Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Praya untuk memeriksa dan mengabulkan permohonan ini dengan menetapkan sebagai berikut:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya
- Menyatakan sah perbaikan nama Pemohon yang semula tertulis dari PUTRI KHADIJAH lahir di KIDANG, tanggal 23 APRIL 2000, yang seharusnya PUTRI KHADIJAH lahir di KIDANG, pada tanggal 23 APRIL 2003 sesuai dengan Ijazah Pemohon nomor DN-23 Dd 0028414.
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mendaftarkan perbaikan identitas tersebut pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah untuk dicatat pada Buku Register yang disediakan untuk itu.
- Membebankan segala biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|