INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
40/Pdt.G/2025/PN Pya | 1.HJ. DEMI FATMAH 2.LALU SUKEMI ADIANTARA, S.H 3.LALU SAPRIADI 4.LALU SURYA DINATA 5.LALU PANCALENA |
1.LEE JONG KWAK 2.PT. GOLDEN ZONE |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Jun. 2025 | ||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 40/Pdt.G/2025/PN Pya | ||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 28 Mei 2025 | ||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||
Petitum | Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, maka dengan ini Penggugat memohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Praya Cq. Yang Mulia Ketua/Anggota Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk dapat menentukan hari persidangan, kemudian memanggil Penggugat dan Tergugat untuk diperiksa dan diadili, selanjutnya memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut:
DALAM PROVISI:
? Menunda/Menangguhkan pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Praya No. 28/Pdt.G/2016/PN.Pya, tanggal 8 Desember 2016, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Mataram No. 18/PDT/2017/PT MTR, tanggal 3 April 2017, Jo. Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 337PK/Pdt/2023, tanggal 14 Juni 2023, sampai putusan dalam Perkara ini berkekuatan Hukum Tetap (In Kracht Van Gewisjde)
DALAM POKOK PERKARA:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan hukum perbuatan Tergugat 1 (satu) yang mengajukan gugatan secara pribadi atas Perjanjian Ikatan Jual Beli No. 01 tanggal 1 November 2006 yang dibuat dan dihadapan MUNAWIR ASARI, S.H, Notaris/PPAT di Mataram, tanpa adanya kuasa untuk mengajukan gugatan dari Tergugat 2 sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Praya No. 28/Pdt.G/2016/PN.Pya, tanggal 8 Desember 2016, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Mataram No. 18/PDT/2017/PT MTR, tanggal 3 April 2017 Jo. Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 337 PK/Pdt/2023, tanggal 14 Juni 2023, adalah perbuatan melawan hukum yang merugikan Para Penggugat.
3. Menyatakan hukum kuasa direktur yang telah diberikan oleh Tergugat 2 kepada Tergugat 1 dalam Perjanjian Ikatan Jual Beli No. 01 tanggal 1 November 2006 yang dibuat dan dihadapan MUNAWIR ASARI, S.H, Notaris/PPAT di Mataram, telah berakhir sejak tahun 2018 dengan meninggalnya Lee Jong Soo selaku Direktur PT. Golden Zone;
4. Menyatakan hukum Putusan Pengadilan Negeri Praya No. 28/Pdt.G/2016/PN.Pya, tanggal 8 Desember 2016, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Mataram No. 18/PDT/2017/PT MTR, tanggal 3 April 2017 Jo. Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 337 PK/Pdt/2023, tanggal 14 Juni 2023, tidak mempunyai kekuatan hukum yang berlaku karena didasarkan pada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat 1.
5. Menyatakan hukum segala surat-surat yang terbit atas dasar perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat 1 yang telah menimbulkan hak secara pribadi kepada Tergugat 1 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum berlaku.
6. Menyatakan hukum objek sengketa berupa sebidang tanah pekarangan, seluas 4.050 M2 (empat ribu lima puluh meter persegi), berdasarkan SHM No. 138, atas nama LALU SAPRI, terletak di Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dengan batas-batas sebagai berikut:
Utara : Jalan Desa;
Timur : Jalan Raya Praya -Kuta;
Selatan : Masjid;
Barat : Jalan Desa;
merupakan milik Penggugat/Para Penggugat yang sah dan berdasarkan hukum;
7. Menghukum kepada Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk tidak melakukan perbuatan hukum apapun di atas tanah objek sengketa serta menyerahkan sepenuhnya tanah objek sengketa kepada Para Penggugat tanpa syarat apapun juga bila perlu dengan bantuan Kepolisian RI;
8. Menghukum Tergugat 1 (satu) untuk membayar kerugian Materill yang diderita Para Penggugat yakni sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) ;
9. Menghukum Tergugat 1 (satu) untuk membayar kerugian Immaterill yang diderita Penggugat yakni sebesar Rp.5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).
10. Menghukum Tergugat 1 (satu) dan Tergugat 2 (dua) /Para Tergugat atau pihak ketiga dan siapapun juga untuk tunduk dan patuh atas putusan ini;
11. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Dan/atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |
||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |