wibowo NIK P80112, dengan hasil penimbangan 1 (Satu) bungkus besar plastik klip transparan yang berisikan kristal bening di duga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dan 4 (empat) bungkus kecil plastik klip transparan yang berisikan kristal bening di duga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu didapat berat bersih (netto) keseluruhan 4,13 (empat koma tiga belas) gram, selanjutnya disisihkan 0,06 (nol koma nol enam) gram digunakan untuk kepentingan uji Laboratorium BPOM di Mataram dan sisa kristal bening di duga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berar bersih 4,07 (empat koma nol tujuh) gram untuk kepentingan barang bukti persidangan di Pengadilan Negeri Praya.
- Bahwa Hasil Pengujian Laboratorium dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram Nomor LHU.117.K.05.16.25.0270 tanggal 4 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian, I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si. NIP 198104192005011001. dimana dilakukan pengujian terhadap sampel seberat 0,0608 (nol koma nol enam nol delapan) gram dari barang bukti berupa plastik klip transparan dalam amplop warna coklat berlak segel yang diikat dengan benang warna putih dengan kesimpulan hasil pengujian sampel tersebut mengandung Metamfetamin yang termasuk Narkotika Golongan I.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi serta pekerjaan Terdakwa tidak ada hubungannya dengan barang bukti tersebut.
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------- |