Dakwaan |
Pertama :
Bahwa terdakwa Julfi Mahendra WW Bin Bachtiar Als Jufri, pada hari pada hari senin tanggal 17 Februari 2025 sekitar pukul 15.15 Wita bertempat di area kedatangan Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid, Kabupaten Lombok Tengah Provinsi NTB atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lombok Tengah, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa :
- 1 (satu) bungkus kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip transparan dengan berat bersih 242,74 (dua ratus empat puluh dua koma tujuh puluh empat) gram.
- 1 (satu) bungkus kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip transparan dengan berat bersih 248,97 (ddua ratus empat puluh delapan koma sembilan puluh tujuh) gram.
Sehingga berat bersih keseluruhan dari 2 (dua) bungkus kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik transparan dengan berat bersih seberat 491,71 (empat ratus sembilan puluh satu koma tujuh puluh satu) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada pada tanggal 14 februari 2025 sekitar pukul 15.00 wita sdr. Iki bertemu dengan terdakwa di depan masjid Raya daerah Aceh selanjutnya sdr. Iki menyerahkan sepasang sendal kulit warna coklat yang didalamnya terdapat masing-masing narkotika jenis shabu seberat 250.Gram, dan di sana juga terdakwa dikenalkan oleh sdr. Iki ke sdr. Pajri yang saat itu sama-sama menerima sepasang sendal yang didalamnya terdapat narkotika jenis shabu, selanjutnya barang tersebut terdakwa bawa pulang dan terdakwa simpen dirumah. Selanjutnya sdr. Iki menstransfer uang sebesar Rp. 8.000.000 untuk terdakwa dan sdr. PAJRI, sedangkan untuk tiket pesawat sudah diatur oleh sdr.IKI.
- Bahwa kemudian pada tanggal 15 februari 2025 sekitar pukul 11.00 wita terdakwa dan sdr. Pajri naik travel menuju medan selanjutnya menuju bandara Kualanamu dan take off pada pukul 05.00 wita dan terdakwa sampai di bandara Soerkarno Hatta pada pukul 07.20 wita dan transit untuk menuju bandara Lombok, pada pukul 11.30 wita terdakwa take off menuju Bandara internasional Lombok dan sampai pada pukul 14.30 wita.
- Bahwa dari adanya informasi masyarakat, ada penumpang pesawat yang beralamatkan daerah aceh yang akan membawa narkotika jenis shabu rute penerbangan medan-jakarta-lombok, kemudian saksi Abdul Hayi dan saksi Fisi Pajri Rahman serta rekan team opsnal lainya melakukan profiling terkait informasi tersebut.
- Bahwa selanjutnya saksi Abdul Hayi dan saksi Fisi Pajri Rahman serta rekan team opsnal lainya melaporkan informasi tersebut ke Ps.Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda NTB. Kemudian pukul 12.00 wita tim opsnal yang dipimpin oleh Ps.Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda NTB berangkat menuju bandara bizam.
- Bahwa selanjutnya ps kasubdit 1 melakukan konsilidasi dengan avsec dan kp3 udara bizam, dan mendapatkan informasi bahwa kedatangan pesawat dari medan pukul 14.50 wita, pada pukul 14.50 wita tim opsnal melakukan pengecekan terhadap penumpang pesawat air jet, yang terbang dari medan, Dimana ketika terdakwa turun dari pesawat menuju lobi namun belum sampai lobi, saksi Abdul Hayi dan saksi Fisi Pajri Rahman serta rekan team opsnal lainya melakukan penangkapan dan penggeledahan.
- Bahwa sebelum dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa, salah satu petugas kepolisian mencari 2 orang saksi umum untuk dilakukan penggeledahan, setelah 2 orang saksi umum didapat antara lain saksi Komang Dwi marta (AVSEC) dan saksi Yudianto (AVSEC). Selanjutnya saksi Abdul Hayi dan saksi Fisi Pajri Rahman serta rekan team opsnal lainya yang dipimpin oleh Ps.Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda NTB melakukan penggeledahan terhadap terdakwa serta barang yang dibawanya, dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan beberapa barang yang diduga ada kaitanya dengan tindak pidana narkotika jenis shabu antara lain sebagai berikut :
- Sepasang sandal warna coklat merk Royale yang didalamnya masing-masing terdapat narkotika jenis shabu dengan berat netto242,74 Gram dan 248,97 Gram
Ditemukan dan diamankan pada saat digunakan oleh terdakwa Julfi Mahendra WW Bin Bachtiar Als Jufri saat ditangkap.
- 1 (unit) Hp android Merk Infinik warna hitam dengan simcard telkomsel nomor 085240289415
Ditemukan dan diamankan di saku celana sebelan kanan depan saat digunakan oleh tersangka Julfi Mahendra WW Bin Bachtiar Als Jufri.
- 1(satu) dompet warna coklat merk”LEVI’S” yang didalamnya terdapat :---
- 1(kartu) ATM bang BSI dengan nomor kartu 6034 9490 3939 4767
- Uang tunai sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah)
Ditemukan dan diamankan disaku celana belakang sebelah kiri saat digunakan oleh tersangka Julfi Mahendra WW Bin Bachtiar Als Jufri.
- Bahwa terdakwa mengakui bahwa terdakwa diberikan upah dalam pengantaran barang narkotika jenis shabu milik sdr.IKI untuk tujuan mataram Lombok sebesar Rp.25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) namun baru terdakwa terima sebesar 4.000.000 (empat juta rupiah) dan sisanya setelah pekerjaan selesai, dan pembayaran melalu transfer dan tunai.
- Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan Napza Nomor : LHU.117.K.05.16.25.0141, tanggal 19 Februari 2025 dengan kesimpulan sampel tersebut mengandung METAMFETAMINE yang termasuk Narkotika Golongan I sesuai Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yaitu berupa 2 (dua) bungkus kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik transparan dengan berat bersih seberat 491,71 (empat ratus sembilan puluh satu koma tujuh puluh satu) gram tersebut adalah tanpa ijin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atau
Kedua :
Bahwa terdakwa Julfi Mahendra WW Bin Bachtiar Als Jufri, pada hari pada hari senin tanggal 17 Februari 2025 sekitar pukul 15.15 Wita bertempat di area kedatangan Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid, Kabupaten Lombok Tengah Provinsi NTB atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lombok Tengah, telah melakukan tindak pidana narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa :
- 1 (satu) bungkus kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip transparan dengan berat bersih 242,74 (dua ratus empat puluh dua koma tujuh puluh empat) gram.
- 1 (satu) bungkus kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip transparan dengan berat bersih 248,97 (ddua ratus empat puluh delapan koma sembilan puluh tujuh) gram.
Sehingga berat bersih keseluruhan dari 2 (dua) bungkus kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik transparan dengan berat bersih seberat 491,71 (empat ratus sembilan puluh satu koma tujuh puluh satu) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal adanya informasi masyarakat, ada penumpang pesawat yang beralamatkan daerah aceh yang akan membawa narkotika jenis shabu rute penerbangan medan-jakarta-lombok, kemudian saksi Abdul Hayi dan saksi Fisi Pajri Rahman serta rekan team opsnal lainya melakukan profiling terkait informasi tersebut.
- Bahwa selanjutnya saksi Abdul Hayi dan saksi Fisi Pajri Rahman serta rekan team opsnal lainya melaporkan informasi tersebut ke Ps.Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda NTB. Kemudian pukul 12.00 wita tim opsnal yang dipimpin oleh Ps.Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda NTB berangkat menuju bandara bizam.
- Bahwa selanjutnya ps kasubdit 1 melakukan konsilidasi dengan avsec dan kp3 udara bizam, dan mendapatkan informasi bahwa kedatangan pesawat dari medan pukul 14.50 wita, pada pukul 14.50 wita tim opsnal melakukan pengecekan terhadap penumpang pesawat air jet, yang terbang dari medan, Dimana ketika terdakwa turun dari pesawat menuju lobi namun belum sampai lobi, saksi Abdul Hayi dan saksi Fisi Pajri Rahman serta rekan team opsnal lainya melakukan penangkapan dan penggeledahan.
- Bahwa sebelum dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa, salah satu petugas kepolisian mencari 2 orang saksi umum untuk dilakukan penggeledahan, setelah 2 orang saksi umum didapat antara lain saksi Komang Dwi marta (AVSEC) dan saksi Yudianto (AVSEC). Selanjutnya saksi Abdul Hayi dan saksi Fisi Pajri Rahman serta rekan team opsnal lainya yang dipimpin oleh Ps.Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda NTB melakukan penggeledahan terhadap terdakwa serta barang yang dibawanya, dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan beberapa barang yang diduga ada kaitanya dengan tindak pidana narkotika jenis shabu antara lain sebagai berikut :
- Sepasang sandal warna coklat merk Royale yang didalamnya masing-masing terdapat narkotika jenis shabu dengan berat netto242,74 Gram dan 248,97 Gram
Ditemukan dan diamankan pada saat digunakan oleh terdakwa Julfi Mahendra WW Bin Bachtiar Als Jufri saat ditangkap.
- 1 (unit) Hp android Merk Infinik warna hitam dengan simcard telkomsel nomor 085240289415
Ditemukan dan diamankan di saku celana sebelan kanan depan saat digunakan oleh tersangka Julfi Mahendra WW Bin Bachtiar Als Jufri.
- 1(satu) dompet warna coklat merk”LEVI’S” yang didalamnya terdapat :---
- 1(kartu) ATM bang BSI dengan nomor kartu 6034 9490 3939 4767
- Uang tunai sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah)
Ditemukan dan diamankan disaku celana belakang sebelah kiri saat digunakan oleh tersangka Julfi Mahendra WW Bin Bachtiar Als Jufri.
- Bahwa terdakwa mengakui diberikan upah dalam pengantaran barang narkotika jenis shabu milik sdr.IKI untuk tujuan Mataram Lombok sebesar Rp.25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) namun baru terdakwa terima sebesar 4.000.000 (empat juta rupiah) dan sisanya setelah pekerjaan selesai, dan pembayaran melalu transfer dan tunai.
- Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan Napza Nomor: LHU.117.K.05.16.25.0141, tanggal 19 Februari 2025 dengan kesimpulan sampel tersebut mengandung METAMFETAMINE yang termasuk Narkotika Golongan I sesuai Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yaitu berupa 2 (dua) bungkus kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik transparan dengan berat bersih seberat 491,71 (empat ratus sembilan puluh satu koma tujuh puluh satu) gram tersebut adalah tanpa ijin dari pihak yang berwenang
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
|