Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2024/PN Pya SUHERMAN,ST Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2024/PN Pya
Tanggal Surat Selasa, 27 Agu. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1SUHERMAN,ST
Termohon
NoNama
1Kejaksaan Negeri Lombok Tengah
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
 
 
1. Bahwa Pemohon adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)  Pembangunan dan Pengawasan Jalan dan Jembatan Pulau Lombok Wilayah - II berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Propinsi Nusa Tenggara Barat selaku Pengguna Anggaran Nomor : 01/KPTS/DPUPR/2017 tanggal 20 Nopember 2017.
 
2. Bahwa pada tanggal 22 Nopember 2017, Pemohon menandatangani Surat Perjanjian Paket Pekerjaan Pembangunan Jalan Akses TWA Gunung Tunak Kabupaten Lombok Tengah senilai 3.317.983.000,00 dengan                  Drs. FIKHAN SAHIDU, ST selaku Direktur PT. INDOMINE UTAMA dengan masa pelaksanaan terhitung sejak tanggal 22 November 2017 s/d tanggal                  21 Desember 2017.
 
3. Bahwa pada tanggal 28 Mei 2018  Drs. FIKHAN SAHIDU, ST selaku Direktur PT. INDOMINE UTAMA melakukan Penyerahan Hasil Akhir Pekerjaan (FHO) kepada Pemohon yang kemudian Pemohon menyerahkan kepada KPA pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Propinsi Nusa Tenggara Barat.
 
4. Bahwa pada tanggal 04 November 2021 Pemohon di panggil oleh Termohon berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Print-06/N.2.11/Fd.1/10/2021 tanggal 13 Oktober 2021  terkait Dugaan Penyimpangan Dalam Pekerjaan Konstruksi Pembangungan jalan Akses Taman Wisata Alam Gunung Tunak Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2017 pada Dinas PUPR Propinsi NTB.
 
5. Bahwa dari Penyeidikan yang di lakukan oleh Termohon kemudian di tingkatkan ke tahap Penyidikan dan selanjutnya menetapkan Pemohon sebagai Tersangka yang di tempatkan di rumah Tanahan Negara Lapas Kelas II A Lombok Barat. 
6. Bahwa atas tindakan Termohon, Pemohon telah mengajukan Permohonan Pra Peradilan yang di tujuhkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Lombok Tengah, setelah di lakukan pemeriksaan telah di ambil keputusan yang mengabulkan sebagian Permohonan Pemohon 
 
7. Bahwa pada tanggal 07 Juli 2023 Termohon menerbitkan SURAT PERINTAH PENGHENTIAN PENYIDIKAN Nomor : Print-02/N.2.11/Fd.1/07/2023 dengan salah satu perintah  “ barang bukti di hapus dari register bukti dan di kembalikan kepada yang berhak “
 
8. Bahwa terhadap perintah yang termuat dalam SURAT PERINTAH PENGHENTIAN PENYIDIKAN Nomor : Print-02/N.2.11/Fd.1/07/2023 tanggal          07 Juli 2023 belum di laksanakan oleh Termohon,  karena Pemohon sendiri tidak pernah menerima pengembalian barang bukti yang di  maskud sementara dalam proses penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah yang telah di batalkan oleh Pengadilan Negeri Lombok Tengah yaitu :
- Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Nomor : Print-01/N.2.11/Fd.1/05/2022 tanggal 24 Mei 2022 
- Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Nomor : Print-01.a/N.2.11/Fd.1/07/2022 tanggal 04 Juli 2022
- Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Nomor : Print-01.b/N.2.11/Fd.1/12/2022 tanggal 30 Desember 2022 
- Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Nomor : Print-209 A/N.2.11/Fd.1/02/2023 tanggal 20 Febuari 2023 
beberapa barang/dokumen yang telah di sita oleh Termohon dari Pemohon untuk jadikan barang bukti yang belum di kembalikan kepada Pemohon sampai saat permohonan ini di ajukan.
 
9. Bahwa terbitnya Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah pada tanggal 10 Juli 2023 Nomor : Print-107/N.2.11/Fd.1/07/2023 sangat PREMATUR dan terkesan di paksakan akibat di batalkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Nomor : Print-01/N.2.11/Fd.1/05/2022 tanggal 24 Mei 2022, Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Nomor : Print-01.a/N.2.11/Fd.1/07/2022 tanggal 04 Juli 2022, Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Nomor : Print-01.b/N.2.11/Fd.1/12/2022 tanggal 30 Desember 2022, Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Nomor : Print-209 A/N.2.11/Fd.1/02/2023 tanggal 20 Febuari 2023 oleh Pengadilan Negeri Lombok Tengah.
 
10. Bahwa Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Nomor : Print-107/N.2.11/Fd.1/07/2023 tanggal 10 Juli 2023 terkait Dugaan Penyimpangan Dalam Pekerjaan Konstruksi Pembangungan jalan Akses Taman Wisata Alam Gunung Tunak Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2017 pada Dinas PUPR Propinsi NTB tanpa melalui proses Penyelidkan, artinya terlihat dengan jelas Termohon tidak Profesional.
 
11. Bahwa begitupun sebaliknya, ketika Termohon mendalilkan yang menjadikan dasar Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Nomor : Print-107/N.2.11/Fd.1/07/2023 tanggal 10 Juli 2023  adalah Laporan  Hasil Penyelidikan sebagai dasar terbitnya Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Nomor : Print-01/N.2.11/Fd.1/05/2022 tanggal 24 Mei 2022 Jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Nomor : Print-01.a/N.2.11/Fd.1/07/2022 tanggal 04 Juli 2022 Jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Nomor : Print-01.b/N.2.11/Fd.1/12/2022 tanggal 30 Desember 2022 Jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Nomor : Print-209 A/N.2.11/Fd.1/02/2023 tanggal 20 Febuari 2023 yang telah di batalkan oleh Pengadilan Negeri Lombok Tengah, maka Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Nomor : Print 107/N.2.11/Fd.1/07/2023 tanggal 10 Juli 2023 adalah cacat hukum begitupun Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah selanjutnya.
 
12. Bahwa sejak Termohon mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan yaitu : 
- Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Nomor : Print 107/N.2.11/Fd.1/07/2023 tanggal 10 Juli 2023 
- Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Nomor : Print 162A/N.2.11/Fd.1/08/2023 tanggal 25 Agustus 2023 
- Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Nomor : Print 1338/N.2.11/Fd.1/10/2023 tanggal 06 Oktober 2023 
- Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Nomor : Print 1485/N.2.11/Fd.1/1/2023 tanggal 06 Nopember 2023 
- Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Nomor : Print 1601/N.2.11/Fd.1/11/2023 tanggal 27 November 2023 
- Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Nomor : Print-19/N.2.11/Fd.1/01/2024 tanggal 05 Januari 2024
- Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Nomor : Print-278/N.2.11/Fd.1/02/2024 tanggal 23 Pebuari 2024 
Pemohon tidak pernah di panggil untuk di dengarkan keterangannya. 
 
13. Bahwa saat  Pemohon berada di Lombok Tengah pada tanggal                      22 Agustus 2024  anak Pemohon mendapatkan surat dari Termohon yang di selipkan di pintu pagar perkarangan, saat itu anak Pemohon menghubungi Pemohon lewat whatsap kemudian Pemohon menyuruh untuk membuka surat serta difoto lalu di kirimkan ke Pemohon melalui whatsapp ternyata amplop tersebut berisi dua surat yaitu :
- Surat Panggilan Tersangka Nomor : B-3027/N.2.11/Fd.1/08/2024 yang di tujuhkan kepada Pemohon pada tanggal 22 Agustus 2024
- Surat Pemberitahuan di lakukan Penetapan Tersangka atas nama Pemohon kepada Keluarga Pemohon tangagl 22 Agustus 2024
 
14. Bahwa setelah Pemohon mempelajari Surat Panggilan Tersangka Nomor : B-3027/N.2.11/Fd.1/08/2024, ternyata Pemohon di panggil untuk di dengarkan keterangannya sebagai Tersangka pada hari senin                           26 Agusutus 2024 terkait Dugaan Penyimpangan Dalam Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalan Akses Taman Wisata Alam Gunung Tunak Kabupaten Lombok Tengah pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Propinsi Nusa Tenggara Barat tahun 2017,  yang satus Pemohon sebagai Tersangka atas dasari Surat Penetapan TERSANGKA dari Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Nomor Print-1508/N.2.11/Fd.1/08/2024 tanggal 22 Agustus 2024 yang selanjutnya di sebut Obyek Sengketa.
 
15. Bahwa Termohon dalam menetapkan Pemohon sebagai Tersangka terkait Dugaan Penyimpangan Dalam Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalan Akses Taman Wisata Alam Gunung Tunak Kabupaten Lombok Tengah pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Propinsi Nusa Tenggara Barat tahun 2017 tidak di dasari dengan bukti yang cukup,.
 
16. Bahwa selain itu mengingat Penyidikan terkait Dugaan Penyimpangan Dalam Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalan Akses Taman Wisata Alam Gunung Tunak Kabupaten Lombok Tengah pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Propinsi Nusa Tenggara Barat tahun 2017 pernah di batalkan oleh Pengadilan Negeri Lombok Tengah dan telah di keluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan tanggal  07 Juli 2023 oleh Termohon, sehingga ketika Termohon membuka kembali Penyidikan harus didasarkan bukti baru (novum) dengan memperhatikan tenggang waktu daluarsanya novum.
 
 
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas mohon sekiranya Ketua Pengadilan Negeri Lombok Tengah Cq Hakim Tunggal yang memeriksa perkara tersebut dapat menjatuhkan putusan sebagai berikut : 
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ; 
2. Menyatakan menurut hukum Penyidikan yang di lakukan oleh Termohon tidak di dasari dengan Penyelidikan sehingga 
- Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Nomor : Print 107/N.2.11/Fd.1/07/2023 tanggal 10 Juli 2023 
- Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Nomor : Print 162A/N.2.11/Fd.1/08/2023 tanggal 25 Agustus 2023 
- Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Nomor : Print 1338/N.2.11/Fd.1/10/2023 tanggal 06 Oktober 2023 
- Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Nomor : Print 1485/N.2.11/Fd.1/1/2023 tanggal 06 Nopember 2023 
- Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Nomor : Print 1601/N.2.11/Fd.1/11/2023 tanggal 27 November 2023 
- Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Nomor : Print-19/N.2.11/Fd.1/01/2024 tanggal 05 Januari 2024
- Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Nomor : Print-278/N.2.11/Fd.1/02/2024 tanggal 23 Pebuari 2024 
 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum ; 
3. Menyatakan menurut hukum penetapan Tersangka yang termuat dalam Surat Penetapan TERSANGKA dari Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Nomor Print-1508/N.2.11/Fd.1/08/2024 tanggal 22 Agustus 2024 adalah tidak sah menurut hukum ;
4. Menghukum Temohon untuk merehabilitasi harkat dan martabat serta nama baik Pemohon seperti semula sejak putusan tersebut dibacakan  melalui Surat berita  lokal dengan ukuran yang wajar selama 7 (tujuh) hari sesuai dengan hari kalender ; 
5. Menghukum Termohon untuk membayar segala biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini. 
Dan atau 
Menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya 
Pihak Dipublikasikan Ya