Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PRAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
37/Pid.B/2025/PN Pya 1.Wennys Kartika Putri, S.H
2.Wanda Meidina Akhmad, SH
SUPARLAN Als H. SUPAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 37/Pid.B/2025/PN Pya
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 25 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-913/N.2.11/Eoh.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Wennys Kartika Putri, S.H
2Wanda Meidina Akhmad, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPARLAN Als H. SUPAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa SUPARLAN Alias H. SUPAR, pada hari Jumat tanggal 6 Desember 2024 sekira pukul 12.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di halaman Masjid Nurul Islam Dasan Baru, Desa Murbaya, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ”melakukan penganiayaan yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Pada waktu sebagaimana disebutkan diatas, berawal saksi Mas’ud pergi ke Masjid Nurul Islam di Dasan Baru yang tidak jauh dari rumah saksi Mas’ud untuk melaksanakan sholat Jumat, setibanya didepan masjid dan hendak masuk ke halaman, tiba-tiba Terdakwa melintas menggunakan sepeda motor dari samping kanan saksi Mas’ud, melewati genangan air sehingga air tersebut mengenai sarung dan baju saksi Mas’ud, merasa kesal saksi Mas’ud reflek mengatakan “angkak taek motor marak kanak bae, seperti bajingan saja artinya (mengapa mengendarai sepeda motor seperti anak-anak saja, seperti bajingan saja). Setelah itu saksi Mas’ud masuk ke halaman Masjid dan menuju tempat wudhu untuk membersikan sarung dan baju yang terkena cipratan air tersebut. Terdakwa kemudian mendekati saksi Mas’ud dan berkata “nengke jak bedait lek pengadilan” artinya (sekarang jadi kita ketemu di pengadilan, tiba-tiba Terdakwa langsung memukul saksi Mas’ud menggunakan tangan kiri yang terkepal sebanyak 1 (satu) kali mengenai wajah sebelah kiri saksi Mas’ud, sehingga saksi Mas’ud terjatuh. Kemudian datang beberapa orang termasuk saksi Sapri dan warga sekitar halaman masjid melerai kejadian tersebut. Setelah dipisahkan saksi Mas’ud pulang kerumahnya, sementara Terdakwa masuk kedalam masjid untuk melaksanakan sholat jumat.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi Mas’ud alias Haji Mas’ud mengalami luka sebagaimana Hasil Visum et Revertum UPT Puskesmas Pringgarata Nomor : 800/688/PKM.PRA TA/XII/2024 Tanggal 18 Desember 2024 dengan hasil sebagai berikut:
  1. Pada hidung diujung tulang pembatas hidung terdapat luka lecet dengan ukuran nol koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter berwarna kemerahan dengan dasar luka bersih.
  2. Pada pipi kiri di tulang pipi terdapat luka lebam dengan ukuran tiga sentimeter kali tiga koma lima sentimeter bentuk bulat warna kemerahan.
  3. Pada kelopak mata kiri terdapat luka lebam melingkari mata dengan ukuran empat sentimeter kali dua sentimeter bentuk bulat warna kemerahan.
  4. Pada kelopak bawah mata kiri satu sentimeter dibawah garis bulu mata dan dua sentimeter dari hidung terdapat luka lecet dengan ukuran nol koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter berwarna kemerahan dengan dasar luka bersih.

 

 

Kesimpulan:

Pada korban laki-laki berusia sekitar enam puluh tiga tahun, ditemukan luka lecet dengan ukuran 0.5 cm kali 0.5 cm berwarna kemerahan dengan dasar luka bersih pada hidung diujung luar tulang pembatas hidung akibat kekerasan benda tumpul. Pada pipi kiri dan di tulang pipi kiri terdapat luka lebam dengan ukuran 3 cm kali 3.5 cm bentuk bulat warna kemerahan akibat kekerasan benda tumpul. Pada kelopak mata kiri terdapat luka lebam melingkari mata dengan ukuran 4 cm kali 2 cm bentuk bulan berwarna kemerahan akibat kekerasan benda tumpul. Pada kelopak bawah mata kiri 1 cm dibawah garis bulu mata dan 2 cm dari hidung terdapat luka lecet dengan ukuran 0.5 cm kali 0.5 cm berwarna kemerahan dengan dasar luka bersih akibat kekerasan benda tumpul.

  • Selanjutnya pada tanggal 9 Desember 2024 saksi Mas’ud melakukan pemeriksaan lanjutan pada RSUD Provisi Nusa Tenggara Barat dikarenakan saksi Mas’ud merasa sakit pada hidung dan mata bengkak dan berbayang dengan Hasil Visum Et Revertum Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Nomor: 434.3/49/RSUDP/ 2024 Tanggal 24 Desember 2024 dengan hasil sebagai berikut:

Pemeriksaan Luka:

  1. Kepala                                        : Tidak ditemukan luka-luka maupun kelainan anatomi di area

                                                         kepala yang ditumbuhi rambut,

  1. Mata                                            : Tidak ditemukan luka-luka maupun kelainan anatomi,
  2. Pipi                                              : Tidak ditemukan luka-luka maupun kelainan anatomi,
  3. Hidung                                       : Didapatkan gumpalan darah (Hematoma) pada sinus hidung,
  4. Mulut                                          : Tidak ditemukan luka-luka maupun kelainan anatomi,
  5. Telinga                                       : Tidak ditemukan luka-luka maupun kelainan anatomi,
  6. Leher                                           : Tidak ditemukan luka-luka maupun kelainan anatomi,
  7. Dada                                            : Tidak ditemukan luka-luka maupun kelainan anatomi,
  8. Bahu                                            : Tidak ditemukan luka-luka maupun kelainan anatomi,
  9. Punggung                                  : Tidak ditemukan luka-luka maupun kelainan anatomi,
  10. Pinggang                                   : Tidak ditemukan luka-luka maupun kelainan anatomi,
  11. Perut                                           : Tidak ditemukan luka-luka maupun kelainan anatomi,
  12. Anggota gerak atas               : Tidak ditemukan luka-luka maupun kelainan anatomi,
  13. Anggota gerak bawah          : Tidak ditemukan luka-luka maupun kelainan anatomi.

 

Dilakukan pemeriksaan penunjang diagnostik di Rumah Sakit Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat :

  1. Pemeriksaan tekanan bola mata menunjukkan adanya peningkatan tekanan bola mata (Glukoma) pada mata kanan dan kiri.
  2. Pada pemeriksaan hidung didapatkan adanya pendarahan pada sinus (Hemosinus) dan peradangan pada sinus (sinusitis Maxillaris).

Tindakan perawatan di Rumah Sakit Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat:

  1. Dilakukan tindakan operasi pada bagian hidung (etmoidektomi dan konkotomi)
  2. Obat-obatan yang didapatkan, yaitu metformin lima ratus miligram satu kali sehari, glimepirid dua miligram satu kali satu kali satu, asam traneksamat lima ratus miligram injeksi selama dirawat di rumah sakit tiga kali sehari, ketorolac tiga persen satu miligram injeksi selama dirawat di rumah sakit tiga kali sehari, tremenza tablet dua kali sehari, cendo timol malet.

Kesimpulan :

Berdasakan fakta-fakta yang didapat dari data rekam medis pasien dengan jelas kelamin laki-laki berusia 63 tahun yang telah dilakukan pemeriksaan di rumah Sakit Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat, dapat disimpulkan sebagai berikut :

  • Terdapat kelainan yaitu adanya gumpalan darah di dalam rongga sinus (hemosinus) maxilla sisi kanan. Kelainan tersebut dapat disebabkan oleh benturan atau kekerasan tumpul di wajah.
  • Luka-luka tersebut telah mendapatkan penanganan sesuai dengan standar Operasional di Rumah Sakit Daerah Nusa Tenggara Barat, yaitu operasi sinus dan pemberian obat-obatan.

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.-

Pihak Dipublikasikan Ya