Dakwaan |
Kesatu
------ Bahwa terdakwa Sukandar pada hari Kamis tanggal 18 April 2024, sekira pukul 20.40 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain ditahun 2024, bertempat di Dusun Kapit Desa Lekor Kecamatan Janapria Kabupaten Lombok Tengah, atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa shabu. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bermula pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekira pukul 20.00 Wita, Terdakwa sedang berada di rumahnya yang terletak di Dusun Pepao Tengah Desa Lekor Kecamatan Janapria Kabupaten Lombok Tengah berniat untuk membeli Narkotika Golongan I jenis shabu dari saudara Satria Jaya (DPO) selanjutnya terdakwa pergi dengan berjalan kaki menuju rumah Saudara Satria Jaya (DPO) yang beralamat Dusun Kapit Desa Lekor Kecamatan Janapria Kabupaten Lombok Tengah dengan tujuan untuk membeli Narkotika Golongan I jenis shabu, sekira pukul 20.10 Wita terdakwa sampai dirumah saudara Satria Jaya (DPO) dan bertemu dengan saudara Badarudin (DPO) serta saudara Jul (DPO) yang sama – sama mau membeli Narkotika Golongan I jenis shabu dari saudara Satria Jaya (DPO) selanjutnya terdakwa membeli Narkotika Golongan I jenis shabu seharga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan menyerahkan uang tersebut kepada saudara Satria Jaya (DPO) kemudian saudara Satria Jaya (DPO) mengeluarkan 1 (satu) bungkus Narkotika Golongan I jenis shabu dan menyisihkan Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut ke dalam 1 (satu) bungkus plastik dengan menggunakan 1 (satu) buah skop pipet plastik kemudian pada pukul 20.40 Wita tiba - tiba datang saksi Ahmad Rianto dan saksi Baharudin S.H. beserta tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Tengah melakukan penangkapan kepada terdakwa di rumah saudara Satria Jaya (DPO) namun pada saat dilakukan penangkapan saudara Satria Jaya (DPO), saudara Badarudin (DPO) dan saudara Jul (DPO) berhasil melarikan diri dengan cara lari menuju pintu belakang rumah saudara Satria Jaya (DPO). Bahwa setelah menangkap terdakwa dilanjutkan dengan penggeledahan terhadap terdakwa disaksikan juga oleh saksi Julkifli ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan Narkotika Golongan I jenis shabu ditemukan di atas lantai di depan terdakwa duduk, 1 (satu) buah rangkaian alat hisab shabu (bong) ditemukan di dalam kamar tidur saudara Satria Jaya (DPO), 1 (satu) korek api gas ditemukan di dalam kantorng celana kanan depan terdakwa, dan 1 (satu) unit handphone Android merk OPPO warna biru ditemukan di depan tempat terdakwa duduk. Selanjutnya barang bukti dan terdakwa diamankan ke Polres Lombok Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa Sukandar untuk menjual, membeli, menerima dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I berupa shabu tersebut tidak disertai ijin dari Menteri Kesehatan atau setidak – tidaknya dari pejabat yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan hasil penimbangan barang bukti dari Kantor Pegadaian Cabang Praya Nomor: 3340/11941.04/2024 tanggal 19 April 2024 ditandatangani oleh Pemimpin Cabang atas nama I Wayan Suartika, S.E., dengan hasil penimbangan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan kristal bening berisikan Narkotika Golongan I jenis shabu didapat berat bersih (netto) seberat 1,75 (satu koma tujuh puluh lima) gram.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan Napza Nomor : LHU.117.K.05.16.24.0247 tanggal 23 April 2024 yang dilakukan oleh Balai Besar POM Mataram yang ditandatangani Ketua Tim Pengujian atas nama I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si. menyatakan bahwa sampel barang bukti berupa kristal putih transparan positif mengandung METAMFETAMIN yang termasuk Narkotika Golongan I.
------ Perbuatan terdakwa Sukandar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------
Atau
Kedua
------ Bahwa terdakwa Sukandar pada hari Kamis tanggal 18 April 2024, sekira pukul 20.40 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain ditahun 2024, bertempat di Dusun Kapit Desa Lekor Kecamatan Janapria Kabupaten Lombok Tengah, atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, berupa shabu. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Berawal dari saksi Ahmad Rianto dan saksi Baharudin, S.H. selaku Petugas Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah mendapat informasi dari masyarakat dan penyelidikan jika di Dusun Kapit Desa Lekor Kecamatan Janapria Kabupaten Lombok Tengah sering terjadi transaksi Narkotika Golongan I Jenis shabu kemudian saksi Ahmad Rianto dan saksi Baharudin, S.H. yang merupakan petugas Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekira pukul 20.40 Wita mendatangi rumah saudara Satria Jaya (DPO) yang beralamat di Dusun Kapit Desa Lekor Kecamatan Janapria Kabupaten Lombok Tengah, sampai di rumah saudara Satria Jaya (DPO), saksi Ahmad Rainto dan saksi Baharudin S.H. mendapati terdakwa bersama saudara Badarudin (DPO) dan saudara Jul (DPO) sedang bertransaksi Narkotika kepada saudara Satria Jaya (DPO) selanjutnya saksi Ahmad Rianto dan saksi Baharudin, S.H. berusaha melakukan penangkapan kepada mereka namun pada saat dilakukan penangkapan saudara Satria Jaya (DPO), saudara Badarudin (DPO) dan saudara Jul (DPO) dapat melarikan diri dengan cara lari menuju pintu belakang rumah saudara Satria Jaya (DPO) sedangkan terdakwa berhasil ditangkap, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan penggeledahan sekitar ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan Narkotika Golongan I jenis shabu ditemukan di atas lantai di depan terdakwa duduk, 1 (satu) buah rangkaian alat hisab shabu (bong) ditemukan di dalam kamar tidur saudara Satria Jaya (DPO), 1 (satu) korek api gas ditemukan di dalam kantong celana kanan depan terdakwa, dan 1 (satu) unit handphone Android merk OPPO warna biru ditemukan di depan tempat terdakwa duduk, setelah itu saksi Ahmad Rianto dan saksi Baharudin, S.H. menanyakan kepemilikan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan Narkotika Golongan I jenis shabu kemudian terdakwa menyampaikan jika 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan Narkotika Golongan I jenis shabu adalah milik Satria Jaya (DPO) yang sedang dibeli terdakwa dengan cara pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekira pukul 20.10 Wita terdakwa sampai dirumah saudara Satria Jaya (DPO) dan bertemu dengan saudara Badarudin (DPO) serta saudara Jul (DPO) yang sama – sama mau membeli Narkotika Golongan I jenis shabu dari saudara Satria Jaya (DPO) selanjutnya terdakwa membeli Narkotika Golongan I jenis shabu seharga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan menyerahkan uang tersebut kepada saudara Satria Jaya (DPO) kemudian saudara Satria Jaya (DPO) mengeluarkan 1 (satu) bungkus Narkotika Golongan I jenis shabu dan menyisihkan Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut ke dalam 1 (satu) bungkus plastik dengan menggunakan 1 (satu) buah skop pipet plastik namun pada saat akan diserahkan kepada terdakwa tiba – tiba datang anggota Kepolisian untuk menangkap terdakwa.
- Bahwa terdakwa Sukandar untuk mengusai, menyimpan dan memiliki narkotika golongan I berupa shabu tersebut tidak disertai ijin dari Menteri Kesehatan atau setidak – tidaknya dari pejabat yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan hasil penimbangan barang bukti dari Kantor Pegadaian Cabang Praya Nomor: 3340/11941.04/2024 tanggal 19 April 2024 ditandatangani oleh Pemimpin Cabang atas nama I Wayan Suartika, S.E., dengan hasil penimbangan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan kristal bening berisikan Narkotika Golongan I jenis shabu didapat berat bersih (netto) seberat 1,75 (satu koma tujuh puluh lima) gram.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan Napza Nomor : LHU.117.K.05.16.24.0247 tanggal 23 April 2024 yang dilakukan oleh Balai Besar POM Mataram yang ditandatangani Ketua Tim Pengujian atas nama I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si., M.Si. menyatakan bahwa sampel barang bukti berupa kristal putih transparan positif mengandung METAMFETAMIN yang termasuk Narkotika Golongan I.
------ Perbuatan terdakwa Sukandar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------- |